'; /* If javaScript is disabled => do html redirect */ echo ''; exit; } } Komisi IV Fraksi Partai Gerindra DPR RI
partner
Ir. ENDRO HERMONO, .M.B.A.

Kembali / Data Kegiatan

No Tgl Kegiatan Agenda/ISU Perjuangan/Hasil Foto
1 04 September 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, sebesar Rp6.335.595.925.317,00 (enam triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu
    tiga ratus tujuh belas rupiah) atau sebesar 98,15% dari Pagu Anggaran
    Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp6.455.280.145.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh lima miliar dua ratus delapan puluh juta seratus empat puluh
    lima ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Pasca Realokasi ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp172.743.616.000,00 (seratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dan Automatic Adjustment sebesar Rp505.139.048.000,00 (lima ratus lima miliar seratus tiga puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu rupiah), yang semula sebesar Rp7.103.764.437.000,00 (tujuh triliun seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sehingga pagu efektif Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi sebesar Rp6.425.881.773.000,00 (enam triliun empat ratus dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tetap berkomitmen tidak merealokasi program dan kegiatan tahun 2024, khususnya program prioritas dan program yang bersentuhan kepada masyarakat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas sektor, BUMN dan swasta agar pembangunan bidang kelautan perikanan dapat optimal di berbagai daerah.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melaksanakan sosialisasi juknis bantuan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2024 di lingkup Eselon I agar program dan kegiatan yang telah diproyeksikan berjalan baik dan berdampak positif kepada masyarakat.
  5. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikananuntuk segera merealisasikan kegiatan Kampung Nelayan Moderntahun 2024 di 10 (sepuluh) titik lokasi sesuai dengan potensi perikanan di daerah.
2 27 Juni 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2. Kepala Badan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah segera melakukan penataan aset antara Badan Karantina Indonesia dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga dengan mempertimbangkan tujuan pembangunan sektor pertanian dan kelautan perikanan jangka panjang.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Indonesia, serta lembaga terkait untuk selalu berkoordinasi secara intensif dan menyederhanakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha bidang
    kelautan perikanan dan pertanian.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Karantina Indonesia, untuk segera menyelesaikan regulasi sesuai target yang ditetapkan, seperti pengalihan dan penataan personil, pembiayaan, prasarana, dan dokumen (P3D) sebagaimana Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
  4. Komisi IV DPR RI mendukung penambahan anggaran Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Karantina Indonesia, guna penguatan kelembagaan, pelayanan, dan pembinaan masyarakat.
  5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Karantina Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar sistem perkarantinaan dan sistem mutu hasil pertanian, kelautan perikanan dapat tersampaikan secara cepat dan tepat sasaran.
3 20 Juni 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai realisasi anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 per-tanggal 18 Juni 2024, sebesar Rp5.812.338.959.660,00 (lima triliun delapan ratus dua belas miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh
    rupiah) atau sebesar Rp43,74% dari pagu anggaran sebesar Rp13.740.008.793.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus empat puluhmiliar delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Kementerian Pertanian
    untuk mempercepat realisasi anggaran tahun 2024.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan Nomor B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024, sebesar Rp8.066.479.021.000,00 (delapan triliun enam puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua puluh satu ribu rupiah). Selanjutnya hasil pembahasan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
  3. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2025, sebesar Rp51.635.456.000.000,00 (lima puluh satu triliun enam ratus tiga puluh lima miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah)
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap Piutang klaim distributor pupuk, akibat koreksi penyaluran pupuk bersubsidi. Selanjutnya Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero) bersepakat untuk menunda penagihan sampai diperoleh solusi penyelesaian yang tidak memberatkan Kios dan Petani.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memaksimalkan kolaborasi antara Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan BRIN sektor Pertanian.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, diantaranya mengenai alih fungsi lahan pertanian dan lain-lain.
4 19 Juni 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Eselon I Kementerian Pertanian; 2. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Pesero).
5 19 Juni 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Eselon I Kementerian Pertanian; 2. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Pesero).

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q Kementerian Pertanian untuk membenahi basis data nasional yang valid sebagai acuan penentuan e-RDKK sebelum Pemerintah menerapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang baru.
  2. Komisi IV DPR RI mengingatkan kembali Kementerian Pertanian atas Kesimpulan/Keputusan Rapat Kerja tanggal 13 Maret 2024 untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan harga gas murah bagi 7 (tujuh) sektor, salah satunya pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai pengusul/pemrakarsa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam terkait ketentuan mengenai pemberian pupuk bersubsidi bagi Pembudi Daya Ikan tradisional.
  4. Komisi IV DPR RI menyetujui untuk membentuk Panitia Kerja tentang Pupuk Bersubsidi.
  5. Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Pemerintah untuk keputusan atas kelebihan penyaluran akan diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian.
  6. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk melakukan percepatan adendum kontrak penyaluran pupuk bersubsidi dari 5,2 juta ton yang berupa Urea, NPK, dan Organik menjadi 9,55 juta ton.
6 11 Juni 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Realisasi Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024, sebesar Rp2.586.616.244.004,00 (dua triliun lima ratus delapan puluh enam miliar enam ratus enam belas juta dua ratus empat puluh empat ribu empat rupiah) atau sebesar 40,23% dari pagu anggaran sebesar Rp6.430.637.673.000,00 (enam triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat realisasi anggaran tahun 2024 secara optimal.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan nomor S-346/MK.02/2024 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas nomor B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 hal Pagu Indikatif Belanja K/L dan Dana Alokasi Khusus TA 2025, sebesar Rp6.230.563.825.000,00 (enam triliun dua ratus tiga puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya hasil pembahasan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
  3. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025, sebesar Rp4.470.343.500.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh miliar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), guna keberlanjutan pembangunan kelautan dan perikanan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan perikanan.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen tidak akan mengubah/memotong alokasi anggaran tahun 2025 terhadap program dan kegiatan yang sifatnya bersentuhan dengan masyarakat kelautan perikanan, dampak dari penurunan anggaran 2025, mengingat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit
    dan susah.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memodifikasi juknis dengan penambahan kolam sesuai kebutuhan kelompok pembudi daya ikan setempat serta membuat diversifikasi  menu komoditas bioflok tidak hanya lele dan nila saja, tetapi juga budidaya udang vanname, budi daya lobster air tawar, dan budi daya
    lainnya.
  6. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuat pakan alternatif bagi pembudi daya ikan, seperti kerang coklat untuk pakan lobster, mengingat ikan rucah semakin terbatas.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan status Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan peningkatan infrastruktur pelabuhan perikanan yang dapat mendukung program penangkapan ikan terukur.
7 10 Juni 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; dan 3. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan Nasional mengenai Realiasai Anggaran Tahun 2024 sebagai berikut ;
    a. Realisasi anggaran sebesar Rp143.592.107.830,00 (seratus empat puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) atau sebesar 32,44% dari total pagu reguler sebesar Rp442.631.648.000,00 (empat ratus empat puluh dua miliar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah); dan
    b. Realisasi pagu bantuan pangan sebesar Rp365.673.617.873,00 (tiga ratus enam puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau sebesar 2% dari total Pagu Anggaran Rp15.435.192.954.000,00 (lima belas triliun empat ratus tiga puluh
    lima miliar seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah)
  2. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Badan Pangan Nasional untuk mempercepat realisasi anggaran tahun 2024.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan Nasional mengenai Pagu Indikatif Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan Nomor B.201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 sebesar Rp329.957.285.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    a. Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas, sebesar Rp212.893.458.000,00 (dua ratus dua belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah); dan b. Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp117.063.827.000,00 (seratus tujuh belas miliar enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya hasil pembahasan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
  4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan Nasional mengenai usulan anggaran tambahan Tahun 2025 :
  1. Kegiatan regular, sebesar Rp589,59 miliar dengan rincian sebagai berikut :
    1) Rp155,59 miliar pada kegiatan Pemantapan Ketersediaan dan
    Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan;
    2) Rp185,19 miliar pada kegiatan Pengendalian Kerawanan
    Pangan dan Pemantapan Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
    3) Rp212,85 miliar pada kegiatan Pemantapan
    Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan
    4) Rp35,93 miliar pada kegiatan Dukungan Managemen dan
    Teknis Lainnya.
  2. Kegiatan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP),
    sebesar Rp20,22 triliun dengan rincian sebagai berikut:
    1) Bantuan pangan beras selama 6 bulan sebesar Rp16,68 triliun;
    2) Bantuan pangan daging ayam dan telur selama 6 bulan sebesar
    Rp834,10 miliar;
    3) Penyaluran Beras SPHP sebesar Rp1,5 triliun;
    4) Penyaluran Jagung SPHP sebesar Rp535 miliar;
    5) Penyaluran Kedelai SPHP sebesar Rp637,8 miliar;
    6) Penyaluran untuk bencana alam dan keadaan darurat selama 1
    tahun sebesar Rp37,90 miliar.

5. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional segera menindaklanjuti kesimpulan/keputusan rapat tanggal 7 September 2023 mengenai pengusulan/pemrakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Penanganan dan Pengelolaan Food Waste.

6. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional untuk menyampaikan laporan secara detail realisasi pelaksanaan program bantuan pangan tahun 2024, khususnya ABT I sampai dengan ABT III selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini.

8 17 Maret 2024 Rapat Internal Komisi IV DPR RI

Rapat Internal Komisi IV DPR RI

9 14 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Tahun 2023, sebesar Rp7.166.204.815.034,00 (tujuh triliun seratus enam puluh enam miliar dua ratus empat juta delapan ratus lima belas ribu tiga puluh empat rupiah) atau sebesar 98,36% dari Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp7.285.958.261.000,00 (tujuh triliun dua ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Automatic Adjusment Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove berdasarkan surat Menteri Keuangan S-1082/MK.02/2023 tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar Rp424.796.273.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang bersumber dari Program Dukungan Manajemen, Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Program Kualitas Lingkungan Hidup, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, serta Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tetap berkomitmen tidak mengurangi target kinerja pada Tahun 2024 dan tidak mengurangi komitmen terhadap kegiatan berbasis masyarakat serta pelaksanaan bimbingan teknis/sosialisasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas sektor, baik dengan BUMN maupun pihak swasta, agar pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara optimal di berbagai daerah.
  4. Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan pendalaman terkait implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
10 14 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, sebesar Rp6.335.595.925.317,00 (enam triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) atau sebesar 98,15% dari Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp6.455.280.145.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh lima miliar dua ratus delapan puluh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Pasca Realokasi ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp172.743.616.000,00 (seratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dan Automatic Adjustment sebesar Rp505.139.048.000,00 (lima ratus lima miliar seratus tiga puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu rupiah), yang semula sebesar Rp7.103.764.437.000,00 (tujuh triliun seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sehingga pagu efektif Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi sebesar Rp6.425.881.773.000,00 (enam triliun empat ratus dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tetap berkomitmen tidak merealokasi program dan kegiatan tahun 2024, khususnya program prioritas dan program yang bersentuhan kepada masyarakat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas sektor, BUMN dan swasta agar pembangunan bidang kelautan perikanan dapat optimal di berbagai daerah.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melaksanakan sosialisasi juknis bantuan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2024 di lingkup Eselon I agar program dan kegiatan yang telah diproyeksikan berjalan baik dan berdampak positif kepada masyarakat.
  5. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera merealisasikan kegiatan Kampung Nelayan Modern tahun 2024 di 10 (sepuluh) titik lokasi sesuai dengan potensi perikanan di daerah.

 

11 14 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, sebesar Rp6.335.595.925.317,00 (enam triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) atau sebesar 98,15% dari Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp6.455.280.145.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh lima miliar dua ratus delapan puluh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah).

  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Pasca Realokasi ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp172.743.616.000,00 (seratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dan Automatic Adjustment sebesar Rp505.139.048.000,00 (lima ratus lima miliar seratus tiga puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu rupiah), yang semula sebesar Rp7.103.764.437.000,00 (tujuh triliun seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sehingga pagu efektif Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi sebesar Rp6.425.881.773.000,00 (enam triliun empat ratus dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tetap berkomitmen tidak merealokasi program dan kegiatan tahun 2024, khususnya program prioritas dan program yang bersentuhan kepada masyarakat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas sektor, BUMN dan swasta agar pembangunan bidang kelautan perikanan dapat optimal di berbagai daerah.

  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melaksanakan sosialisasi juknis bantuan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2024 di lingkup Eselon I agar program dan kegiatan yang telah diproyeksikan berjalan baik dan berdampak positif kepada masyarakat.

  3. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera merealisasikan kegiatan Kampung Nelayan Modern tahun 2024 di 10 (sepuluh) titik lokasi sesuai dengan potensi perikanan di daerah.

12 14 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Tahun 2023, sebesar Rp7.166.204.815.034,00 (tujuh triliun seratus enam puluh enam miliar dua ratus empat juta delapan ratus lima belas ribu tiga puluh empat rupiah) atau sebesar 98,36% dari Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp7.285.958.261.000,00 (tujuh triliun dua ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Automatic Adjusment Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove berdasarkan surat Menteri Keuangan S-1082/MK.02/2023 tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar Rp424.796.273.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang bersumber dari Program Dukungan Manajemen, Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Program Kualitas Lingkungan Hidup, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, serta Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.
  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tetap berkomitmen tidak mengurangi target kinerja pada Tahun 2024 dan tidak mengurangi komitmen terhadap kegiatan berbasis masyarakat serta pelaksanaan bimbingan teknis/sosialisasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas sektor, baik dengan BUMN maupun pihak swasta, agar pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara optimal di berbagai daerah.

  2. Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan pendalaman terkait implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

13 13 Maret 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar dalam menugaskan Perum BULOG dan ID FOOD melakukan penyerapan pangan (diantaranya gabah/beras dan jagung), mengutamakan pengadaan dalam negeri guna menjaga harga di tingkat petani yang akan digunakan sebagai cadangan pangan pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras setelah melalui hasil kajian yang komprehensif.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional melalui Perum BULOG agar mendistribusikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh pasar tradisional serta tidak menjadikan pasar induk sebagai satu-satunya barometer stok dan harga.
  4. Komisi IV DPR RI mendorong agar Badan Pangan Nasional memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk menyelenggarakan Cadangan Kedelai Pemerintah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
14 13 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai refocusing anggaran untuk reformulasi program/ kegiatan TA. 2024 sebesar Rp7.741.862.053.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus empat puluh satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta lima puluh tiga ribu rupiah) untuk mendukung program akselerasi peningkatan produksi padi dan jagung.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai pengalihan anggaran Kementerian Pertanian ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp1.193.603.071.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus tiga juta tujuh puluh satu ribu rupiah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.S1059/MK02/2023 tanggal 22 Desember 2023, hal Persetujuan Perubahan Alokasi Anggaran K/L TA. 2024 dalam rangka Pergeseran Anggaran K/L pada Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Karantina Indonesia. Sehingga total Pagu Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2024 menjadi Rp13.563.435.046.000,00 (tiga belas triliun lima ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat puluh enam ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Automatic Adjusment Kementerian Pertanian berdasarkan surat Menteri Keuangan tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar Rp453.043.044.000,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar empat puluh tiga juta empat puluh empat ribu rupiah), yang bersumber dari Program Dukungan Manajemen, sebagian dari Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri, serta Program Ketersediaan Akses Konsumsi Pangan Berkualitas.
  4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai usulan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2024 sebesar Rp5,8 triliun untuk mendorong produksi padi di seluruh Indonesia melalui kegiatan pompanisasi lahan kering, optimalisasi lahan rawa mineral, padi gogo, penyediaan benih bermutu, dan lainlain.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam merancang program dan kegiatan agar berdasarkan pada kebutuhan petani, peternak, dan pekebun sesuai dengan agroekosistem dan potensi komiditas andalan daerah, diantaranya penyediaan pupuk yang mencukupi, benih/bibit bermutu dan berkualitas, infrastruktur pertanian, hingga alat dan mesin pertanian.
  6. Komisi IV DPR RI menyetujui dan meminta Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertanian untuk mengembalikan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton dengan catatan pengawasan dalam penyaluran dan pendistribusiannya harus ditingkatkan sehingga tidak terjadi penyelewengan. 7. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan harga gas murah bagi 7 (tujuh) sektor, salah satunya pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.
15 13 Maret 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional
16 13 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai refocusing anggaran untuk reformulasi program/ kegiatan TA. 2024 sebesar Rp7.741.862.053.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus empat puluh satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta lima puluh tiga ribu rupiah) untuk mendukung program akselerasi peningkatan produksi padi dan jagung.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai pengalihan anggaran Kementerian Pertanian ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp1.193.603.071.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus tiga juta tujuh puluh satu ribu rupiah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.S1059/MK02/2023 tanggal 22 Desember 2023, hal Persetujuan Perubahan Alokasi Anggaran K/L TA. 2024 dalam rangka Pergeseran Anggaran K/L pada Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Karantina Indonesia. Sehingga total Pagu Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2024 menjadi Rp13.563.435.046.000,00 (tiga belas triliun lima ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat puluh enam ribu rupiah).
 
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Automatic Adjusment Kementerian Pertanian berdasarkan surat Menteri Keuangan tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar Rp453.043.044.000,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar empat puluh tiga juta empat puluh empat ribu rupiah), yang bersumber dari Program Dukungan Manajemen, sebagian dari Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri, serta Program Ketersediaan Akses Konsumsi Pangan Berkualitas.

  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai usulan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2024 sebesar Rp5,8 triliun untuk mendorong produksi padi di seluruh Indonesia melalui kegiatan pompanisasi lahan kering, optimalisasi lahan rawa mineral, padi gogo, penyediaan benih bermutu, dan lain- lain.

  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam merancang program dan kegiatan agar berdasarkan pada kebutuhan petani, peternak, dan pekebun sesuai dengan agroekosistem dan potensi komiditas andalan daerah, diantaranya penyediaan pupuk yang mencukupi, benih/bibit bermutu dan berkualitas, infrastruktur pertanian, hingga alat dan mesin pertanian.

  4. Komisi IV DPR RI menyetujui dan meminta Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertanian untuk mengembalikan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton dengan catatan pengawasan dalam penyaluran dan pendistribusiannya harus ditingkatkan sehingga tidak terjadi penyelewengan.

  5. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan harga gas murah bagi 7 (tujuh) sektor, salah satunya pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.

17 13 Maret 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar dalam menugaskan Perum BULOG dan ID FOOD melakukan penyerapan pangan (diantaranya gabah/beras dan jagung), mengutamakan pengadaan dalam negeri guna menjaga harga di tingkat petani yang akan digunakan sebagai cadangan pangan pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

  2. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras setelah melalui hasil kajian yang komprehensif.

  3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional melalui Perum BULOG agar mendistribusikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh pasar tradisional serta tidak menjadikan pasar induk sebagai satu-satunya barometer stok dan harga.

  4. Komisi IV DPR RI mendorong agar Badan Pangan Nasional memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk menyelenggarakan Cadangan Kedelai Pemerintah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

18 04 Maret 2024 Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III TS 2023-2024

Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III TS 2023-2024.

19 16 Januari 2024 Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III TS 2023-2024

Pidato Ketua DPR RI Pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. 

 

20 14 November 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 s.d. 13 November 2023, sebesar Rp5.350.791.597.718,00,00 (lima triliun tiga ratus lima puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) atau 73,80% dari Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp7.250.482.751.000,00 (tujuh triliun dua ratus lima puluh miliar empat ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu 2 (dua) bulan dapat dilakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan dan realisasi anggaran Tahun 2023 sebagaimana yang telah direncanakan.
  2. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan langkah-langkah tegas dan terukur kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah dengan baik, yang menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan, termasuk terjadinya kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah.
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah open dumping ditutup dan secara bertahap oleh Pemerintah Daerah TPA dialihkan menjadi Pusat Daur Ulang (PDU).
  4. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota) dapat mempergunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk kegiatan strategis penyelamatan lingkungan dengan melakukan inovasi pengelolaan sampah, terutama sampah rumah tangga, sehingga dapat sekaligus mendorong peningkatan ekonomi sirkular bagi masyarakat.
  5. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program-program untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui kegiatan Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
21 14 November 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 s.d. 10 November 2023, sebesar Rp5.105.074.479.869,00,00 (lima triliun seratus lima miliar tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) atau 80,29% dari Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp6.358.041.821.000,00 (enam triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu 2 (dua) bulan melakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan dan realisasi anggaran Tahun 2023 sebagaimana yang telah direncanakan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan kesempatan kepada ASN untuk memilih mengabdikan diri di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau di Badan Karantina Indonesia, khususnya untuk Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dengan memperhatikan aspek kualifikasi,
    kompetensi, potensi dan kinerja, serta integritas dan moralitas agar kinerjanya optimal dan sesuai keahliannya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan kemudahan mutasi/roling ASN yang sudah memenuhi syarat untuk pindah di internal Pusat ataupun pindah antar unit kerja Eselon I, agar kinerjanya optimal mengingat tidak sedikit ASN yang domisilinya jauh dengan keluarga.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Penangkapan Ikan Terukur serta mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada nelayan dan pelaku usaha, agar iklim usaha tetap kondusif dalam rangka meningkatkan nilai tukar nelayan bersama Komisi IV DPR RI.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberi ruang bagi nelayan kecil (non pengusaha) tetap bisa menangkap ikan di atas 12 mill laut sesuai dengan kemampuannya serta tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengembangkan budi daya lobster dalam negeri, mengingat sumber daya benih lobster di perairan Indonesia melimpah dan merupakan komoditas ekonomis yang dapat meningkatkan PNBP dan ekonomi bangsa.
  6. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan evaluasi bantuan Pemerintah Tahun 2023, dan sosialisasi rencana bantuan Pemerintah Tahun 2024 agar proses identifikasi dan verifikasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) dapat segera dilakukan sejak dini sehingga awal tahun 2024 bantuan Pemerintah dapat segera tersalurkan dengan tepat dan cepat.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan peningkatan pengawasan dan pengendalian sampah plastik dan limbah B3 di pesisir dan pulau-pulau kecil serta melakukan kampanye Bulan Cinta Laut (BCL) secara masif kepada masayarat.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pendalaman dan diskusi lebih lanjut terkait RUU Kelautan dengan Komisi IV DPR RI dalam rangka menjaring saran dan masukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
22 08 November 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Menteri Pertanian mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pertanian TA. 2023 s.d. 6 November 2023, sebesar Rp9.453.769.437.012,00 (sembilan triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu dua belas rupiah) atau 63,77% dari pagu APBN sebesar Rp14.824.635.310.000,00 (empat belas triliun delapan ratus dua puluh empat miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu 2 (dua) bulan melakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan dan realisasi anggaran secara signifikan.
  2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Menteri Pertanian mengenai usulan optimalisasi atau realokasi eksternal dan internal anggaran Eselon I lingkup Kementerian Pertanian TA. 2023 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) untuk mendukung upaya
    khusus percepatan tanam peningkatkan produksi padi dan jagung, sehingga rincian anggaran Per-Eselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp1.348.039.670.000,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar tiga puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.337.517.912.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp135.030.528.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp131.030.528.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp2.710.764.737.000,00 (dua triliun tujuh ratus sepuluh miliar tujuh ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp3.475.242.955.000,00 (tiga triliun empat ratus
    tujuh puluh lima miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp996.872.966.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp907.157.955.000,00 (sembilan
    ratus tujuh miliar seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp1.090.331.186.000,00 (satu triliun sembilan puluh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.030.872.050.000,00 (satu triliun tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima puluh ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp2.486.025.731.000,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh enam miliar dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.255.845.183.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh lima miliar delapan ratus empat puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp2.973.120.789.000,00 (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.691.414.298.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, yang semula sebesar Rp908.587.803.000,00 (sembilan ratus delapan miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp863.384.768.000,00 (delapan ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh
    delapan ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp1.121.825.698.000,00 (satu triliun seratus dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.078.133.459.000,00 (satu triliun tujuh puluh delapan miliar seratus tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.054.036.202.000,00 (satu triliun lima puluh empat miliar tiga puluh enam juta dua ratus dua ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung diantaranya melalui penyediaan benih, alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis, sebesar Rp5.827.860.770.000,00 (lima triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), Tahun Anggaran 2023.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan ayam ras, dan telur konsumsi serta peraturan terkait lainnya dalam rangka menciptakan tata kelola perunggasan yang lebih berpihak kepada peternak rakyat. 
23 08 November 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kepala Badan Pangan Nasional mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. 6 November 2023 sebesar Rp303.912.355.426,00 (tiga ratus tiga miliar sembilan ratus dua belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) atau 65,39% dari total pagu anggaran sebesar Rp464.776.703.000,00 (empat ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional untuk melakukan percepatan pelaksanaan program kerja dan anggaran serta berkordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi serapan anggaran dekonsentrasi.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional untuk melakukan kajian mengenai subsidi pascapanen, yang hasilnya disampaikan kepada Komisi IV DPR RI paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini.
24 03 Oktober 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022 per-31 Desember 2022 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.871.111.943.645,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar seratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) atau mencapai 98,16% dari estimasi Pendapatan – LRA sebesar Rp1.906.162.968.000,00 (satu triliun sembilan ratus enam miliar seratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
    b. Realisasi Belanja Negara bersih sebesar Rp5.397.787.396.056,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh enam rupiah) atau mencapai 98,70% dari alokasi anggaran sebesar Rp5.468.879.184.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh
    delapan miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus
    delapan puluh empat ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA K/L Tahun 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, sebesar Rp7.046.659.869.000,00 (tujuh triliun empat puluh enam miliar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian Kelautan dan
    Perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp1.309.900.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar
    sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. Provinsi, sebesar Rp489.128.443.307,00 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah); dan
    b. Kabupaten/Kota, sebesar Rp820.771.556.693,00 (delapan ratus dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI mendukung rancangan usulan tambahan anggaran pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 sebesar Rp986.400.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar empat ratus juta rupiah), sehingga total usulan pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 sebesar
    Rp8.033.059.869.000,00 (delapan triliun tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen menjalankan program dan kegiatan secara baik, tepat sasaran dan terukur, serta akuntabel, khususnya yang berhubungan dengan kegiatan prioritas dan kegiatan yang bersifat bantuan pemerintah untuk masyarakat kelautan perikanan.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi rakyat.
  7. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menumbuhkan budi daya lobster dalam negeri sebagai solusi atas kebijakan pelarangan ekspor benih lobster ke luar negeri untuk kesejahteraan masyarakat kelautan perikanan.
  8. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen merealisasikan program dan kegiatan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagai Lumbung Ikan Nasional (MLIN).
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat batas akhir penyerahan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL), seperti bantuan bioflok dan bantuan lainnya di setiap Eselon I teknis, paling lambat tanggal 5 September 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait hal tersebut, khususnya mengenai capaian realisasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah 60% untuk direalokasi kepada kegiatan lainnya.
25 14 September 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam APBN Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2024 oleh Badan Anggaran DPR RI, yang semula sebesar Rp7.046.659.869.000,00 (tujuh triliun empat puluh enam miliar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), mengalami penambahan anggaran sebesar Rp57.104.568.000,00 (lima puluh tujuh miliar seratus empat juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah), sehingga pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp7.103.764.437.000,00 (tujuh triliun seratus tiga
    miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), sehingga komposisi per-Eselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp659.661.999.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp87.254.343.000,00 (delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar Rp946.540.091.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar lima ratus empat puluh juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, sebesar Rp1.223.170.407.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.141.397.068.000,00 (satu triliun seratus empat puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp386.899.151.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, sebesar Rp657.638.033.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu rupiah);
    h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.471.584.111.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta seratus sebelas ribu rupiah); dan
    i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp529.616.234.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus enam belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan.
  2. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran dalam pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 sebesar Rp986.400.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) untuk mendukung program dan kegiatan kelautan perikanan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan pembangunan Kelautan Perikanan di kawasan perbatasan sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah), dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tengara Timur), dan Skouw (Papua) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
    Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, apabila terdapat perubahan alokasi anggaran yang berdampak pada kegiatan kelautan perikanan agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI untuk dibahas serta diputuskan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja. 
26 14 September 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2024 oleh Badan Anggaran DPR RI, yang semula sebesar Rp7.648.615.254.000,00 (tujuh triliun enam ratus empat puluh delapan miliar enam ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), mengalami penambahan anggaran sebesar Rp66.477.499.000,00 (enam puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sehingga pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp7.715.092.753.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus lima belas miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp453.870.125.000,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp74.643.106.000,00 (tujuh puluh empat miliar enam ratus empat puluh tiga juta seratus enam ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, sebesar Rp304.465.153.000,00 (tiga ratus empat miliar empat ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, sebesar Rp1.363.871.954.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, sebesar Rp1.773.960.108.000,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh juta seratus delapan ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, sebesar Rp721.379.764.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);
    g. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebesar Rp278.213.848.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
    h. Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM, sebesar Rp377.617.591.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar enam ratus tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, sebesar Rp313.008.183.000,00 (tiga ratus tiga belas miliar delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
    j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebesar Rp504.471.718.000,00 (lima ratus empat miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
    k. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, sebesar Rp355.900.941.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    l. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, sebesar Rp275.700.789.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
    m. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, sebesar Rp596.605.435.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); dan
    n. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, sebesar Rp321.384.038.000,00 (tiga ratus dua puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan.
  2. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengajukan penambahan Pagu Anggaran Tahun 2024 kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) untuk mendukung program-program prioritas nasional.
  3. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusulkan kembali relaksasi terhadap sisa Automatic Adjustment Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan, dalam rangka mendukung pelaksanaan program-program percepatan perhutanan sosial, termasuk penambahan plafon program bang pesona, rehabilitasii hutan, pengelolaan sampah, penguatan pengelolaan tapak di hutan konservasi, pendidikan dan latihan lapangan, dan dukungan manajemen untuk penguatan tenaga fungsional lapangan (PPPK).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI untuk dibahas serta diputuskan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas capaian realisasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masih di bawah target, untuk direalokasi kepada program/kegiatan lainnya, khususnya program-progam yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan di kawasan perbatasan sekurangkurangnya Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah), dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun
    2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tengara Timur), dan Skouw (Papua) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
27 13 September 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2024 oleh Badan Anggaran DPR RI, yang semula sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu
    rupiah) mengalami penambahan anggaran sebesar Rp76.811.289.000,00 (tujuh puluh enam miliar delapan ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), sehingga pagu anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp14.734.899.511.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.507.829.567.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp124.237.528.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp3.002.252.656.000,00 (tiga triliun dua miliar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.006.491.086.000,00 (satu triliun enam miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan puluh enam ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.067.465.829.000,00 (satu triliun enam puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.543.051.794.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh tiga miliar lima puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.575.954.390.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp975.431.462.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp946.911.381.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp985.273.818.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai usulan Tambahan Anggaran Kementerian Pertanian TA. 2024, sebesar Rp3.144.121.640.000,00 (tiga triliun seratus empat puluh empat miliar seratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk Peningkatan Produksi Komoditas Pertanian, Pengurangan Dampak Perubahan Iklim Ekstrem (El Nino), Hilirisasi untuk Meningkatkan Daya Saing dan Nilai Tambah, serta Bimtek dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petani.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian, apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI untuk dibahas serta diputuskan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja.
  4. Komisi IV DPR RI meminta anggaran Kementerian Pertanian yang tidak terserap pada akhir Tahun Anggaran 2023 untuk direalokasi antar Eselon I Kementerian Pertanian yang akan digunakan untuk kegiatan yang mendukung peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan petani
28 07 September 2023 RAPAT KERJA DENGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2024 sebesar Rp14.658.088.222.OOO,OO (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta menyetujui usulan Realokasi Eksternal lingkup Eselon I Kementerian Pertanian untuk Pemenuhan Kebutuhan Operasional Penyuluh dalam Penyediaan Paket Pulsa Selama 1 (Satu) Tahun untuk pelaporan kegiatan produksi dan lain-lain kepada Kementerian Pertanian pada TA. 2024 sebesar Rp34.486.200.000,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), sehingga komposisi per-Eselon I menjadi sebagai berikut: 

a. Sekretariat Jenderal, sebesar RPI .488.459.124.000,00 (satu triliun empat ratus delapan     puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah;

b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp124.237.528.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.996.398.166.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);

d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.006.217.436.000,00 (satu triliun enam miliar dua ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.063.920.733.000,00 (satu triliun enam puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar 538.766.798.000,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar 538.766.798.000,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.575.954.390.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);

h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp958.016.150.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sebesar Rp939.734.267.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); dan

j. Baclan Karantina Pertanian, sebesar Rp966.383.630.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Pertanian Tahun 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. DAK Fisik Bidang Pertanian, sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);dan
    2. DAK non Fisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian, sebesar 045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan pembangunan pertanian di kawasan perbatasan minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di setiap lokasi dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tengara Timur), dan Skouw (Papua) serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun Rencana Kerja dan Program harus fokus kepada program nasional, program unggulan, serta fokus kepada program-program yang berdampak konkrit kepada petani dan peternak, antara Iain program yang berkaitan dengan pencegahan penyakit hewan serta peningkatan produksi dan produktivitas pertanian mengacu kepada catatan masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan realokasi anggaran Dukungan Manajemen di setiap Eselon I Kementerian Pertanian TA 2024 menjadi program-program yang lebih berdampak langsung pada petani dan peternak dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas.
  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar melaksanakan keputusan rapat dan apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan agar disampaikan serta mendapat persetujuan dari Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam penyaluran bantuan jagung menggunakan bibit jagung yang unggul dan berkualitas terbaik (HU 1)
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian berdasarkan catatan, masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya antara Iain untuk alat dan mesin pertanian (prapanen dan pascapanen).
29 07 September 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2024 sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan NomorB.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal PaguAnggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan AnggaranKementerian/Lembaga serta menyetujui usulan Realokasi Eksternal lingkup Eselon I Kementerian Pertanian untuk Pemenuhan Kebutuhan Operasional Penyuluh dalam Penyediaan Paket Pulsa Selama 1 (Satu) Tahun untuk pelaporan kegiatan produksi dan lain-lain kepada Kementerian Pertanian pada TA. 2024 sebesar Rp34.486.200.000,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), sehingga komposisi per-Eselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.488.459.124.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah;
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp124.237.528.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.996.398.166.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.006.217.436.000,00 (satu triliun enam miliar dua ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.063.920.733.000,00 (satu triliun enam puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.538.766.798.000,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.575.954.390.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp958.016.150.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp939.734.267.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp966.383.630.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Pertanian Tahun 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
    2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. DAK Fisik Bidang Pertanian, sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);dan
    b. DAK non Fisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian, sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan pembangunan pertanian di kawasan perbatasan minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di setiap lokasi dalam rangka mendukung pelaksanaan
    Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tengara Timur), dan Skouw (Papua) serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun Rencana Kerja dan Program harus fokus kepada program nasional, program unggulan, serta fokus kepada program-program yang berdampak konkrit kepada petani dan peternak, antara lain program yang berkaitan dengan pencegahan penyakit hewan serta peningkatan produksi dan produktivitas pertanian mengacu kepada catatan, masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan realokasi anggaran Dukungan Manajemen di setiap Eselon I Kementerian Pertanian TA 2024 menjadiprogram-program yang lebih berdampak langsung pada petani dan peternak dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar melaksanakan keputusan rapat dan apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan agar disampaikan serta mendapat persetujuan dari Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam penyaluranbantuan jagung menggunakan bibit jagung yang unggul dan berkualitas terbaik (HU1).
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian berdasarkan catatan, masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya antara lain untuk alat dan mesin pertanian (prapanen dan pascapanen). 
30 07 September 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2024 sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta menyetujui usulan Realokasi Eksternal lingkup Eselon I Kementerian Pertanian untuk Pemenuhan Kebutuhan Operasional Penyuluh dalam Penyediaan Paket Pulsa Selama 1 (Satu) Tahun untuk pelaporan kegiatan produksi dan lain-lain kepada Kementerian Pertanian pada TA. 2024 sebesar Rp34.486.200.000,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), sehingga komposisi per-Eselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.488.459.124.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah;
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp124.237.528.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.996.398.166.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.006.217.436.000,00 (satu triliun enam miliar dua ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.063.920.733.000,00 (satu triliun enam puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.538.766.798.000,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.575.954.390.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp958.016.150.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp939.734.267.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp966.383.630.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Pertanian Tahun 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. DAK Fisik Bidang Pertanian, sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);dan
    b. DAK non Fisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian, sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan pembangunan pertanian di kawasan perbatasan minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di setiap lokasi dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tengara Timur), dan Skouw (Papua) serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun Rencana Kerja dan Program harus fokus kepada program nasional, program unggulan, serta fokus kepada program-program yang berdampak konkrit kepada petani dan peternak, antara lain program yang berkaitan dengan pencegahan penyakit hewan serta peningkatan produksi dan produktivitas pertanian mengacu kepada catatan, masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan realokasi anggaran Dukungan Manajemen di setiap Eselon I Kementerian Pertanian TA 2024 menjadi program-program yang lebih berdampak langsung pada petani dan peternak dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar melaksanakan keputusan rapat dan apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan agar disampaikan serta mendapat persetujuan dari Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam penyaluran bantuan jagung menggunakan bibit jagung yang unggul dan berkualitas terbaik (HU1).
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian berdasarkan catatan, masukan, serta saran yang disampaikan pada
    Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya antara lain untuk alat dan mesin pertanian (prapanen dan pascapanen). 
31 30 Agustus 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN DAN SARAN :

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan Menteri Pertanian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 per-31 Desember 2022 sesuai
    Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp706.183.650.420,00 (tujuh ratus enam miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah) atau mencapai 129,46% dari estimasi Pendapatan – LRA sebesar Rp545.475.858.000,00 (lima ratus empat puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.647.068.932.251,00 (lima belas triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) atau mencapai 95,15% dari alokasi anggaran sebesar Rp16.443.954.161.000,00 (enam belas triliun empat ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh satu ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian atas Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA K/L Tahun 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/ D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. DAK Fisik sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); dan
    b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyelesaikan kurang bayar pupuk bersubsidi yang sudah diaudit oleh BPK RI sebesar Rp16.798.731.255.858,00 (enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. Kurang bayar Tahun 2020 Rp430.234.939.689,00 (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah); dan
    b. Kurang bayar Tahun 2022 sebesar Rp16.368.496.316.169,00 (enam belas triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu seratus enam puluh sembilan rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) merealisasikan hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membangun 1000 kios pupuk non subsidi.
  5. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) segera merealisasikan rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membuka 1000-1500 kios baru di seluruh Indonesia setiap tahunnya dan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku serta memberikan kesempatan kepada BumDes,koperasi, dan/atau gapoktan sebagai kios/penyalur pupuk.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menambahkan jumlah komoditas yang memperoleh manfaat pupuk bersubsidi disesuaikan dengan kearifan lokal dan potensi daerah.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian
32 12 Juni 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024
berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-287/
MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor
B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023, sebesar
Rp7.539.915.254.000,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh sembilan
miliar sembilan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu
rupiah).
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk mengusulkan tambahan anggaran kepada
Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pagu
indikatif tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan realokasi Pagu Indikatif Belanja Tahun
Anggaran 2024, dalam rangka memenuhi target-target program yang
belum tercapai sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,
diantaranya target rehabilitasi mangrove, target rehabilitasi lahan kritis,
target peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta target perhutanan
sosial dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai progres
penyusunan peraturan perundangan turunan dari Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional
dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan
Nasional, terutama mengenai tata cara perdagangan karbon untuk
mendukung beroperasinya Bursa Karbon pada bulan September 2023.
5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menyusun kajian yang komprehensif guna
mendapatkan alternatif solusi dalam pencegahan serta pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan dampak dari
usaha dan/atau kegiatan berisiko, terutama di wilayah Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta.
-4-
6. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk segera membekukan dan mencabut Perizinan Hutan
Tanaman Rakyat di Pulau Lingga dan sekitarnya Provinsi Kepulauan
Riau. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan proses
penegakan hukum dimaksud selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sejak dilaksanakannya Rapat Kerja hari ini.
7. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan melakukan penindakan atas semua kegiatan usaha yang
terbangun dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan yang
berada di Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang, termasuk
di dalam Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau, selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja hari ini.

33 05 Juni 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; dan 3. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Pagu Indikatif Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 sebesar Rp441.617.725.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
    a. Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas, sebesar Rp327.771.421.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); dan
    b. Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp113.846.304.000,00 (seratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar merancang kegiatan dan program secara efektif dan efisien sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Selain itu, meminta agar program yang disusun tidak tumpang tindih dengan kementerian/lembaga teknis yang lain.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar menyusun peta daerah-daerah penghasil komoditas pangan nasional dan penghasil komoditas pangan lokal. Selanjutnya, peta tersebut akan menjadi basis dalam membuat kebijakan pangan nasional.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional menguatkan koordinasi dengan Perum BULOG dan ID FOOD untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional yang berbasis sumber dan produksi pangan dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan petani.
34 06 April 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima Penjelasan Automatic Adjustment
    anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023,
    sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar
    enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove agar
    dalam melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat dapat
    memprioritaskan dan memperhatikan aspirasi di daerah, agar program
    yang diberikan dapat tepat sasaran dan tepat guna. Selanjutnya Komisi
    IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk terus melakukan
    pembinaan kepada kelompok masyarakat yang telah menerima
    bantuan/program, untuk menjamin keberhasilan program/bantuan yang
    diberikan.
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk melakukan percepatan penyelesaian kegiatan usaha
    yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sesuai peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan
    yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, untuk kemudian
    dapat dilakukan pengawasan bersama, dalam rangka melakukan
    perbaikan tata kelola pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
  5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang telah diberikan kepada pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
35 06 April 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    meningkatkan pengawasan mutu produk ekspor kelautan perikanan
    agar diterima oleh negara tujuan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    mengakselerasi teknologi garam rakyat tradisional agar produktivitas
    dan kualitas garam nasional meningkat sehingga dapat mengurangi
    volume garam impor.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    meningkatkan produksi perikanan guna memenuhi kebutuhan nasional
    dan menekan importasi produk kelautan perikanan.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    mengkonversi bantuan kincir
    air ke bantuan lainnya seperti kegiatan
    bimbingan teknis jika diperlukan oleh daerah masing-masing, terutama

    di lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
36 04 April 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian
    mengenai rincian rencana dan program kerja Kementerian Pertanian
    Tahun 2023 pasca Rapat Kerja tanggal 27 Maret 2023 dengan fokus
    kegiatan peningkatan produksi, produktivitas dan nilai tambah
    komoditas pertanian, yang didukung dengan penguatan sarana
    prasarana pertanian, pengembangan perbenihan, hingga penguatan
    SDM pertanian. Komisi IV DPR RI memberikan beberapa catatan
    diantaranya:

    a. Perlunya menciptakan standar benih berkualitas dengan harga
    terjangkau.

    b. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi PMK dinilai belum optimal.

    c. Perlunya sosialisasi mengenai penggunaan/pemanfaatan ear tag
    pada ternak sapi.

    d. Perlu penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan pemupukan.

    e. Perlu evaluasi kegiatan upaya perlindungan tanaman pangan dari
    Hama Penyakit maupun Organisme Pengganggu Tanaman.

    f. Mempertanyakan terkait peningkatan anggaran Penas dan kegiatan
    pelaksanaan kegiatan petani magang.

    g. Kementerian Pertanian harus menyusun program kerja dalam
    rangka melakukan regenerasi kebun milik rakyat serta penyiapan
    kebun-kebun sumber bibit.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
    evaluasi kegiatan-kegiatan berdasarkan masukan dan catatan yang
    disampaikan pada rapat hari ini. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
    meminta agar seluruh rincian rencana dan program kerja yang sudah
    disetujui tidak mengalami perubahan selain melalui mekanisme Rapat
    Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar menyerahkan
    data potensi lahan eksisting di masing-masing Unit Pelaksana Teknis
    atau satuan kerja milik
    Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan
    Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
    , baik yang
    sudah dimanfaatkan sebagai kebun percobaan maupun sebagai
    pertanian komersil. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar data
    tersebut diserahkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah Rapat
    Dengar Pendapat hari ini.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data stok beras hasil panen di penggilingan seluruh wilayah Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya akhir Mei 2023.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian c.q. Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan
37 03 April 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero); serta 4. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOO
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai alokasi ABT
    (Anggaran Belanja Tambahan) Badan Pangan Nasional TA 2023
    sebesar Rp361.251.151.000,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar dua
    ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah).
    Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam
    merancang program dan kegiatan harus cermat serta memberikan
    dampak nasional dalam mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan
    nasional, yang akan dibahas secara mendalam sesuai peraturan
    perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
    dengan Badan Pangan Nasional serta stakeholder terkait lainnya
    dalam rangka membahas permasalahan data pangan nasional sebagai
    upaya mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan
  3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam
    kebijakannya tidak hanya berbasis pada orientasi ketersediaan pangan
    saja tetapi juga berbasis pada kedaulatan dan kemandirian pangan
    dengan pengembangan sumber pangan dalam negeri diantaranya
    melalui diversifikasi pangan lokal.
  4. Komisi IV DPR RI mendesak Badan Pangan Nasional dan Perum BULOG untuk memenuhi stok beras minimal untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui penyerapan beras dalam negeri secara maksimal disaat panen raya
 
38 29 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Automatic Adjustment anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, sebesar Rp468.167.685.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, yang semula sebesar
    Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp6.299.489.191.000,00 (enam triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan komposisi Automatic Adjustment per Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp71.258.323.000,00 (tujuh puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp9.644.931.000,00 (sembilan miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar Rp82.632.209.000,00 (delapan puluh dua miliar enam ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sebesar Rp84.754.851.000,00 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp59.013.551.000,00 (lima puluh sembilan miliar tiga belas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp60.239.658.000,00 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar Rp57.799.931.000,00 (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp21.331.372.000,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
    dan
    i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sebesar Rp21.492.859.000,00 (dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar membuka alokasi anggaran yang terkena Automatic Adjustment Tahun 2023 di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp468.167.685.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) kepada Pemerintah Daerah agar kebijakan tersebut cepat terimplementasi dengan baik.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 terutama terkait jaring hela udang berkantong, tidak lagi masuk ke Jalur II agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
    2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta bantuan Kampung Nelayan Maju (KALAJU) agar dapat segera dikeluarkan SK penetapannya terutama yang telah lulus verifikasi.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap impor ikan dan garam agar tidak merembes ke pasar yang peruntukannya untuk industri.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk memperbaiki kualitas dan ukuran benih ikan (lele dan nila) dalam paket bioflok (6 s.d. 8 cm) yang disalurkan kepada masyarakat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta dilakukan pelatihan pembuatan pakan ikan mandiri untuk menekan biaya pakan konvensional yang mahal.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan laporan perusahaan-perusahaan tambang mana saja yang membuang limbah tailing ke perairan pantai dan pesisir selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Kerja hari ini.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengadakan Paket Unit Pembenihan Rakyat (UPR) pengganti program bantuan benih ikan yang saat ini tidak maksimal.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi untuk pembudi daya ikan tradisional mengingat Tahun 2022 tidak terealisasi.
39 28 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Automatic Adjustment anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp457.728.759.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp441.216.313.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar dua ratus enam belas juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah);

    b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp91.830.528.000,00 (sembilan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp84.567.871.000,00 (delapan puluh empat miliar lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, yang semula sebesar Rp252.624.634.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) menjadi sebesar Rp243.908.282.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, yang semula sebesar Rp1.364.201.647.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.267.206.481.000,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang semula sebesar Rp1.667.784.111.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.586.930.825.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang semula sebesar Rp602.644.047.000,00 (enam ratus dua miliar enam ratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp465.803.579.000,00 (empat ratus enam puluh lima miliar delapan ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, yang semula sebesar Rp299.522.348.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp292.072.158.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
    h. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp354.211.103.000,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus sebelas juta seratus tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp332.513.737.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
    i. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, yang semula sebesar Rp290.083.360.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp276.738.604.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat ribu rupiah);
    j. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang semula sebesar Rp203.784.773.000,00 (dua ratus tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.599.167.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
    k. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, yang semula sebesar Rp393.075.629.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp377.255.373.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
    l. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp262.940.688.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp253.026.116.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua puluh enam juta seratus enam belas ribu rupiah);
    m. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang semula sebesar Rp296.154.950.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp283.758.812.000,00 (dua
    ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah); dan
    n. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, yang semula sebesar Rp376.198.381.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp362.584.248.000,00 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tetap menjaga konsistensi komitmen agar Automatic Adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mengurangi alokasi anggaran dalam melaksanakan program-program berbasis masyarakat serta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kualitas hutan dan lingkungan hidup.
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil langkah-langkah nyata atas Kebijakan Kemitraan Konservasi, mulai dari tingkat regulasi sampai dengan pelaksanaan di lapangan, agar tidak terjadi stagnasi Kebijakan Kemitraan Konservasi.
  4. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dalam waktu dekat, dalam rangka membahas Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Indonesia.
  5. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam waktu dekat, dalam rangka membahas Pemberdayaan Masyarakat di dalam dan di Sekitar Kawasan Hutan. 
40 27 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Realokasi Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran per Eselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.722.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.118.020.942.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.853.591.063.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam puluh tiga ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp3.085.741.155.000,00 (tiga triliun delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp953.810.826.000,00 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu
    rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp935.926.041.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Selanjutnya apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan harus mendapatkan persetujuan Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.
  2. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp151.466.709.000,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.466.709.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp9.191.286.000,00 (sembilan miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp19.191.286.000,00 (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp106.650.875.000,00 (seratus enam miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp155.150.875.000,00 (seratus lima puluh lima miliar seratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp62.045.042.000,00 (enam puluh dua miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp15.045.042.000,00 (lima belas miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp60.081.791.000,00 (enam puluh miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp88.581.791.000,00 (delapan puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp474.286.256.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp369.286.256.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp125.039.269.000,00 (seratus dua puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp134.039.269.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp563.023.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta dua puluh tiga ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp26.311.278.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp29.311.278.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar Rp37.407.015.000,00 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp55.407.015.000,00 (lima puluh lima miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar program dan kegiatan yang disusun fokus dan terukur guna meningkatkan produksi serta produktivitas komoditas pertanian, diantaranya melalui pengembangan perbenihan, pemenuhan bibit/benih tanaman dan hewan yang berkualitas, yang didukung antara lain dengan pengembangan perbenihan/perbibitan, hingga penguatan prasarana dan sarana pertanian (irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin pertanian serta pupuk).
  4. Komisi IV DPR RI meminta seluruh Direktorat Jenderal teknis bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dalam rangka mendukung pengembangan perbenihan/perbibitan, diantaranya melalui kegiatan
    produksi dan perbanyakan benih/bibit unggul, hingga bimbingan teknis/sosialisasi yang anggarannya bersumber dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan Direktorat Jenderal teknis terkait sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
  5. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kurang bayar/piutang pupuk subsidi Tahun 2020 kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai Rp430.235.000.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan segera menyelesaikan kurang bayar/piutang tahun 2022 sebesar Rp15.605.091.000.000,00 (lima belas triliun enam ratus lima miliar sembilan puluh satu juta rupiah) setelah selesai diaudit oleh BPK RI.
41 27 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Realokasi Anggaran Kementerian
Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran per Eselon I
menjadi sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun
empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh
delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus
lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus
empat belas ribu rupiah);

c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar
Rp2.722.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh dua
miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar
Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima
puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar
Rp1.118.020.942.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar
dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);

f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
Rp2.853.591.063.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh tiga
miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam puluh tiga ribu
rupiah);

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar
Rp3.085.741.155.000,00 (tiga triliun delapan puluh lima miliar tujuh
ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar
Rp953.810.826.000,00 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar
delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu
rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,
sebesar Rp935.926.041.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima
miliar sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu
rupiah); dan

j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.659.407.000,00
(satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan
juta empat ratus tujuh ribu rupiah).

Selanjutnya apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan harus
mendapatkan persetujuan Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat
Kerja.

2.
Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic
Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar
Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu
triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat
puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai
berikut:

a. Sekretariat Jenderal,

42 06 Februari 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic adjustment pagu alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, sebagai berikut:

    a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp457.728.759.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp441.216.313.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar dua
    ratus enam belas juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp91.830.528.000,00 (sembilan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp84.567.871.000,00 (delapan puluh empat miliar lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hulan Lestari, yang semula sebesar Rp252.624.634.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) menjadi sebesar Rp243.908.282.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, yang semula sebesar Rp1.364.201.647.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.267.206.481.000,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang semula sebesar Rp1.667.784.111.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.586.930.825.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang semula sebesar Rp602.644.047.000,00 (enam ratus dua miliar enam ratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp465.803.579.000,00 (empat ratus enam puluh lima miliar delapan ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
    g. Badan Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp262.940.688.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp253.026.116.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua puluh enam juta seratus enam belas ribu rupiah);
    h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang semula sebesar Rp296.154.950.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp283.758.812.000,00 (dua
    ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);
    i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, yang semula sebesar Rp299.522.348.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp292.072.158.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
    j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp354.211.103.000,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus sebelas juta seratus tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp332.513.737.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
    k. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, yang semula sebesar Rp290.083.360.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp276.738.604.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat ribu rupiah);
    l. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang semula sebesar Rp203.784.773.000,00 (dua ratus tiga miliar tujuh ratus delapan
    puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.599.167.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
    m. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, yang semula sebesar Rp393.075.629.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp377.255.373.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); serta
    n. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, yang semula sebesar Rp376.198.381.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp362.584.248.000,00 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melaksanakan penyelesaian kegiatan yang terbangun dalam kawasan hutan yang dikuasai masyarakat, dengan skema sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka menyukseskan program rehabilitasi mangrove dan melestarikan hutan mangrove.
  4. Komisi IV DPR RI menolak disahkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus, karena akan mengancam kelestarian hutan di Pulau Jawa.
  5. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti hasil Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023, dengan melaksanakan proses percepatan penegakan hukum atas aktivitas pemanfaatan dan penampungan kayu arang ilegal berbahan baku mangrove yang berasal dari kawasan hutan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat melaporkan proses penegakan hukum dimaksud selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat hari ini.
  6. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memulai penindakan hukum atas semua aktivitas yang sudah terbangun di dalam Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi di Kota Batam, selambat-lambatnya tanggal 17 Februari 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan proses penegakan hukum selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini.
  7. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, mengenai pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
    operasional kegiatan penambangan oleh PT Freeport Indonesia dan selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2023.
  8. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengat Pendapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan PT Freeport Indonesia untuk membahas permasalahan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasional kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia sebagaimana laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Papua Tengah untuk menindaklanjuti permasalahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang dimaksud.
43 31 Januari 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; dan 3. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Road Map dan Rencana Program Kegiatan Tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Badan Pangan Nasional melakukan tata kelola pangan dengan berbasis pada sumber pangan di dalam negeri dan peningkatan kesejahteraan petani.
  2.  Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.282.729.435.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam menyusun program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus terukur secara nasional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk mengevaluasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras mengingat adanya penyesuaian harga BBM, Pupuk Bersubsidi, dan transportasi agar Perum BULOG dapat menyerap beras dalam negeri secara maksimal. 
44 24 Januari 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan Rancangan usulan Penyesuaian Automatic Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Kerja 16 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp151.466.709.000,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp201.466.709.000,00 (dua ratus satu miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp9.191.286.000,00 (sembilan miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp19.191.286.000,00 (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp106.650.875.000,00 (seratus enam miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp152.650.875.000,00 (seratus lima puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp62.045.042.000,00 (enam puluh dua miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp89.045.042.000,00 (delapan puluh sembilan miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp60.081.791.000,00 (enam puluh miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp86.081.791.000,00 (delapan puluh enam miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp474.286.256.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp284.286.256.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp125.039.269.000,00 (seratus dua puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp129.039.269.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp563.023.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta dua puluh tiga ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp26.311.278.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp37.311.278.000,00 (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar Rp37.407.015.000,00 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp53.407.015.000,00 (lima puluh tiga miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendorong upaya modernisasi pertanian secara bertahap, antara lain melalui peningkatan kapasitas penyuluh, dukungan infrastruktur pertanian dan sarana produksi pertanian (diantaranya benih/bibit berkualitas, jaringan irigasi, alsin pertanian prapanen dan pascapanen).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memberikan jaminan kepada petani mengenai pelayanan purna jual (After Sales Service) dalam kegiatan pembangunan pertanian yang menggunakan alat dan mesin pertanian, baik prapanen maupun pascapanen. Selanjutnya Kementerian Pertanian bekerja sama dengan penyedia alsintan untuk membuat bengkel/ workshop di lokasi pengembangan
    kawasan pertanian.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memperhatikan aspirasi masyarakat dalam pengembangan komoditas pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat harus berkualitas, sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang telah disepakati serta sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
  5. Komisi IV DPR RI mengkritisi kualitas data dan materi yang disampaikan oleh Kementerian Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Sekretaris Jenderal terlebih dahulu melakukan verifikasi data sebelum data tersebut disajikan.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan rincian penggunaan anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja dari RDP hari ini. Selanjutnya apabila ada perubahan harus melalui mekanisme Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat
45 19 Januari 2023 Rapat Kerja dengan: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Kelautan dan Perikanan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta 6. Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI.

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat bahwa jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sebanyak 718 DIM, yang terdiri dari:
    a. DIM Tetap sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh);
    b. DIM Perubahan Substansi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan);
    c. DIM Perubahan Redaksional sebanyak 53 (lima puluh tiga);
    d. DIM Usulan Baru sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan); dan
    e. DIM Dihapus sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh).
  2. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat bahwa sesuai keputusan dalam Rapat Kerja tanggal 22 November 2022, maka mekanisme pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sebagai berikut:
    a. DIM Tetap, yang berjumlah 77 (tujuh puluh tujuh) DIM, substansi dan rumusannya dapat langsung disetujui dalam Rapat Kerja hari ini.
    b. DIM-DIM lainnya, yang merupakan usulan perubahan dari Pemerintah berupa perubahan substansi, penambahan usulan baru dan penghapusan serta perubahan redaksional, diusulkan untuk langsung diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) untuk dibahas lebih mendalam dan komprehensif.
  3. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat menyetujui nama-nama Anggota Panitia Kerja (Panja) mengenai RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu sebagai berikut:
    a. Anggota Tim Panja Komisi IV DPR RI;
    b. Anggota Tim Panja dari Pemerintah; dan
    c. Anggota Tim Panja Komite II DPD RI. 
46 18 Januari 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai penyerapan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 97,58% atau sebesar Rp6.346.580.855.938,00 (enam triliun tiga ratus empat puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) dari pagu sebesar Rp6.503.734.129.000,00 (enam triliun lima ratus tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan realisasi pendapatan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 sebesar Rp6.382.312.860.074,00 (enam triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh puluh empat rupiah) dari target sebesar Rp5.549.705.793.561,00 (lima triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal  AutomaticAdjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sehingga pagu alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, yang semula sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp6.454.181.566.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus delapan puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap menjaga konsistensi komitmen agar automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan mengurangi komitmen atas alokasi anggaran dalam melaksanakan program-program berbasis masyarakat serta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kualitas hutan dan lingkungan hidup.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan secara tertulis atas setiap automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kemudian dapat dilakukan pengambilan keputusan melalui rapat kerja atas perubahan pagu anggaran Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  5. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas Mekanisme Penugasan DAK Fisik 2024 dan Mekanisme Pengajuan dan Persetujuan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan intervensi secara signifikan dalam Kegiatan Program Kampung Iklim (ProKlim), sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki output yang lebih kaya dan berhasil guna.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar program dan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan sosialisasi di setiap Eselon I memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pagu yang seragam dalam hal penganggaran sampai dengan pelaksanaan di lapangan.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan update data-data Perusahaan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta analisis penentuan kuota. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan kewajiban dan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan. Data-data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap Perusahan Pemegang  PersetujuanPenggunaan Kawasan Hutan yang melakukan ekspansi kegiatan tambang di luar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
  10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk secara periodik menyampaikan laporan tertulis berisi tindak lanjut atas seluruh Kesimpulan Rapat (baik Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat) serta Rekomendasi atas seluruh Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI.
47 17 Januari 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi penyerapan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 98,69% atau sebesar Rp5.397.133.953.671,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dari pagu sebesar Rp5.468.879.184.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan mengapresiasi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 sebesar Rp1.871.156.055.680,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar seratus lima puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/ MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar Rp468.167.685.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, yang semula sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp6.299.489.191.000,00 (enam triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk mencabut automatic adjustment anggaran belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 karena akan berdampak pada pembangunan sektor kelautan dan perikanan serta pada pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan langkah-langkah strategis secara cermat dan tepat serta berkomitmen tidak mengubah/memotong alokasi anggaran pelaksanaan kegiatan prioritas tahun 2023 yang sifatnya bersentuhan dengan masyarakat kelautan perikanan pasca automatic adjustment.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menyelesaikan sosialisasi juknis bantuan Pemerintah di awal tahun kepada masyarakat agar program dan kegiatan yang telah diproyeksikan dapat terdistribusi secara cepat, tepat, dan terasa dampak positifnya kepada masyarakat.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengangkatan dalam jabatan struktural di seluruh eselon lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja hari ini.
48 17 Januari 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Automatic Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic Adjustment Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama Eselon I sesuai ketentuan peraturan Perundang undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan usulan Realokasi Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran perEselon I menjadi sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp3.000.511.911.000,00 (tiga triliun lima ratus sebelas juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.737.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp1.034.155.508.000,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp1.136.357.410.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.115.539.166.000,00 (satu triliun seratus lima belas miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp2.876.556.075.000 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.816.556.075.000,00 (dua triliun delapan ratus enam belas miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp2.700.741.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp3.100.741.155.000,00 (tiga triliun seratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp903.810.826.000,00 (sembilan ratus tiga miliar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp946.043.124.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) menjadi sebesar Rp940.043.124.000,00 (sembilan ratus empat puluh miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah); dan j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar Rp1.092.659.407.000,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama Eselon I sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun kegiatan dan program agar fokus kepada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani dengan memperhatikan daya dukung ekosistem serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara berkelanjutan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan dan program yang sudah diputuskan dan disepakati melalui mekanisme Rapat Kerja.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam menyajikan data lebih akurat dan valid. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Pertanian menyampaikan datadata/laporan yang diminta pada Rapat hari ini antara lain mengenai: a. Data produksi dan impor komoditas pertanian, meliputi data komponen produksi baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri (alsintan, pakan, bibit/benih, hasil); b. Data Eksportir Sarang Burung Walet per Negara Tujuan; c. Data Produksi Sarang Burung Walet berdasarkan Perusahaan; d. Data Realisasi Penanganan PMK Tahun 2022; e. Data Realisasi Pengembangan Kedelai Tahun 2022; f. Data Realisasi Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2022; g. Data Spasial per Provinsi untuk Komoditas Kedelai, Data Spasial per Provinsi untuk Pupuk Bersubsidi; h. Data Rincian Output Anggaran Kementerian Pertanian; dan i. Data luas baku lahan per Provinsi; j. Data/Laporan Pelaksanaan Program Food Estate di seluruh lokasi di Indonesia.
  5. Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Pertanian melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan dalam jabatan struktural di seluruh Eselon lingkup Kementerian Pertanian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku serta evaluasi kinerja ASN Kementerian Pertanian.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meninjau kembali Automatic Adjustment terhadap anggaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
49 12 Desember 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dengan: 1. Sekretaris Jenderal; 2. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; 3. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; 4. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; serta 5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk secara serius melakukan pengawasan penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada kasus pertambangan ilegal serta menindak tegas seluruh kegiatan pertambangan ilegal di dalam dan di luar kawasan hutan. Selanjutnya Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan kasus dan penanganan praktik pertambangan ilegal yang saat ini semakin masif terjadi.
  2. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemberian Persetujuan Lingkungan, dalam rangka memenuhi tata waktu proses penilaian AMDAL dan pemberian Persetujuan Lingkungan sebagaimana amanat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan memandang perlu dilakukannya evaluasi dimaksud, dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kinerja Pemerintah untuk meminimalisir ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap Pemerintah.
  3. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi kegiatan berusaha yang memiliki kewajiban menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Lingkungan (UKL/UPL dan AMDAL) dalam rangka percepatan proses Persetujuan Lingkungan.
  4. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan tindakan tegas mulai dari pengenaan sanksi adminstratif termasuk Audit Lingkungan sampai dengan sanksi pencabutan Perizinan Berusaha terhadap Pemegang Persetujuan Lingkungan yang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilaksanakan, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban Perusahaan Pemegang Persetujuan Lingkungan dalam bentuk matriks, dan disampaikan selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat Panja hari ini.
  5. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan Data Perusahaan Industri Wajib Sistem Pemantauan dalam Jaringan (SPARING) sesuai Pasal 2 Ayat (2) dan Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Data dimaksud agar disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat Panja hari ini.
50 07 Desember 2022 Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan: 1. Menteri Pertanian; 2. Kepala Badan Pusat Statistik; 3. Kepala Badan Pangan Nasional; 4. Direktur Utama Perum BULOG; serta 5. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Holding Pangan/ID FOOD

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan paparan Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Direktur Utama Perum BULOG mengenai posisi stok beras dan komoditas pangan lainnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Direktur Utama Perum BULOG untuk berkoordinasi dan melakukan penyelarasan serta validasi data kebutuhan, konsumsi, ketersediaan beras, serta komoditas pangan pokok lainnya dengan fakta di lapangan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meninjau proyeksi area pertanaman padi untuk memastikan angka produksi pada saat panen raya di bulan Maret 2023 dan segera menyampaikan hasilnya kepada Komisi IV DPR RI, selambat-lambatnya akhir bulan Januari 2023.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Badan Pangan Nasional untuk meninjau ulang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang saat ini mengalami perubahan.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Perum BULOG untuk melakukan penyerapan secara maksimal setiap panen untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
 
 



51 06 Desember 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero); 2. Direktur Utama Perum Perhutani; 3. Direktur Utama PT Inhutani I; dan 4. Direktur Utama PT Inhutani V

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Perkebunan dan Bidang Kehutanan untuk meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan kualitas hutan dan kebun sebagai aset milik perusahaan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) serta Perum Perhutani, PT Inhutani I, dan PT Inhutani V untuk berkolaborasi dalam program-program strategis Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar wilayah kerja perusahaan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) serta Perum Perhutani, PT Inhutani I, dan PT Inhutani V untuk menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan/atau Sosialisasi Program-program Berbasis Kemasyarakatan antara lain Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dengan melibatkan Komisi IV DPR RI.
  4. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan pengembangan usaha perkebunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha yang dilakukan oleh Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI mendorong Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) agar dapat meningkatkan kinerja untuk menghasilkan kuantitas dan kualitas komoditas yang tinggi dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian Negara di sektor perkebunan dengan tetap melibatkan petani, UMKM, dan masyarakat sekitar.
  5. Komisi IV DPR RI mendukung agar Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani segera menyelesaikan konflik lahan yang berada di wilayah kerja Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani, khususnya lahan yang dikuasai oleh rakyat/petani dengan memberikan solusi yang tidak menimbulkan konflik sosial.
  6. Komisi IV DPR RI mendukung upaya pengelolaan aset Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani diantaranya melalui kegiatan agrowisata, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku sehingga tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial dan budaya.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani untuk melakukan evaluasi dan optimalisasi aset yang tidak digunakan karena tidak sesuai dengan peruntukannya, guna mengurangi beban hutang/kerugian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan perbaikan, pengelolaan, dan pengendalian manajemen secara profesional.
  8. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) pada Tahun 2023, dalam rangka membahas Perkebunan Sawit Rakyat dan Pengelolaan Agrowisata.
  9. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Perum Perhutani pada Tahun 2023, dalam rangka membahas Pengelolaan Ekowisata dan Program Kelestarian Sumber Daya Hutan.
 
 



52 05 Desember 2022 Rapat Kerja dengan: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Kelautan dan Perikanan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta 6. Pimpinan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk memperbaiki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, selambat- lambatnya minggu kedua Januari Tahun 2023.
  2. Komisi IV DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
53 23 November 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Eselon I Kementerian Pertanian; 2. Kepala Badan Pangan Nasional; 3. Direktur Utama Perum BULOG; dan 4. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian atas rancangan usulan alokasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2023 sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya, dalam rangka peningkatan produksi hasil pertanian sebesar Rp15.318.655.827.000,00 (lima belas triliun tiga ratus delapan belas miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);

c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar  Rp2.737.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.014.155.508.000,00
(satu triliun empat belas miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus
delapan ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.099.539.166.000,00 (satu triliun sembilan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh
sembilan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);

f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.816.556.075.000,00 (dua triliun delapan ratus enam belas miliar
lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah);

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp3.100.741.155.000,00 (tiga triliun seratus miliar tujuh ratus empat
puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp903.810.826.000,00 (sembilan ratus tiga miliar delapan ratus
sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, sebesar Rp946.043.124.000,00 (sembilan ratus empat
puluh enam miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);

j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta
empat ratus tujuh ribu rupiah).

Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam menyusun rencana program dan kegiatan memperhatikan
kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat, diantaranya peningkatan logistik benih/nursery, pengembangan ternak, pengembalian kesuburan
lahan, UPPO, dan sarana prasarana pertanian (alat dan mesin pertanian pra panen dan pascapanen).

2. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan beras nasional. Selanjutnya Kementerian
Pertanian menyatakan sanggup untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Beras dalam negeri dari produksi dalam negeri sebesar 600 ribu ton
yang akan dibeli oleh Perum BULOG dengan harga komersial dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini. Jika
dalam 6 (enam) hari sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini tidak terpenuhi, maka data yang diyakini dari Kementerian Pertanian tidak
valid.

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mencadangkan anggaran Tahun 2023 untuk perbaikan infrastruktur dan
penyediaan benih pertanian pasca gempa bumi di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat

 
 

 



54 22 November 2022 Rapat Kerja dengan: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Kelautan dan Perikanan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta 6. Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah RI.

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menerima Pandangan Pemerintah dan Pandangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui Rancangan Jadwal acara Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  3. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui Mekanisme atau Tata Cara Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
55 16 November 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; 3. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD; dan 4. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Rencana Kegiatan dan Anggaran Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 sebesar, Rp103.525.552.000,00 (seratus tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan usulan tambahan Anggaran Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.282.729.435.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan akan dibahas secara mendalam pada rapat selanjutnya.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kepala Badan Pangan Nasional untuk menjabarkan konsep dan peta jalan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan secara terstruktur serta dalam bentuk program, dan disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini.
  4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan hutang Pemerintah yang belum dibayarkan kepada Perum BULOG sebesar Rp5.131.044.750.000,00 (lima triliun seratus tiga puluh satu miliar empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
 

-3-
5. Komisi IV DPR RI mendesak Badan Pangan Nasional dan Perum
BULOG untuk memenuhi stok beras minimal untuk Cadangan Pangan
Pemerintah (CPP) serta mengupayakan kepada pemerintah untuk
pasar hilirnya agar ada perputaran stok CPP

56 15 November 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meningkatkan kinerja dalam rangka peningkatan produksi hasil pertanian melalui program strategis dan berdampak langsung kepada kesejahteraan petani, termasuk kegiatan yang merupakan aspirasi dari masyarakat.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi, validasi dan perbaikan mekanisme pengambilan data produksi pertanian dan hasilnya diserahkan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi target produksi pertanian serta melakukan evaluasi program- program yang tidak berdampak langsung kepada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk merancang ulang program dan kegiatan yang lebih terukur dan realistis dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim, diantaranya melalui pembangunan embung dengan teknologi plastik/geomembran, benih unggul, serta sarana dan prasarana pertanian.
  4. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk menambah alokasi anggaran Pupuk Bersubsidi.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, sesuai dengan kesimpulan Rapat Kerja tanggal 22 Maret 2022 dan Rapat Dengar Pendapat tanggal 4 April 2022 serta melaporkan progres penyelesaiannya kepada Komisi IV DPR RI.
  6. Komisi IV DPR RI bersama dengan Pemerintah c.q. Kementerian Pertanian akan meninjau ulang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan bila diperlukan diusulkan untuk dilakukan revisi.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan
    seluruh data pegawai dengan status Plt beserta lama jabatan pejabat Eselon II, III, dan IV, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Rapat Dengar Pendapat ini.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan data dan laporan seluruh kegiatan Food Estate sejak pertama kali dilaksanakan termasuk data anggaran dan produksi, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Rapat Dengar Pendapat ini.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti seluruh keputusan rapat dengan komisi IV DPR RI.
 
 



57 22 September 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Anggaran Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam APBN Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2023 oleh Badan Anggaran DPR RI, sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut :
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp678.157.401.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);

    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp85.311.317.000,00 (delapan puluh lima miliar tiga ratus sebelas juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);

    c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar Rp955.652.399.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);

    d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sebesar Rp1.181.634.862.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);

    e. Direktorat Jenderal
    Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.151.263.731.000,00 (satu triliun seratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal
    Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp388.500.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah);

    h.
    Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.383.637.166.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
    i.
    Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sebesar Rp523.500.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan.
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menaikkan anggaran operasional kapal pengawas danmemberikan penghargaan kepada awak kapal pengawas sumber daya kelautan perikanan yang berprestasi memberantas pelaku IUU Fishing dan menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di seluruh perairan Indonesia.
  3. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengembalikan Automatic Adjustment Tahun 2022 guna mendukung operasional kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
58 21 September 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Anggaran Belanja Kementerian Pertanian dalam APBN Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2023 oleh Badan Anggaran DPR RI, yang semula sebesar Rp15.422.181.379.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua puluh dua miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang mengalami realokasi sebesar Rp103.525.552.000,00 (seratus tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp15.318.655.827.000,00 (lima belas triliun tiga ratus delapan belas miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);

    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp3.089.821.522.000,00 (tiga triliun delapan puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);

    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.034.155.508.000,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.136.357.410.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.876.556.075.000,00 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah);

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.700.741.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp814.501.215.000,00 (delapan ratus empat belas miliar lima ratus satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp946.043.124.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
dan
j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.092.659.407.000,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah).
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Belanja Kementerian Pertanian Tahun 2023 kepada Badan
Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan
.

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi pelaksanaan dan penyerapan anggaran kegiatan tahun 2022 serta melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, untuk kegiatan yang tidak berjalan sesuai target.

59 13 September 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023
    , dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp453.076.374.000,00
    (empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp93.291.651.000,00
    (sembilan puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, sebesar Rp257.816.947.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);

    d. Direktorat Jenderal
    Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, sebesar Rp1.361.950.098.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, sebesar Rp1.680.183.784.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

    f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
    , sebesar Rp643.629.568.000,00 (enam ratus empat puluh tiga miliar enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, sebesar Rp300.977.609.000,00
    (tiga ratus miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu rupiah);
    h. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebesar Rp340.236.792.000,00
    (tiga ratus empat puluh miliar dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
    i. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, sebesar Rp291.123.292.000,00
    (dua ratus sembilan puluh satu miliar seratus
    dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah
    );

           j. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, sebesar Rp203.960.941.000,00 (dua ratus tiga miliar sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
        k. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, sebesar Rp380.804.524.000,00
(tiga ratus delapan puluh miliar delapan ratus empat juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
l. Badan Standar
disasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebesar Rp227.062.921.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
m. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, sebesar Rp296.838.819.000,00
(dua ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah); dan
n. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, sebesar Rp381.831.638.000,00
(tiga ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong penambahan alokasi, menu, dan lokasi prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, antara lain:
a. DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup, sebesar Rp1,17 triliun, untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, dan pembangunan Taman Kehati; serta

b. DAK Fisik Bidang

60 12 September 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023. Dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp678.157.401.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);

    b. Inspekotrat Jenderal, sebesar Rp85.311.317.000,00 (delapan puluh lima miliar tiga ratus sebelas juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);

    c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar Rp955.652.399.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);

    d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sebesar Rp1.181.634.862.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);

    e. Direktorat Jenderal
    Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.151.263.731.000,00 (satu triliun seratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

    f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp388.500.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah);
    h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.383.637.166.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
    i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sebesar Rp523.500.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah).
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp663.235.039.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan kebijakan pengawasan secara internal di Lingkup kementerian, dan berkoordinasi dengan inspektorat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah khususnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2023.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk konsisten dan fokus terhadap pemulihan ekonomi, khususnya terhadap nelayan, pembudi daya ikan dan rumput laut, petambak garam, pemasar dan pengolah hasil perikanan, serta ke masyarakat pesisir
61 07 September 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp663.235.039.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat hari ini, agar program dan kegiatan sektor kelautan dan perikanan dapat sejalan sesuai dengan kebutuhan rakyat.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat target realisasi anggaran tahun 2022 agar penyerapannya optimal melalui langkah-langkah konkrit secara sistematis, terukur, tepat sasaran, dengan melalui pendekatan pemulihan ekonomi yang bersifat adaptif pasca pandemi Covid-19.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan kualitas dan mutu semua komponen bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada masyarakat, termasuk kemasan produk hasil perikanan di tahun 2023.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan pendampingan dan kemudahan sistem penyaluran dana kelola pinjaman permodalan BLU-LPMUKP dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar pelaku usaha kecil dan menengah dapat terbantu serta merasakan kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sektor kelautan perikanan.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ikut berperan aktif melakukan aksi pengawasan bersama BUMN dalam pelaksanaan memperbaiki jalur distribusi BBM Bersubsidi untuk koperasi nelayan agar implementasinya dapat tepat sasaran dan harga BBM tidak dipermainkan oleh oknum yang berkepentingan, khususnya di tujuh lokasi yang akan menjadi pilot project “Program Solar untuk Koperasi Nelayan”, seperti di Lhoknga (Aceh), Deli Serdang (Sumatera Utara), Indramayu (Jawa Barat), Pekalongan dan Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga dan memproduksi ikan endemik yang ada di perairan, seperti di sungai, danau, dan laut agar potensi sumber daya ikan yang dimiliki bangsa Indonesia tidak punah.
  10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghitung ulang dan memastikan agar para nelayan mendapatkan bantuan kompensasi sebagai akibat dampak dari kenaikan harga BBM.
  11. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan bantuan kepada pembudi daya rumput laut dan petambak garam agar produksi dan mutu meningkat.
62 07 September 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk mempercepat pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022, yang dilakukan secara optimal melalui langkah-langkah konkrit yang sistematis, terukur, dan tepat sasaran, serta melalui pendekatan pemulihan ekonomi yang bersifat adaptif pasca pandemi Covid-19.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/ PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sesuai surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.32/Setjen/Rocan/RPA/Set.1/4/2022 tanggal 18 April 2022 hal Usulan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA. 2023.
  4. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan pagu anggaran pada Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung dan melaksanakan program/kegiatan pengawasan yang profesional guna menjamin mutu kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong penambahan alokasi, menu, dan lokasi prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung kegiatan Rehabilitasi Lahan Kritis (RHL) di luar kawasan hutan, fasilitasi sarana dan prasarana ekonomi produktif masyarakat sekitar kawasan hutan, pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, serta pembangunan Taman Kehati.
63 06 September 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

KESIMPULAN :

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai realisasi anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp18.476.753.423.000,00 (delapan belas triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta
    Kementerian Pertanian untuk meningkatkan realisasi kegiatan dan
    program Tahun 2022.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran
    Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp15.422.181.379.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua puluh dua miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
    Nomor: S.617/MK.02/2022 dan Nomor: B-577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/ Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.

  3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: S.617/MK.02/2022 dan Nomor: B-577/M.PPN/D.8/PP.04.02/ 07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/ Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
  4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun 2023, sebesar Rp2.600.091.000.000,00 (dua triliun enam ratus miliar
    sembilan puluh satu juta rupiah
    ) dengan rincian:
    a.
    DAK Fisik sebesar Rp2.300.046.000.000,00 (dua triliun tiga ratus
    miliar empat puluh enam juta rupiah
    );
    1) DAK Tematik Pengembangan Food Estate sebesar
    Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar rupiah);
    dan

    2)
    DAK Tematik “Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan”
    sebesar Rp1.650.046.000.000,00 (satu triliun enam ratus lima
    puluh miliar empat puluh enam juta rupiah).

    b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar
    empat puluh lima juta rupiah).
  5. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Pertanian untuk mengkaji ulang terhadap program dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan Food Estate sesuai potensi, daya dukung,
    daya tampung, sumber daya, sosial ekonomi, dan tata ruang wilayah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar hasil kajian diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
    mitigasi dan antisipasi ancaman krisis pangan melalui perancangan
    rencana kerja dan anggaran tahun 2023 secara terukur dan berorientasi kepada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti semua tanggapan dan masukan dari Anggota Komisi IV DPR RI agar disampaikan secara tertulis sebelum rapat kerja untuk menjadi bahan pembahasan rapat kerja berikutnya.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian mengoptimalkan aset Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dengan melakukan produksi dan perbanyakan benih maupun bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan untuk dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal teknis terkait.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan data, rencana kerja, serta pelaksanaan
64 05 September 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN :

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
    lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri
    Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor S.617/MMK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk menentukan rincian alokasi
    dan program masing-masing Eselon I pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, sebesar Rp186.956.000.000,00 (seratus
    delapan puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan rincian:

        a. Pagu DAK Fisik 2023 Bidang Kehutanan untuk mendukung tematik

         Pengembangan Food Estate sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga              puluh dua miliar rupiah); dan

       b. Pagu DAK Fisik 2023 bidang Lingkungan Hidup untuk mendukung

            tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas sebesar       

         Rp 154.956.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar sembilan     

            ratus lima puluh enam juta rupiah).

3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar meningkatkan pagu anggaran program-program berbasis masyarakat tahun 2023 minimal 40% dari pagu anggaran total. Peningkatan pagu anggaran dimaksud selain digunakan untuk peningkatan kuantitas/jumlah program berbasis masyarakat yang sudah ada, juga untuk membangun taman-taman kehati di daerah, dalam rangka mendukung program pemulihan lahan dan mitigasi perubahan iklim.
4. Komisi IV DPR RI kembali mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus meningkatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan, baik yang berjalan maupun yang tertunggak, dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan negara.

5. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka penambahan anggaran yang berasal dari PNBP denda administratif
penggunaan kawasan hutan untuk dimanfaatkan alokasinya pada anggaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung dan melaksanakan program/kegiatan pencegahan, operasi pengamanan, serta penindakan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong penambahan menu dan lokasi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah, limbah, pemulihan lingkungan hidup, taman kehati, serta berbagai masukan dari Komisi IV DPR RI.

7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penertiban dan evaluasi pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di daerah-daerah dengan kuota yang telah melampaui.

8. Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan literasi publik dan penyadartahuan tentang kelestarian lingkungan

65 30 Agustus 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA K/L Tahun 2023 sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas nomor S.617/MMK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 perihal Pagu Anggaran Kementerian/lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan rincian alokasi dan program masing-masing Eselon I pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp663.235.039.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk membenahi dan menertibkan bangkai-bangkai kapal perikanan yang mengganggu aktivitas keluar masuk kapal perikanan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Kerja hari ini. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pelabuhan Muara Baru Jakarta guna memastikan permasalahan tersebut telah diselesaikan dan ditertibkan dengan baik.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat merealokasi anggaran yang ada untuk membantu masyarakat pesisir apabila terjadi bencana di wilayah-wilayah Indonesia.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk menginventarisasi dan memetakan kebutuhan solar bersubsidi untuk nelayan di seluruh sentra-sentra pelabuhan perikanan Indonesia. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengusulkan kebutuhan solar bersubsidi untuk nelayan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) agar para nelayan dapat melanjutkan aktivitas penangkapan ikan seperti sediakala.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi IV DPR RI terkait dengan Strategi Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dan Budidaya. 
66 29 Agustus 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

KESIMPULAN :


1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
A. KEMENTERIAN PERTANIAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp673.691.625.438,00 (enam ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) atau mencapai 132,94% dari estimasi Pendapatan - LRA sebesar Rp506.746.123.000,00 (lima ratus enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.871.684.849.255,00 (lima belas triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) atau mencapai 97,28% dari alokasi anggaran sebesar Rp16.314.906.396.000,00 (enam belas triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus enam juta tiga ratus sembilan enam ribu rupiah).


B. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.879.375.093.734,00 (lima triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) atau mencapai 121% dari estimasi Pendapatan  sebesar Rp4.848.194.983.000,00 (empat triliun delapan ratus empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp7.416.252.804.826,00 (tujuh triliun empat ratus enam belas miliar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus empat ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) atau mencapai 87% dari alokasi anggaran sebesar Rp8.572.916.538.000,00 (delapan triliun lima ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus enam belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunanan kawasan hutan, baik yang berjalan maupun yang tertunggak. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan, penertiban, sampai dengan pencabutan perizinan berusaha bagi perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PNBP.


C. KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp995.737.124.372,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) atau mencapai 86,39% dari estimasiPendapatan - LRA sebesar Rp1.152.600.484.420,00 (satu triliun seratus lima puluh dua miliar enam ratus juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah).
    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp4.720.482.382.960,00 (empat triliun tujuh ratus dua puluh miliar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) atau mencapai 98,89% dari alokasi anggaran sebesar Rp4.773.318.827,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mengusulkan peningkatan pagu anggaran tahun 2023 pada Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta terkait pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan tradisional tahun 2023 agar segera ditindak lanjuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
67 22 Agustus 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan keterangan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pengelolaan Taman Nasional di seluruh Indonesia termasuk Taman Nasional Komodo merupakan tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkaji ulang usulan kenaikan tarif wisata alam di Taman Nasional Komodo.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk menyampaikan data mengenai besaran, sumber pendanaan, dan penggunaan dana konservasi, di Taman Nasional Komodo serta Taman Nasional lainnya di seluruh Indonesia. 
68 22 Juli 2022 Reses, Petani di Desa Mojo Kabupaten Kediri Mengeluhkan Harga Pupuk dan Obat Mahal

Dalam pertemuan Serap Aspirasi Reses ini, para Petani menyampaikan kepada Ir. Endro Hermono, M.B.A. tentang harga pupuk dan obat pertanian yang tergolong mahal sehingga masyarakat yang tinggal di desa Mojo ini merasa terbebanidan kesulitan akan tingginya harga tersebut. Para petani menginginkan Pemerintah agar bisa menambah jumlah subsidi dan menambah kuantitas pupuk dan obat - obatan pertanian.

A-111 menyampaikan bahwa Pemerintah harus mengevaluasi dan mengkaji lebih mendalam tentang kelangkaan, dan mahalnya harga pupuk dan obat - obatan pertanian. A-11 juga berjanji akan membawa aspirasi ini dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pertanian.

Ir. Endro Hermono, M.B.A.akan mendorong pemerintah untuk memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi aman guna meringankan beban petani yang terdampak tingginya harga pupuk non-subsidi

69 21 Juli 2022 Reses dengan POKDAKAN di Talun

Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerap aspirasi Kelompok Pumbudidaya Ikan di kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. A-111 menyampaikan tentang potensi perikanan di Kecamatan Talun yang begitu menjanjikan, dimana lahan kolam ikan masih sangat luas, dan kualitas produksi ikan Koi yang berkualitas. A-111 menyampaikan kalau yang harus kita lakukan di Talun ini adalah keinginan dan kemampuan kita dalam pengelolaan usaha budidaya ikan koi, sehingga mampu menghasilkan produksi perikanan yang tinggi.

A-111 berharap kepada seluruh Kelompok Pumbudidaya Ikan agar lebih tekun, ulet, dan serius dalam mengembangkan usaha budidaya ikan koi, hingga kedepan mampu menembus pasar ekspor.Dengan meningkatkan ketrampilan pembudidaya ikan koi, A-111 yakin pembudidaya ikan di Talun akan menjadi handal, sukses dan mandiri.

Dalam kesempatan ini, A-111 menyampaikan tentang bantuan dari Kemeneterian Kelautan dan Perikanan yag bisa di akses oleh pembudidaya ikan melalui jalur aspirasi dari DPR RI, antara lain bantuan mesin pembuat pakan ikan, bantuan obat - obatan.

70 20 Juli 2022 Reses dengan Bank Sampah di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar

Ir. Endro Hermono, M.B.A. melakukan pertemuan serap aspirasi dari Bank Sampah Kota dan Kabupaten Blitar, A-111 menyampaikan kalau masalah sampah dimulai dari kurangnya kesadaran khususnya tentang sampah yang dianggap sepele, dengan 1 sampah yang dianggap bukan apa -apa, tapi ketika sampah menumpuk dari 200 ribu orang yang berkata seperti itu maka akan menjadi tumpukan gunung. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, A-111 menyampaikan bagaimana pentingnya kesadaran atas sampah, dan pentinganya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. Dengan bersama - sama berupaya melakukan perubahan dalam mengatasi permasalahan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di masing - masing Bank Sampah.

Banyak jenis sampah yang bisa di olah oleh bank Sampah, diantaranya : Botol plastik, kertas HVS, kardus, tutup botol,besi, buku bekas, hingga alumunium. A-11 juga menambahkan jika salah satu tugas bank sampah adalah memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat umum,mengenai pengelolaan sampah serta manfaat sosial,ekonomi, dan lingkungan yang di hasilkan dari proses pengelolaan sampah tersebut.

Dalam pertemuan ini diserap aspirasi yaitu permintaan kendaraan roda 3 untuk pengangkut sampah. A-111 menyampaikan kalau aspirasi tersebut akan di sampaikan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

71 20 Juli 2022 Penyerahan Bantuan Alat Pengolahan Ikan

Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerahkan bantuan Alat Pengolahan Perikanan (Pohlasar), bantuan ini adalah usulan Aspirasi DPRI yang bekerja sama dengen Direktorat Jendral Penguatan Daya saing Produk Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bantuan Hibah Pohlasar ini terdiri dari : Meat grinder, Food Processor, Vacuum, Sealer, Kompor, Regulator, Selang, Tabung gas, alat batu, mixer, blender, box. Secara langsung A-111 menyampaikan kepada kelompok Tiwul Family, dan berpesan untuk digunakan dan di manfaatkan bantuan ini dengan sebaik - baiknya, dan semoga dapat meningkatkan produk dan kualitas dari hasil produk olahan kelompok Tiwul Family.

72 19 Juli 2022 Reses Di Desa Tlogo, Kecamatan, Kanigoro, Kabupaten Blitar

A-111 mengadakan pertemuan serap aspirasi masyarakat dengan kelompok tani yang ada di Desa Tlogo, Kecamatan kanigoro, Kabupaten Blitar. Dalam kegiatan serap Aspirasi ini di hadiri oleh 50 orang, dimana ditampung beberapa masukan dan usulan dari masyarakat :

  1. Permintaan bantuan Cultivator
  2. Usulan pembangunan Jalan Usaha Tani
  3. Permintaan bantuan Combine Harvester

Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyampaikan kalau semua usulan akan di tampung untuk selanjutnya di proses dan di perjuangkan di Kementerian melalui usulan jalur aspirasi DPR RI.

73 27 Juni 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian; Direktur Utama Perum BULOG; Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero); dan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD.

KESIMPULAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian terkait usulan anggaran untuk penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui anggaran PEN Tahun 2022, sebesar Rp4.658.655.223.000,00 (empat triliun enam ratus lima puluh delapan miliar enam ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang akan digunakan untuk kegiatan pengadaan vaksin dan sarana pendukungnya, Operasional vaksin, Pendataan Ternak, Bantuan Penggantian Ternak, serta Penanganan dan Pencegahan Penyebaran PMK.
  2. Komisi IV DPR RI menyesalkan tindakan pencegahan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh Kementerian Pertanian yang dinilai sangat lambat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian segera melakukan percepatan pendistribusian vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai upaya pengendalian penyebaran PMK pada hewan ternak, dengan mengutamakan daerah prioritas yang terkena wabah PMK.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian tetap fokus dan konsisten melakukan tugas pokok dan fungsi utamanya untuk meningkatkan produksi komoditas pangan termasuk komoditas pangan yang terdampak PMK diantaranya susu dan daging, terutama dalam mengantisipasi kebutuhan bahan pangan menjelang hari raya.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan keamanan pangan di semua daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan data-data secara rinci antara lain kebutuhan anggaran penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan data populasi ternak serta data peternak yang terdampak PMK per provinsi dan kabupaten/kota yang akan dibahas pada Rapat Dengar Pendapat selanjutnya.
74 23 Juni 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan langkah-langkah tindakan preventif dan perbaikan tata kelola sumber daya kelautan perikanan secara berkelanjutan sejak dini agar sumber daya sektor kelautan perikanan dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkampanyekan pemanfaatan sumber daya kelautan perikanan secara optimal berdasarkan potensi lestari hasil Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dengan menjamin adanya kepastian hukum (regulasi) melalui pendekatan pembinaan, pendampingan, serta pemberdayaan masyarakat ataupun kemitraan dengan swasta secara efektif, efisien, dan akuntabel guna menjaga keseimbangan ekosistem untuk generasi yang akan datang. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat kelembagaan Komnas Kajiskan.
  3. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat penerbitan regulasi tentang Penangkapan Ikan Terukur agar ada kepastian usaha di sektor kelautan perikanan sehingga proses pelayanan administrasi perizinan kapal dapat segera diimplementasikan sesuai dengan peruntukan pembagian zona penangkapan ikan terukur berbasis kuota di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjajaki kerja sama dengan negara tujuan ekspor dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya pengelolaan komoditas benih bening lobster yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, untuk mencegah adanya penyelundupan yang masih marak terjadi.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat menggunakan kembali anggaran Automatic Adjustment Tahun 2022 dalam rangka menjalankan program dan kegiatan prioritas. 
75 15 Juni 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan Pagu Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp4.325.000.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh lima miliar rupiah) sehingga alokasi anggaran yang semula sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp10.429.421.837.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen menjalankan program dan kegiatan tahun 2023 secara optimal dan tepat sasaran di tengah-tengah ancaman resesi global, khususnya yang terkait dengan kegiatan prioritas dan bantuan masyarakat dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, agar roda perekonomian sektor kelautan perikanan dapat cepat pulih, tumbuh, dan berkembang menjadi motor penggerak ekonomi andalan bangsa Indonesia.
76 14 Juni 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Pagu Indikatif tersebut digunakan untuk:
  1. menjaga kelestarian hutan dan pemulihan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan, dan penyadartahuan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, kegiatan pelestarian tumbuhan dan satwa yang dilindungi, serta kegiatan rehabiltasi hutan dan lahan; dan
  2. meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, termasuk di dalamnya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

2. Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan Pagu Indikatif Kementerian          Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sebesar Rp2.140.256.240.000,00 (dua triliun        seratus empat puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu                 rupiah) sehingga alokasi anggaran yang semula sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam             triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh      dua ribu   rupiah) menjadi sebesar Rp8.322.345.622.000,00 (delapan triliun tiga ratus dua             puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah.
3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan       Restorasi Gambut dan Mangrove untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dalam menghadapi musim kemarau pada bulan Agustus 2022 serta siklus El Nino yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2023.

77 13 Juni 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

I. PENDAHULUAN


Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, dalam rangka membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI menyutujui usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 sebesar Rp180.779.500.000,00 (seratus delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dalam rangka penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perincian:

 

  1. Realokasi Internal Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar, Rp80.779.500.000,00 (delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Realokasi Eksternal sebesar, Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sehingga Rincian anggaran Per-Eselon I tahun 2022 sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.580.813.463.000,00 (satu triliun lima ratus delapan      puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar              enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.173.179.655.000,00 (dua triliun          seratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh      lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.089.990.027.000,00 (satu triliun delapan      puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.159.410.034.000,00 (satu triliun seratus      lima puluh sembilan miliar empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar                                         Rp1.690.667.032.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh miliar enam ratus           enam puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar                                           Rp2.955.669.852.000,00 (dua triliun sembilan ratus lima puluh lima miliar enam ratus       enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
    h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp1.294.561.050.000,00          (satu triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus enam puluh satu juta             lima puluh ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar                                       Rp1.233.061.773.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar enam puluh satu        juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
    j. Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga ratus dua puluh satu       miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
    k. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.159.703.000,00 (satu triliun tujuh puluh        dua miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah).

3. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dan mendukung terkait kebutuhan anggaran Tahun 2022 untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebesar Rp4.415.730.025.000,00 (empat triliun empat ratus lima belas miliar tujuh ratus tiga puluh juta dua puluh lima ribu rupiah), yang diantaranya akan digunakan untuk vaksin, obat-obatan, disinfektan, penggantian ternak yang mati akibat terdampak PMK, dan operasional pendukungnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Pertanian untuk mengajukan usulan kebutuhan anggaran penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

III. PENUTUP
Rapat ditutup pukul 13.55 WIB

78 09 Juni 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

I. PENDAHULUAN


RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mengenai Pagu Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mengenai usulan tambahan Pagu Anggaran Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sebesar Rp2.140.256.240.000,00 (dua triliun seratus empat puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dimana alokasi anggaran yang semula sebesar, Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar, Rp8.322.345.622.000,00 (delapan triliun tiga ratus dua puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk menindaklanjuti saran dan masukan Anggota Komisi IV DPR RI, terutama terkait dengan:
  1. Program/Kegiatan yang berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, selaku pelaksana penjagaan hutan di tingkat tapak;
  2. Program/Kegiatan nyata dalam rangka menjaga kelestarian hutan dan pemulihan lingkungan hidup, termasuk diantaranya kegiatan penegakan hukum, penghentian pemberian izin penggunaanmkawasan hutan kecuali untuk kepentingan publik selama tidak bertentangan dengan kegiatan pelestarian tumbuhan dan satwa yang dilindungi serta kegiatan rehabiltas hutan dan lahan; serta
  3. Program ketahanan bencana dan perubahan iklim, termasuk di dalamnya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.


III. PENUTUP
Rapat ditutup pukul 14.20 WIB.

79 08 Juni 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

I. PENDAHULUAN


RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Pertanian, dalam rangka membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Eselon I Kementerian Pertanian mengenai Pagu Indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti saran dan masukan Anggota Komisi IV DPR RI terutama terkait dengan program dan kegiatan bantuan Pemerintah di Eselon I teknis pada tahun 2023, khususnya kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
  3. Komisi IV DPR RI menerima usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian tahun 2022 sebesar Rp180.779.500.000,00 (seratus delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dalam rangka penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perincian:
  1. Realokasi Internal Direktorat Jenderal Peternakan sebesar, Rp80.779.500.000,00 (delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Realokasi Eksternal sebesar, Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian          Pertanian untuk mengalokasikan anggaran Automatic Adjustment tahap I sebesar                        Rp680.488.248.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan        juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan Automatic Adjustment Tahap II sebesar        Rp490.932.278.000,00 (empat ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta        dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).


III. PENUTUP
Rapat ditutup pukul 19.35 WIB.

80 07 Juni 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

I. PENDAHULUAN


RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan, membahas Pembahasan RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.45 WIB oleh Ketua Rapat, H. Dedi Mulyadi (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI/F-PG) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan Pagu anggaran Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp4.250.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah) dimana alokasi anggaran yang semula sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp10.354.421.837.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen menindaklanjuti saran dan masukan anggota komisi IV DPR RI terutama terkait dengan program dan kegiatan bantuan pemerintah di setiap Eselon I teknis pada tahun 2023, khususnya yang menyangkut dengan Nilai Tukar Nelayan dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 menuju masa endemi.

III. PENUTUP

Rapat ditutup pukul 13.50 WIB

81 06 Juni 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN RAPAT :

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan
    Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas
    Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022
    tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun
    seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus
    delapan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan
    melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Dengar
    Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk memprioritaskan penyelesaian permasalahan tanah
    dalam kawasan hutan atas penguasaan lahan oleh masyarakat dalam
    bentuk pemukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas
    sosial, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap
    Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sudah
    mendapatkan Persetujuan, namun tidak melaksanakan kewajiban
    kepada negara berupa pembayaran pajak, pembayaran Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi DAS, reklamasi tambang,
    pemulihan fungsi lingkungan, serta berkinerja rendah sebagaimana
    luasan wilayah perizinannya yang berpengaruh terhadap kuota
    perizinan suatu wilayah.
  4. Komisi IV DPR RI mendukung penambahan Pagu Anggaran Indikatif
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023. 
82 06 Juni 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

I. PENDAHULUAN


Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual lainnya, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Anggia Erma Rini, MKM. (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI/F-PKB) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memprioritaskan penyelesaian permasalahan tanah dalam kawasan hutan atas penguasaan lahan oleh masyarakat dalam bentuk pemukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sudah mendapatkan Persetujuan, namun tidak melaksanakan kewajiban kepada negara berupa pembayaran pajak, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi DAS, reklamasi tambang, pemulihan fungsi lingkungan, serta berkinerja rendah sebagaimana luasan wilayah perizinannya yang berpengaruh terhadap kuota perizinan suatu wilayah.
  4. Komisi IV DPR RI mendukung penambahan Pagu Anggaran Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023.

III. PENUTUP


Rapat ditutup pukul 16.30 WIB.

83 02 Juni 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Pertanian
    mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Pertanian Tahun
    Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan
    Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan
    B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar
    Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima
    miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu
    rupiah) dengan beberapa catatan, diantaranya :
  1. Eselon I Kementerian Pertanian, dalam menyusun rencana kerja
    program tahun 2023 harus realistis, terukur, dan bersifat masif, serta
    berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani dan
    peningkatan produksi.
  2. Direktorat Jenderal Perkebunan, agar mengembangkan komoditas
    perkebunan rakyat yang memiliki nilai tambah tinggi dan prospek
    pasar yang baik dan efektif.
  3. Seluruh kegiatan Food Estate yang anggarannya tersebar di Eselon
    I Kementerian Pertanian, agar dievaluasi dan fokus kepada bantuan
    Pemerintah untuk petani.
  4. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, harus
    memperhatikan ketersediaan daging, peningkatan populasi ternak,
    dan melakukan percepatan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku
    (PMK).
  5. Direktorat Jenderal Hortikultura dan Direktorat Jenderal Tanaman
    Pangan, harus memperhatikan ketersediaan benih berkualitas serta
    alat dan mesin pertanian pascapanen.
  6. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, agar
    kegiatan pengembangan wirausaha muda dijelaskan secara
    mendetail dan rinci.
  7. Badan Karantina Pertanian, melakukan pencegahan masuk dan
    tersebarnya hama dan penyakit, baik hewan maupun tumbuhan.
    Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih
    lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Pertanian dalam Rapat
    Dengar Pendapat sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan
data/laporan, antara lain mengenai:

  1. Evaluasi kegiatan pengembangan Food Estate.
  2. Rincian mengenai Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN)
    serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023.
  3. Sebaran penerima KUR di seluruh Indonesia tahun 2021-2022.
    Selanjutnya Komisi IV DPR RI minta agar laporan/data tersebut
    diserahkan kepada Komisi IV DPR RI sebelum Rapat Dengar
    Pendapat yang akan datang.


3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk mengevaluasi importasi
daging sapi/kerbau dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK). 

4. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran
Kementerian Pertanian tahun 2023, sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun rupiah).

84 02 Juni 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

I. PENDAHULUAN


Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual lainnya, dibuka pukul 10.25 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/ F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Pertanian mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan
    B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan beberapa catatan, diantaranya:
  1. Eselon I Kementerian Pertanian, dalam menyusun rencana kerja program tahun 2023 harus realistis, terukur, dan bersifat masif, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani dan peningkatan produksi.
  2. Direktorat Jenderal Perkebunan, agar mengembangkan komoditas perkebunan rakyat yang memiliki nilai tambah tinggi dan prospek pasar yang baik dan efektif.
  3. Seluruh kegiatan Food Estate yang anggarannya tersebar di Eselon I Kementerian Pertanian, agar dievaluasi dan fokus kepada bantuan Pemerintah untuk petani.
  4. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, harus memperhatikan ketersediaan daging, peningkatan populasi ternak dan melakukan percepatan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
  5. Direktorat Jenderal Hortikultura dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, harus memperhatikan ketersediaan benih berkualitas serta alat dan mesin pertanian pascapanen.
  6. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, agar kegiatan pengembangan wirausaha muda dijelaskan secara mendetail dan rinci.
  7. Badan Karantina Pertanian, melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit, baik hewan maupun tumbuhan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Pertanian dalam Rapat Dengar Pendapat sesuai peraturan perundang-undangan.

 

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data/laporan, antara        lain mengenai:

  1. Evaluasi kegiatan pengembangan Food Estate.
  2. Rincian mengenai Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023.
  3. Sebaran penerima KUR di seluruh Indonesia tahun 2021-2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI minta agar laporan/data tersebut diserahkan kepada Komisi IV DPR RI sebelum Rapat Dengar Pendapat yang akan datang.


3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk mengevaluasi importasi daging sapi/kerbau dari      negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

4. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian tahun              2023, sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).


III. PENUTUP


Rapat ditutup pukul 16.15 WIB.

85 31 Mei 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan
    Perikanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Kelautan dan
    Perikanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri
    Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/
    MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April
    2022, sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat
    miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh
    ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan
    pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian
    Kelautan dan Perikanan pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan
    anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar
    Rp2.150.000.000.000,00 (dua triliun seratus lima puluh miliar rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI
    dalam Rapat Kerja hari ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    mengenai aset yang mangkrak, antara lain:
  1. Mesin Pembuat Pakan di Satker Balai Layanan Usaha Produksi
    Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang. Upaya yang perlu
    dilakukan misalnya dengan menyediakan sarana pendukung untuk
    operasionalnya atau direalokasi ke Satker lain.
  2. Keramba Jaring Apung Offshore (KJA OS). Upaya yang perlu
    dilakukan misalnya dengan melakukan percepatan penyelesaian
    KJA OS dengan PT Perikanan Indonesia dan berkoordinasi dengan
    PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID
    FOOD. 
86 31 Mei 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

I. PENDAHULUAN


Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual lainnya, dibuka pukul 13.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp2.150.000.000.000,00 (dua triliun seratus lima puluh miliar rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI dalam Rapat Kerja hari ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai aset yang mangkrak, antara lain:
  1. Mesin Pembuat Pakan di Satker Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang. Upaya yang perlu dilakukan misalnya dengan menyediakan sarana pendukung untuk operasionalnya atau direalokasi ke Satker lain.
  2. Keramba Jaring Apung Offshore (KJA OS). Upaya yang perlu dilakukan misalnya dengan melakukan percepatan penyelesaian KJA OS dengan PT Perikanan Indonesia dan berkoordinasi dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID
    FOOD.

III. PENUTUP

Rapat ditutup pukul 16.30 WIB.

87 25 Mei 2022 RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN: 1. SEKRETARIS JENDERAL, 2. DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA; 3. DIREKTUR JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN; DAN 4. KEPALA BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi Kementerian Kelautan dan
    Perikanan atas capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak
    (PNBP) yang mengalami peningkatan dari tahun-tahun
    sebelumnya, dimana di tahun 2021 sebesar Rp995,74 milliar dan
    per Mei 2022 telah mencapai Rp657,09 milliar dari target Rp1,9
    trilliun atau sebesar 34,56%. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
    meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    berkomitmen dan melakukan upaya-upaya akselerasi serta
    strategi yang matang dalam membuat Peraturan Menteri
    Kelautan dan Perikanan tentang Kontrak kerja sama dan
    membuat Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan
    Terukur agar kedepan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan
    Perikanan untuk meningkatkan ekspor komoditas ikan unggulan
    ke beberapa negara tujuan di tahun 2022 dalam rangka
    meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan
    ekonomi masyarakat kelautan perikanan. Selanjutnya Komisi IV
    DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    melakukan penjajakan kesepakatan kerjasama (diplomasi)
    dengan negara tujuan ekspor agar bea masuk produk hasil
    kelautan perikanan tidak terlalu tinggi/diturunkan.
  3. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan
    Perikanan meningkatkan pendapatan pembudi daya ikan
    (pokdakan) dan masyarakat melalui pembangunan kampungkampung perikanan budidaya dengan dukungan pasokan benih
    ikan dan calon indukan yang unggul (berkualitas) agar tingkat
    kematian (mortalitas) dapat ditekan atau diminimalisir.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerahkan rincian terkait:
  1. Data-data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  2. Data Penangkapan Ikan terukur di WPP RI;
  3. Data inventarisasi aset beserta statusnya yang terbukti tidak
    operasional (mangkrak) terutama hasil temuan dari Badan
    Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sebagai bahan evaluasi perencanaan program dan kegiatan
tahun berikutnya. Data diserahkan selambat-lambatnya ke Komisi
IV DPR RI sebelum Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan
Perikanan yang akan datang. 

88 25 Mei 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Sekretaris Jenderal, 2. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya; 3. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan 4. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan

I. PENDAHULUAN


RDP Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal
Perikanan Budidaya, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan, dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, membahas Realisasi PNBP sektor Kelautan Perikanan,
Persiapan Stok Benih Ikan di UPT untuk Pokdakan, dan Ekspor dan Impor
komoditas Kelautan Perikanan, dibuka pukul 10.45 WIB oleh Ketua Rapat,
Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan
terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan atas capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengalami peningkatan dari tahun-tahun
    sebelumnya, dimana di tahun 2021 sebesar Rp995,74 milliar dan per Mei 2022 telah mencapai Rp657,09 milliar dari target Rp1,9 trilliun atau sebesar 34,56%. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen dan melakukan upaya-upaya akselerasi serta strategi yang matang dalam membuat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kontrak kerja sama dan membuat Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur agar kedepan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan ekspor komoditas ikan unggulan ke beberapa negara tujuan di tahun 2022 dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ekonomi masyarakat kelautan perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan penjajakan kesepakatan kerjasama (diplomasi) dengan negara tujuan ekspor agar bea masuk produk hasil kelautan perikanan tidak terlalu tinggi/diturunkan.
  3. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan pendapatan pembudi daya ikan (pokdakan) dan masyarakat melalui pembangunan kampungkampung perikanan budidaya dengan dukungan pasokan benih ikan dan calon indukan yang unggul (berkualitas) agar tingkat kematian (mortalitas) dapat ditekan atau diminimalisir.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerahkan rincian terkait:
    a. Data-data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
    b. Data Penangkapan Ikan terukur di WPP RI;
    c. Data inventarisasi aset beserta statusnya yang terbukti tidak operasional (mangkrak) terutama hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  5. Sebagai bahan evaluasi perencanaan program dan kegiatan tahun berikutnya. Data diserahkan selambat-lambatnya ke Komisi IV DPR RI sebelum Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan datang.

III. PENUTUP


Rapat ditutup pukul 13.00 WIB.

89 23 Mei 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
    meningkatkan pengendalian serta penguatan biosecurity dan lalu lintas
    ternak/perdagangan hewan ternak antar daerah di seluruh wilayah
    Indonesia dan dari luar negeri.
  2. Komisi IV DPR RI mewajibkan Kementerian Pertanian untuk
    mempercepat produksi vaksin sesuai dengan serotipe virus Penyakit
    Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah dalam waktu 3 (tiga)
    bulan serta melakukan program vaksinasi PMK secara massal kepada
    hewan ternak di wilayah wabah di seluruh Indonesia.
  3. Komisi IV DPR RI merekomendasikan agar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ditetapkan sebagai wabah, sehingga dalam penanggulangannya dapat diusulkan kepada Pemerintah c.q.
    Kementerian Keuangan untuk menggunakan anggaran tanggap darurat, yang diantaranya akan digunakan untuk mempercepat produksi vaksin dan pemberian bantuan kepada peternak yang terdampak termasuk pemusnahan hewan ternak yang terjangkit.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menerbitkan
    rekomendasi impor terhadap semua komoditas pertanian maupun
    peternakan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan
    penyakit hewan dan tumbuhan, dalam upaya melindungi produksi
    pertanian dalam negeri. 
90 23 Mei 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

Membahas:
1. Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK); dan
2. Isu-isu Aktual lainnya.

 

I. PENDAHULUAN


Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas
Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Isu-Isu Aktual lainnya,
dibuka pukul 13.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV
DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
    meningkatkan pengendalian serta penguatan biosecurity dan lalu lintas
    ternak/perdagangan hewan ternak antar daerah di seluruh wilayah
    Indonesia dan dari luar negeri.
  2. Komisi IV DPR RI mewajibkan Kementerian Pertanian untuk
    mempercepat produksi vaksin sesuai dengan serotipe virus Penyakit
    Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah dalam waktu 3 (tiga)
    bulan serta melakukan program vaksinasi PMK secara massal kepada
    hewan ternak di wilayah wabah di seluruh Indonesia.
  3. Komisi IV DPR RI merekomendasikan agar Penyakit Mulut dan
    Kuku (PMK) ditetapkan sebagai wabah, sehingga dalam
    penanggulangannya dapat diusulkan kepada Pemerintah c.q.
    Kementerian Keuangan untuk menggunakan anggaran tanggap
    darurat, yang diantaranya akan digunakan untuk mempercepat produksi vaksin dan pemberian bantuan kepada peternak yang terdampak termasuk pemusnahan hewan ternak yang terjangkit.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menerbitkan
    rekomendasi impor terhadap semua komoditas pertanian maupun
    peternakan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan
    penyakit hewan dan tumbuhan, dalam upaya melindungi produksi
    pertanian dalam negeri.

 

III. PENUTUP


Rapat ditutup pukul 16.55 WIB

91 11 Mei 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan restrukturisasi anggaran
    Kementerian Pertanian TA 2022 sebagai berikut:
    a. Rp297.480.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat
    ratus delapan puluh juta rupiah) dari kegiatan Food Estate
    Kalimantan Tengah pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
    Pertanian dengan rincian sebagai berikut :
    1) Realokasi eksternal ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
    sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk
    Combine Harvester.
    2) Realokasi internal sebesar Rp277.480.000.000,00 (dua ratus
    tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
    b. Realokasi anggaran sebesar Rp124.475.000.000,00 (seratus dua
    puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari
    kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Bimbingan Teknis, dan
    Toko Tani Indonesia (TTI) pada Badan Ketahanan Pangan ke
    Direktorat Jenderal Hortikultura.
    c. Realokasi anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
    rupiah) dari kegiatan pemberdayaan petani milenial pada Badan
    Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menjadi kegiatan
    pengembangan UPPO pada Direktorat Jenderal Prasarana dan
    Sarana Pertanian.
    d. Penyesuaian pagu anggaran:
    1) Penambahan pagu lanjutan kegiatan Surat Berharga Syariah
    Negara (SBSN) pada Direktorat Jenderal Peternakan dan
    Kesehatan Hewan, sebesar Rp448.450.000,00 (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
    dan
    2) Penambahan Pagu Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN),
    sebesar Rp209.520.786.000,00 (dua ratus sembilan miliar lima
    ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
    dan Perubahan prakiraan kelebihan pagu Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (PNBP), sebesar Rp3.933.387.000,00 (tiga miliar
    sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh
    ribu rupiah) pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
    Pertanian.
    e. Realokasi Anggaran, sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
    rupiah) untuk penguatan sistem informasi perkarantinaan sebagai
    big data dan pelaksanaan klinik ekspor di Badan Karantina
    Pertanian dengan perincian:
    1) Realokasi Internal Badan Karantina Pertanian
    Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
    2) Realokasi Eksternal Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar
    rupiah).
    Sehingga anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 berubah, yang
    semula sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat
    ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta
    empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp14.665.652.051.000,00 (empat belas triliun enam ratus enam puluh
    lima miliar enam ratus lima puluh dua juta lima puluh satu ribu rupiah)
    dengan komposisi perubahan anggaran per Eselon I sebagai berikut:
    a) Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.593.813.463.000,00 (satu triliun
    lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga belas juta
    empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
    b) Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan
    puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua
    puluh tujuh ribu rupiah);
    c) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar
    Rp2.193.179.655.000,00 (dua triliun seratus sembilan puluh tiga
    miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima
    ribu rupiah);
    d) Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.099.990.027.000,00
    (satu triliun sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
    puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
    e) Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.167.410.034.000,00
    (satu triliun seratus enam puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh
    juta tiga puluh empat ribu rupiah);
    f) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
    Rp1.590.667.032.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh
    miliar enam ratus enam puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu rupiah);
    g) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar
    Rp2.980.669.852.000,00 (dua triliun sembilan ratus delapan puluh
    miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima
    puluh dua ribu rupiah);

h) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga
miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);
i) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar
Rp1.240.061.773.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh miliar
enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
j) Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga
ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus
tiga puluh enam ribu rupiah); dan
k) Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.087.159.703.000,00 (satu
triliun delapan puluh tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta
tujuh ratus tiga ribu rupiah).


2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rencana kerja
Kementerian Pertanian tahun 2023 dan meminta agar rencana yang
disusun fokus kepada peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah
dan daya saing produk pertanian, dengan memperhatikan komoditas
andalan, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing daerah.
Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan anggaran
Kementerian Pertanian tahun 2023.


3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memperbaiki
kinerja pelaksanaan kegiatan bantuan kepada masyarakat serta
memperbaiki mutu dan kualitas bantuan yang diberikan.


4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan
melalui Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. 

92 27 April 2022 Reses di Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar

Dalam kegiatan serap aspirasi masa Reses yang dilakukan di desa Boro, kecamatan Selorejo, kabupaten Blitar. Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerap aspirasi masyarakat terkait permintaan bantuan Traktor Roda 2,dan Pompa Air. Aspirasi dicatat dan akan di proses oleh team Rumah aspirasi Endro Hermono untuk diajukan ke Kementerian Pertanian.

 

93 26 April 2022 Penyerahan Bantuan Alat Pengolahan Ikan

Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerahkan bantuan alat pengolahan ikan, bantuan diberikan kepada kelompok Tiwul Family, di Binangun, kabupaten Blitar. Alat pengolahan Ikan  ini terdiri dari Blender, alat pengorengan, mesin penggiling, pisau, tray, dll.

"Saya berharap bantuan ini dapat di manfatakan dengan baik oleh kelompok Tiwul Family, ini bisa menunjang prdoduksi usaha kelompok, menghasilkan tambahan ekonomi. Saya sangat mendukung penuh usaha pengolahan ikan yang ada disini, dan kedepan saya akan mengusulkan untuk diadakan kegiatan bImtek tentang pengolahan, mutu, dan nilai tambah"

94 25 April 2022 Kegiatan Bakti Nelayan, Pembagian Sembako Kerjasama Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ir. Endro Hermono, M.B.A. mengadakan kegiatan Bakti Nelayan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam kegiatan ini dibagikan 1000 paket sembako, dimana sasaran penerima bantuan ini adalah untuk nelayan dan pembudidaya ikan di kabupaten Blitar.

"Saya berterima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan atas kerjasama dan sinerginya dengan Komisi IV DPR RI, ini adalah program yang sangat positif dan baik, tentu akan memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya para nelayan dan pembudidaya ikan. Saya berharap kedepan program ini terus dilaksanakan"

95 24 April 2022 Pembagian 2500 Sembako untuk masyarakat

Di bulan ramadhan ini tahun 2022, Ir. Endro Hermono, M.B.A. membagikan 2500 paket sembako. Sembako ini dibagikan kepada masayarakat sekaligus konstituen dari Ir. Endro Hermono, M.B.A. yang tersebar di kota Blitar, kabupaten Blitar, kabupaten Tulung Agung, kota Kediri dan kabupaten Kediri.

Dengan pembagian paket sembako ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi penerima bantuan, khususnya di bulan Ramadhan ini.

96 24 April 2022 Kunjungan Reses, dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulung Agung

Ir. Endro Hermono, M.B.A. melaksanakan kunjungan Reses di Desa Aryo Jeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Blitar. Dalam kunjungan ini, ada 5 anggota kelompok tani yang hadir dan menyampaikan aspirasi.

"Saya menerima usulan dan aspirasi dari konstituen saya di desa Aryo Jeding, banyak yang meminta alsintan dan benih ikan hias koi. Saya menampung dan akan membawa aspirasi ini ke Jakarta untuk ditindaklanjuti"

97 23 April 2022 Kunjungan Reses di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar

Ir. Endro Hermono, M.B.A. melakukan kegiatan serap aspirasi masyarakat di dalam masa reses di desa sawentar, kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 konstituen dan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Berikut ini hasil dari serap aspirasi masyarakat :

  1. Permintaan bantuan Alsintan untuk kelompok tani desa Sawentar
  2. Usulan Aspirasi P2L untuk KWT di desa Sawentar
  3. Permintaan bantuan ternak kambing
98 07 April 2022 RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN ESELON I KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SERTA KEPALA BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Eselon I Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi
    Gambut dan Mangrove mengenai usulan rancangan anggaran dan
    kegiatan prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta
    Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tahun 2023, yang selanjutnya
    akan dibahas dalam rapat berikutnya sesuai dengan siklus
    perencanaan pembangunan nasional sebagaimana ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk
    meningkatkan program dan anggaran Rehabilitasi Mangrove, dengan
    sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui Kewajiban
    Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan
    Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang
    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang
    Pelepasan Kawasan Hutan Akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan.
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi karbon. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pendalaman/pembahasaan mengenai Nilai Ekonomi Karbon.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data-data Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Perusahaan Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan terbaru sesuai kesimpulan Rapat Kerja tanggal 28 Maret 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan. Data-data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat ini.
  5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan langkah antisipatif dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, termasuk dan terutama di dalam Kawasan Konservasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk tetap memprioritaskan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada Unit Pelaksana Teknis di daerah.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan tindak lanjut seluruh kesimpulan rapat (Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat) serta hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, agar rekomendasi Komisi IV DPR RI dapat ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama.
  7. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan penetapan seluruh Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II A dan II B) secara definitif, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penetapan pejabat pengganti bagi pejabat yang memasuki masa purna tugas dan jabatan yang belum terisi.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data berupa bukti-bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari proses pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. 
99 05 April 2022 RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN ESELON I KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai usulan
    rancangan anggaran dan kegiatan prioritas Kementerian Kelautan dan
    Perikanan tahun 2023 yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat
    berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan nasional
    sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan
    untuk segera meminta data penerima bantuan pupuk bersubsidi
    kelompok pembudi daya ikan tradisional (Pokdakan) kepada
    Kementerian Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta
    Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan verifikasi ulang
    data tersebut untuk dijadikan dasar usulan alokasi anggaran pupuk
    bersubsidi pembudi daya ikan tahun 2022 kepada Kementerian
    Keuangan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan,
    khususnya Badan Layanan Umum LPMUKP untuk membuat selebaran
    singkat mengenai skema pembiayaan bantuan pinjaman permodalan
    bagi pelaku usaha kelautan perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
    meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan
    sosialisasi bersama Komisi IV DPR RI dalam rangka memberikan
    bimbingan, pembinaan, dan penyuluhan secara jelas dan terperinci
    kepada masyarakat kelautan perikanan yang membutuhkan.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    melakukan uji kelayakan terhadap konsep kebijakan penangkapan ikan
    terukur berbasis kuota di zona industri Wilayah Pengelolaan Perikanan
    Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan
    bagi pelaku usaha dan nelayan kecil agar tidak menimbulkan konflik di
    kemudian hari.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
    secara serius memperjuangkan alokasi anggaran program dan
    kegiatan tahun 2023 sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas
    triliun rupiah) kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan dengan
    mengedepankan potensi kelautan perikanan, khususnya laut sebagai
    poros maritim dunia sebagaimana visi besar Presiden Republik
    Indonesia Joko Widodo.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    meningkatkan aspek pengawasan di wilayah perairan yang rawan
    pencurian ikan oleh kapal asing serta meminta untuk berkoordinasi
    dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan pengawasan
    terhadap bantuan Pemerintah, terutama penyaluran BBM bersubsidi
    untuk nelayan kecil serta benih ikan dan ukurannya di beberapa
    daerah yang sering terjadi kematian saat distribusi menuju lokasi.
  7. Komisi IV DPR RI sepakat dengan Kementerian Kelautan dan
    Perikanan untuk menggunakan pendanaan dari Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 terutama bagi kapal 5 GT dalam
    rangka menjalin harmonisasi dan sinergitas dengan Komisi IV DPR RI.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT
    Perikanan Indonesia (Persero), Kementerian Keuangan, dan BPH
    Migas untuk mencari solusi dan menjawab berbagai permasalahan
    yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Sumatera Utara
    karena terindikasi adanya dualisme tata kelola pengelolaan serta
    berkoodinasi terkait dengan kuota BBM bersubsidi yang masih kurang,
    retribusi atau PNBP, dan pembentukan kelembagaan melalui BLU
    dalam rangka tercapainya kesejahteraan nelayan.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
    untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk
    mengurangi kuota impor garam industri sesuai dengan kebutuhan,
    mengingat produksi garam dalam negeri mengalami surplus dan
    terindikasi adanya kebocoran garam industri ke pasar-pasar. 
100 04 April 2022 RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN ESELON I KEMENTERIAN PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:


1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Eselon I Kementerian
Pertanian mengenai program kerja dan anggaran tahun 2022.
Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2022 yang
tidak berjalan sesuai target, untuk dibahas pada rapat selanjutnya.
2. Komisi IV DPR RI menerima usulan restrukturisasi anggaran
Kementerian Pertanian TA 2022 sebagai berikut:
a. Rp297.480.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat
ratus delapan puluh juta rupiah) dari kegiatan Food Estate
Kalimantan Tengah pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian dengan rincian sebagai berikut:
1) Realokasi eksternal ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk
Combine Harvester.
2) Realokasi internal sebesar Rp277.480.000.000,00 (dua ratus
tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
b. Realokasi anggaran sebesar Rp124.475.000.000,00 (seratus dua
puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari
kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Bimbingan Teknis, dan
Toko Tani Indonesia (TTI) pada Badan Ketahanan Pangan/Badan
Pangan Nasional ke Direktorat Jenderal Hortikultura.
c. Realokasi anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dari kegiatan pemberdayaan petani milenial pada Badan
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menjadi kegiatan
pengembangan UPPO pada Direktorat Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian. Sehingga diusulkan komposisi perubahan
anggaran per Eselon I sebagai berikut:
a) Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.598.813.463.000,00 (satu
triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tiga
belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

b) Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan
puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua
puluh tujuh ribu rupiah);
c) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar
Rp2.188.179.655.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh
delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima
puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.208.179.655.000,00
(dua triliun dua ratus delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan
juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
d) Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar
Rp985.515.027.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar
lima ratus lima belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah) menjadi
sebesar Rp1.109.990.027.000,00 (satu triliun seratus sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua puluh tujuh ribu
rupiah);
e) Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar
Rp1.177.410.034.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh tujuh
milir empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu ribu rupiah);
f) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
Rp1.605.218.582.000,00 (satu triliun enam ratus lima miliar dua
ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu
rupiah);
g) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang
semula sebesar Rp3.005.669.852.000,00 (tiga triliun lima miliar
enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh
dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.995.669.852.000,00 (dua
triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus
enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu
rupiah);
h) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar
Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh
tiga miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh
sembilan ribu rupiah);
i) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang
semula sebesar Rp1.046.607.600.000,00 (satu triliun empat
puluh enam miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
menjadi sebesar Rp1.036.607.600.000,00 (satu triliun tiga puluh
enam miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
j) Badan Ketahanan Pangan, yang semula sebesar
Rp445.996.136.000,00 (empat ratus empat puluh lima miliar
sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tiga puluh
enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga
ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus
tiga puluh enam ribu rupiah); dan
k) Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.007.159.703.000,00
(satu triliun tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh
ratus tiga ribu rupiah).

3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rancangan
pagu anggaran dan kegiatan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran
2023 yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam waktu 2
(dua) bulan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03
Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia,
Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan
Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dikarenakan sebagian tidak
diperlukan lagi rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal
Perkebunan terkait peremajaan kelapa sawit rakyat dalam pola
kemitraan dan dikembalikan seperti Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya
Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana
dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
5. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Pertanian untuk melakukan
sinkronisasi dan harmonisasi data pertanian diantaranya data produksi,
luas lahan, dan kawasan pengembangan produksi pertanian per
provinsi yang diperbaharui secara berkala serta mudah diakses oleh
seluruh masyarakat.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam
perekrutan petani milenial baru melibatkan Komisi IV DPR RI.
7. Komisi IV DPR RI mendorong agar Perum BULOG diberikan
kesempatan mendapatkan penugasan untuk pemenuhan kebutuhan
pangan, seperti kedelai dengan pertimbangan Perum BULOG memiliki
jaringan distribusi sampai tingkat kabupaten.

101 28 Maret 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :


1. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menyampaikan laporan komprehensif perihal
penyelesaian pemukiman dalam kawasan hutan lindung di Desa
Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Selanjutnya laporan dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV
DPR RI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya
Rapat Kerja ini.

2. Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan segera menyelesaikan permasalahan dan aspirasi yang
disampaikan oleh masyarakat, baik yang disampaikan dalam
kesempatan Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI maupun kesempatan
lainnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan
secara tertulis dan periodik atas seluruh tindak lanjut permasalahan
dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang dimaksud.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dalam rangka
menyelesaikan data kebun, dan tambang, serta penggunaan lainnya
yang ilegal dalam kawasan hutan, yang dilengkapi dengan poligon,
luasan, nama perusahaan/pengelola/pemilik, serta lokasi (desa,
kecamatan, dan kabupaten/kota). Laporan yang dimaksud agar
disampaikan kepada Komisi IV DPR RI dengan tata waktu selambatlambatnya sebagai berikut:
a. Provinsi Kalimantan Tengah: 31 Mei 2022; dan
b. Provinsi Riau: 31 Juli 2022.
4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan terkait rencana program prioritas tahun 2023.
Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan agar menyusun rencana program dan anggaran
tahun 2023 yang memberikan manfaat lebih besar untuk tercapainya
kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat di dalam dan di
sekitar kawasan hutan, meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan
kelestarian hutan, meningkatnya kualitas sumber daya aparatur
kementerian, serta pemenuhan komitmen global untuk mencegah
perubahan iklim.
5. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat
dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan
pendalaman atas diskusi/pembahasan dan kesimpulan Rapat Kerja
hari ini.
6. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam
rangka melakukan pendalaman atas program pembangunan Ibu Kota
Negara (IKN) Nusantara dan pembahasan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
7. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menyampaikan data Kewajiban Kegiatan Rehabilitasi
Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan
akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan, per 31 Maret 2022. Selanjutnya

data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambatlambatnya 2 (dua) minggu sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini.
8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menyampaikan penjelasan kepada Panitia Kerja Komisi IV
DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan
Hutan tentang tindak lanjut pelepasan kawasan hutan untuk
perkebunan kelapa sawit yang terindikasi merupakan Wilayah Hutan
Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan
Tengah dan wilayah lainnya, termasuk di dalamnya penjelasan
mengenai kewajiban lahan pengganti yang merupakan salah satu
kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pelepasan kawasan
hutan. 

102 23 Maret 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN : 


1. Komisi IV DPR RI mendukung penambahan anggaran program dan
kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 menjadi
sebesar 15 triliun rupiah guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat kelautan dan perikanan.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengantisipasi dan menyiapkan berbagai langkah adaptif dalam
bentuk program dan kegiatan prioritas serta reguler tahun 2023 secara
efisien, berkualitas, terukur, tepat sasaran, akuntabel, dan transparan
dalam rangka menyongsong pemulihan ekonomi pasca COVID-19
menuju masa endemi dan perbaikan sistem tata kelola usaha kelautan
perikanan.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
menindaklanjuti kepada Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan
anggaran pupuk bersubsidi kepada pembudi daya ikan tradisional,
mengingat tahun 2022 merupakan masa transisi peralihan
kewenangan dari Kementerian Pertanian kepada Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
berkoordinasi dengan PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk
mengantisipasi dan menangani adanya peningkatan kebutuhan
pasokan ikan menjelang Hari Raya Idul Fitri di setiap daerah dengan
harga terjangkau, mengingat ikan merupakan salah satu sumber
pangan utama masyarakat yang bergizi tinggi.
5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menambah kuota BBM bagi
nelayan, mengingat di beberapa daerah terjadi kelangkaan solar dan
bensin.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
lebih memperhatikan kelestarian Wilayah Pengelolaan Perikanan
Perairan Darat (WPP PD) yang terdiri dari sungai, danau, waduk, rawa,
dan genangan air lainnya untuk kegiatan penangkapan ikan,
pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan
perikanan.

7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
memperbaiki kualitas berbagai bantuan pemerintah kepada
masyarakat, seperti ukuran benih ikan, mesin pakan, bioflok, alat
tangkap, alat pengolahan dan pemasaran, perbaikan perbengkelan
melaut bakti nelayan, serta bantuan lainnya di setiap daerah.
8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
berkoordinasi dengan Pemerintah c.q. Kementerian Koordinator
Kemaritiman dan Investasi dalam rangka pemerataan peningkatan
pelaksanaan pembangunan kelautan perikanan di Indonesia bagian
timur dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan
kelestarian alam.

103 22 Maret 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :


1. Komisi IV DPR RI menggarisbawahi data perencanaan pencapaian
produksi bahan pangan terutama mengantisipasi kebutuhan bahan
pangan menjelang hari raya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta
Pemerintah untuk dapat menjamin ketersediaan pangan di semua
daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk
memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi
gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan
Nasional.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian meningkatkan
kinerja pertanian tahun anggaran 2022 yang fokus kepada upaya
penyediaan pangan nasional, yang diikuti dengan upaya meningkatkan
daya saing produk pertanian untuk mengisi pasar eskpor. Selanjutnya
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk membuat tata
kelola pencapaian produksi kedelai dalam jangka menengah dan
panjang.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera
mengisi kekosongan jabatan Eselon I dan II dengan pejabat yang
definitif dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja Kementerian
Pertanian.
4. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Pertanian terkait
rencana program-program prioritas tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV
DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun rencana
program dan anggaran tahun 2023 fokus pada pemenuhan kebutuhan
pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing dengan
memperhatikan daya dukung ekosistem serta mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim secara berkelanjutan.
5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian meningkatkan
produksi kelapa sebagai alternatif solusi untuk produksi minyak goreng
sekaligus substitusi minyak sawit, melalui percepatan Gerakan
Nasional Kelapa.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian c.q. Direktorat
Jenderal Perkebunan untuk memanfaatkan kewenangannya dalam
melakukan pemanfaatan dana perkebunan yang dikelola oleh BPDPKS
lebih besar lagi untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat,
pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan,
dan perbaikan infrastruktur perkebunan kelapa sawit sehubungan
dengan kerusakan infrastruktur dan rendahnya kualitas budi daya
perkebunan rakyat.
7. Komisi IV DPR RI menyarankan Kementerian Pertanian melakukan
evaluasi untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan
Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana
Perkebunan Kelapa Sawit.
8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan
data kepemilikan kebun kelapa sawit (perorangan, koperasi, dan/atau
perusahaan) yang masuk kawasan hutan. Selanjutnya Komisi IV DPR
RI meminta Kementerian Pertanian untuk mendorong percepatan
legalisasi kebun rakyat maksimal 5 hektar, agar dapat mengakses
program Pengembangan Sawit Rakyat.
9. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk
segera mengaplikasikan sistem digitalisasi stok pupuk yang dilaporkan
kepada BPK RI setiap waktu, untuk mengantisipasi penyimpangan
dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi dan segera
merealisasikan kegiatan agro solution dengan target 252.000 hektar di
seluruh Indonesia.
10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
restrukturisasi proporsional anggaran untuk program utama
Kementerian Pertanian sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi
petani yang disesuaikan dengan kebutuhan petani antara lain,
anggaran pengembangan Pupuk Organik, UPPO, dan Alat Mesin
Pertanian dan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat
selanjutnya.
11. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan
untuk membayar tagihan pelepasan stok CBP kepada Perum BULOG
sebesar Rp185.809.449.124,55 (seratus delapan puluh lima miliar
delapan ratus sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
seratus dua puluh empat koma lima puluh lima rupiah) sehingga
perusahaan dapat beroperasi, melakukan tugas dan fungsinya sebagai
stabilisator pasokan dan harga pangan pokok nasional. Selanjutnya
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian
Pertanian untuk segera menyelesaikan administrasi penagihan dan
pembayaran atas tagihan Perum BULOG.
12. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk menerapkan
mekanisme importasi larangan terbatas (LARTAS) untuk komoditas
kedelai, gandum, dan jagung. 

104 16 Maret 2022 RAPAT INTERN IV DPR RI

Rapat Intern Komisi IV DPR RI secara fisik maupun virtual membahas
Rencana Kegiatan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Isu-isu
dan Permasalahan Kunjungan Kerja Reses, dan Lain-lain dibuka pukul
10.50 WIB oleh Ketua Rapat G. Budisatrio Djiwandono (Wakil Ketua
Komisi IV DPR RI/F-Gerindra) dan rapat dinyatakan tertutup untuk umum. 

105 09 Maret 2022 Bimtek PBI Blitar

Anggota komisi IV DPR RI, Ir. Endro Hermono, MBA, Bersama wakil Gubernur Jatim Dr. Emil Elistianto Dardak dan bersama pengurus Perserikatan BUMDes Blitar (PBI BLITAR), menggelar Bimtek PBI di wisata kampung coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu, 9 Maret 2022

Bimtek ini memberikan pengetahuan bagi masyarakat agar bisa mengembangkan Badan Usaha Milik Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola BUMDes se-Kab Blitar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pengelola BUMDes agar bisa mengembangkan dana BUMDes bisa berkembang untuk meningkatan dan menciptakan produk unggulan dari desa.

106 08 Maret 2022 Bimtek KKP tentang Pengolahan dan Bina Mutu

Anggota komisi IV DPR RI. Ir. Endro Hermono, MBA, Bersama Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, dan Ir. Berny A Subki, dan sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan. Menggelar Bimbingan Teknis Mutu dan Nilai Tambah Produk Perikanan di wisata Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, 8 Maret 2022

Bimtek ini memberikan dampak kepada pelaku usaha pengolahan bina mutu untuk mengembangkan agar bisa meningkatan perekonomian masyarakat khususnya di bidang perikanan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan peningkatan hasil produksi agar pelaku usaha Pengolahan Bina Mutu perikanan bisa bersaing dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

107 17 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Tahun 2022 sebesar Rp281.963.941.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dari pagu anggaran Tahun 2022 sebesar Rp7.120.421.454.000,00 (tujuh triliun seratus dua puluh miliar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan perencanaan yang cermat dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan percepatan rehabilitasi lahan kritis di sekitar wilayah Ibu Kota Negara Nusantara.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pendataan serta verifikasi lapangan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat tapak.
5. Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk melakukan pembahasan dan pendalaman permasalahan kebun sawit dan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan yang tidak prosedural.

108 15 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 sebesar Rp296.586.883.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari pagu anggaran Tahun 2022 sebesar Rp6.115.967.397.000,00 (enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)

2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan atas usulan perubahan Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022.

109 14 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

1. Komisi IV DPR RI menerima usulan Kementerian Pertanian terkait pembukaan blokir di Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp147.300.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) yang diantaranya dialokasikan untuk kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan.

2. Komisi IV DPR RI menerima usulan Kementerian Pertanian atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) Belanja Kementerian Pertanian tahun 2022 sebesar Rp680.488.248.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dari pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan restrukturisasi proporsi anggaran untuk 5 program utama Kementerian Pertanian sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi petani, yang disesuaikan dengan kebutuhan petani/peternak di daerah antara lain
program vertical dryer 30 ton dan bengkel alat mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan petani, antara lain program vertical dryer, bengkel alat mesin pertanian, pupuk organik, pengembangan kawasan
peternakan

110 09 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan langkah-langkah strategis secara cermat, tepat, dan berkomitmen tidak melakukan pencadangan anggaran (Automatic Adjustment) program dan kegiatan tahun 2022 yang sifatnya bersentuhan dengan masyarakat kelautan perikanan, agar ekonomi nasional dapat tumbuh dan bangkit.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan produksi sektor kelautan perikanan yang berkelanjutan di tahun 2022 dalam rangka penambahan PNBP, ekspor dan penyediaan pangan, serta peningkatan imunitas kesehatan masyarakat
di masa pendemi COVID-19.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjalankan bantuan Pemerintah tahun 2022 secara baik, sistematis, transparan, akuntabel, tepat sasaran, terukur, sinergi, dan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk transparan terhadap program dan kegiatan yang berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) terutama anggarannya, lokasi, dan status pelaksanaannya. dll.

111 07 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk mengkaji dan menyusun ulang kegiatan-kegiatan Tahun 2022.

2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus memperbaiki kinerja dengan meningkatkan jumlah Satuan Kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK), baik di pusat dan
maupun di daerah, dalam rangka untuk mencegah terjadinya korupsi.

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan bahwa seluruh pengadaan barang yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Alat Pengolahan Sampah) dapat berfungsi dengan baik dengan spesifikasi dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan.

4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahan-bahan dan data-data perkebunan kelapa sawit ilegal, tunggakan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan dan PNBP pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan, data Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

112 03 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian; 2. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company.

1. Komisi IV DPR RI merekomendasikan bahwa penetapan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian berdasarkan data spasial dari luasan tanam komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
2. Komisi IV DPR RI merekomendasikan kepada Pemerintah agar alokasi anggaran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan menjadi tupoksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengusulkan alokasi anggaran pupuk bersubsidi tahun 2022.
3. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk melakukan penilaian kinerja distributor dan pengecer di daerah dan mendesak PT PIHC untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi yang melakukan pelanggaran.
4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk meningkatkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) disemua tingkatan dalam meningkatkan pengawasan terhadap seluruh alur distribusi pupuk bersubsidi.
5. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk melakukan pemantauan, dan pengawasan, serta meningkatkan kualitas kinerja alur distribusi pupuk bersubsidi dari lini I sampai IV.

113 02 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji dan menyusun ulang kegiatan-kegiatan Tahun 2022, dari kegiatan non prioritas menjadi kegiatan prioritas yang lebih efektif dan bermanfaat bagi petani antara lain, kegiatan pekarangan pangan lestari, alat mesin pertanian (pra panen dan pasca panen), bantuan ternak, infrastruktur pertanian, sarana produksi pertanian dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani, untuk selanjutnyaakan dibahas pada rapat berikutnya.

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data-data antara lain, Data nama kelompok penerima (E-RDKK) subsidi pupuk bidang Perikanan dan seluruh data terkait pupuk bersubsidi tahun 2020-2021 sebagai bahan pada RDP hari Kamis tanggal 3 Februari 2022.

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan dan program. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Pertanian agar dalam melaksanakan kegiatan dan program dilakukan dengan cermat sesuai dengan kriteria teknis agar tidak terjadi penyimpangan, termasuk pada kegiatan penyaluran bantuan pemerintah kepada petani.

114 26 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan realisasi penyerapan anggaran tahun 2021 sebesar 98,88% atau sebesar Rp4.719.764.614.570,00 (empat triliun tujuh ratus sembilan belas milliar tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) dari Pagu sebesar Rp4.773.318.817.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga milliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempertahankan capaian tersebut di tahun 2022.
2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 sebesar Rp296.586.883.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). dll

115 25 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2021 serta rencana program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
  2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran
    (Automatic Adjustment) Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
    sebesar Rp 281.963.941.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu
    ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar program dan kegiatan yang terkena Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment)
    adalah kegiatan yang paling sedikit/tidak berdampak langsung terhadap upaya peningkatan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
  3. Komisi IV DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk melaksanakan Rapat Kerja pada minggu kedua bulan
    Februari 2022 untuk membahas perusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang tanpa prosedur pelepasan kawasan
    serta perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
116 24 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

1 Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Tahun 2021 serta rencana program, kegiatan, dan anggaran Tahun 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi dan menyusun ulang rencana program, kegiatan, dan anggaran Tahun 2022 dengan lebih cermat dalam rangka mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani, yang akan dibahas lebih detil bersama dengan Eselon I pada rapat berikutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Automatic
Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp680.488.248.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar program dan kegiatan yang terkena Automatic Adjustment adalah kegiatan yang paling sedikit/tidak berdampak langsung terhadap upaya peningkatan produksi pangan dan pendapatan petani serta mendukung penambahan anggaran Kementerian Pertanian untuk peningkatan ekspor dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional

117 18 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Direktur Utama Perum Perhutani dan PT Inhutani I s.d. V mengenai pengelolaan hutan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Multiusaha Kehutanan dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta rencana merger anak perusahaan Perum Perhutani.
2. Komisi IV DPR RI meminta Perum Perhutani untuk memberikan penjelasan lebih detail dan gamblang mengenai dampak terhadap keberlanjutan usaha perusahaan maupun konsekuensi kepada kepastian status SDM Perum Perhutani yang harus dilakukan.
3. Komisi IV DPR RI sepakat bahwa Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
4. Komisi IV DPR RI mendukung rencana Perum Perhutani untuk melanjutkan pelaksanaan 9 (sembilan) proyek strategis serta pengembangan multi usaha kehutanan.
5. Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani untuk tidak memberikan pertimbangan teknis atas semua permohonan pertambangan batuan.

118 17 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dari Direktur Utama BPDPKS terkait kinerja dan pemanfaatan penghimpunan dana, hingga mekanisme penyaluran untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam program pengembangan sawit berkelanjutan. 
2. Komisi IV DPR RI mendesak agar penggunaan dana BPDPKS lebih berpihak kepada peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit, antara lain melalui peningkatan program intensifikasi sawit rakyat, pelatihan SDM hingga dukungan sarana dan prasarana untuk kegiatan kebun sawit rakyat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah melalui BPDPKS untuk meningkatkan alokasi penyaluran
pada kegiatan intensifikasi untuk optimalisasi hulu produksi sawit di Tahun 2022.
3. Komisi IV DPR RI mendesak BPDPKS untuk segera merealisasikan penyaluran dana peremajaan kelapa sawit kepada petani peserta peremajaan berdasarkan persyaratan yang sesuai dengan hasil rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan.

119 12 Januari 2022 Rapat Intern Komisi IV DPR RI

Membahas Rencana Kegiatan Masa Persidangan III
Tahun Sidang 2021-2022 dan Lain-lain. Rapat dilaksanakan secara tertutup.

No Tanggal Kegiatan Agenda/ISU Perjuangan/Hasil Kegiatan Foto Kegiatan
1  04 September 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, sebesar Rp6.335.595.925.317,00 (enam triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu
    tiga ratus tujuh belas rupiah) atau sebesar 98,15% dari Pagu Anggaran
    Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp6.455.280.145.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh lima miliar dua ratus delapan puluh juta seratus empat puluh
    lima ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Pasca Realokasi ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp172.743.616.000,00 (seratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dan Automatic Adjustment sebesar Rp505.139.048.000,00 (lima ratus lima miliar seratus tiga puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu rupiah), yang semula sebesar Rp7.103.764.437.000,00 (tujuh triliun seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sehingga pagu efektif Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi sebesar Rp6.425.881.773.000,00 (enam triliun empat ratus dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tetap berkomitmen tidak merealokasi program dan kegiatan tahun 2024, khususnya program prioritas dan program yang bersentuhan kepada masyarakat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas sektor, BUMN dan swasta agar pembangunan bidang kelautan perikanan dapat optimal di berbagai daerah.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melaksanakan sosialisasi juknis bantuan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2024 di lingkup Eselon I agar program dan kegiatan yang telah diproyeksikan berjalan baik dan berdampak positif kepada masyarakat.
  5. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikananuntuk segera merealisasikan kegiatan Kampung Nelayan Moderntahun 2024 di 10 (sepuluh) titik lokasi sesuai dengan potensi perikanan di daerah.
2  27 Juni 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2. Kepala Badan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah segera melakukan penataan aset antara Badan Karantina Indonesia dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga dengan mempertimbangkan tujuan pembangunan sektor pertanian dan kelautan perikanan jangka panjang.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Indonesia, serta lembaga terkait untuk selalu berkoordinasi secara intensif dan menyederhanakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha bidang
    kelautan perikanan dan pertanian.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Karantina Indonesia, untuk segera menyelesaikan regulasi sesuai target yang ditetapkan, seperti pengalihan dan penataan personil, pembiayaan, prasarana, dan dokumen (P3D) sebagaimana Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
  4. Komisi IV DPR RI mendukung penambahan anggaran Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Karantina Indonesia, guna penguatan kelembagaan, pelayanan, dan pembinaan masyarakat.
  5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Karantina Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar sistem perkarantinaan dan sistem mutu hasil pertanian, kelautan perikanan dapat tersampaikan secara cepat dan tepat sasaran.
3  20 Juni 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai realisasi anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 per-tanggal 18 Juni 2024, sebesar Rp5.812.338.959.660,00 (lima triliun delapan ratus dua belas miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh
    rupiah) atau sebesar Rp43,74% dari pagu anggaran sebesar Rp13.740.008.793.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus empat puluhmiliar delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Kementerian Pertanian
    untuk mempercepat realisasi anggaran tahun 2024.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan Nomor B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024, sebesar Rp8.066.479.021.000,00 (delapan triliun enam puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua puluh satu ribu rupiah). Selanjutnya hasil pembahasan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
  3. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2025, sebesar Rp51.635.456.000.000,00 (lima puluh satu triliun enam ratus tiga puluh lima miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah)
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap Piutang klaim distributor pupuk, akibat koreksi penyaluran pupuk bersubsidi. Selanjutnya Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero) bersepakat untuk menunda penagihan sampai diperoleh solusi penyelesaian yang tidak memberatkan Kios dan Petani.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memaksimalkan kolaborasi antara Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan BRIN sektor Pertanian.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, diantaranya mengenai alih fungsi lahan pertanian dan lain-lain.
4  19 Juni 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Eselon I Kementerian Pertanian; 2. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Pesero).
5  19 Juni 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Eselon I Kementerian Pertanian; 2. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Pesero).

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q Kementerian Pertanian untuk membenahi basis data nasional yang valid sebagai acuan penentuan e-RDKK sebelum Pemerintah menerapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang baru.
  2. Komisi IV DPR RI mengingatkan kembali Kementerian Pertanian atas Kesimpulan/Keputusan Rapat Kerja tanggal 13 Maret 2024 untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan harga gas murah bagi 7 (tujuh) sektor, salah satunya pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai pengusul/pemrakarsa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam terkait ketentuan mengenai pemberian pupuk bersubsidi bagi Pembudi Daya Ikan tradisional.
  4. Komisi IV DPR RI menyetujui untuk membentuk Panitia Kerja tentang Pupuk Bersubsidi.
  5. Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Pemerintah untuk keputusan atas kelebihan penyaluran akan diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian.
  6. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk melakukan percepatan adendum kontrak penyaluran pupuk bersubsidi dari 5,2 juta ton yang berupa Urea, NPK, dan Organik menjadi 9,55 juta ton.
6  11 Juni 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Realisasi Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024, sebesar Rp2.586.616.244.004,00 (dua triliun lima ratus delapan puluh enam miliar enam ratus enam belas juta dua ratus empat puluh empat ribu empat rupiah) atau sebesar 40,23% dari pagu anggaran sebesar Rp6.430.637.673.000,00 (enam triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat realisasi anggaran tahun 2024 secara optimal.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan nomor S-346/MK.02/2024 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas nomor B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 hal Pagu Indikatif Belanja K/L dan Dana Alokasi Khusus TA 2025, sebesar Rp6.230.563.825.000,00 (enam triliun dua ratus tiga puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya hasil pembahasan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
  3. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025, sebesar Rp4.470.343.500.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh miliar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), guna keberlanjutan pembangunan kelautan dan perikanan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan perikanan.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen tidak akan mengubah/memotong alokasi anggaran tahun 2025 terhadap program dan kegiatan yang sifatnya bersentuhan dengan masyarakat kelautan perikanan, dampak dari penurunan anggaran 2025, mengingat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit
    dan susah.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memodifikasi juknis dengan penambahan kolam sesuai kebutuhan kelompok pembudi daya ikan setempat serta membuat diversifikasi  menu komoditas bioflok tidak hanya lele dan nila saja, tetapi juga budidaya udang vanname, budi daya lobster air tawar, dan budi daya
    lainnya.
  6. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuat pakan alternatif bagi pembudi daya ikan, seperti kerang coklat untuk pakan lobster, mengingat ikan rucah semakin terbatas.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan status Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan peningkatan infrastruktur pelabuhan perikanan yang dapat mendukung program penangkapan ikan terukur.
7  10 Juni 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; dan 3. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan Nasional mengenai Realiasai Anggaran Tahun 2024 sebagai berikut ;
    a. Realisasi anggaran sebesar Rp143.592.107.830,00 (seratus empat puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) atau sebesar 32,44% dari total pagu reguler sebesar Rp442.631.648.000,00 (empat ratus empat puluh dua miliar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah); dan
    b. Realisasi pagu bantuan pangan sebesar Rp365.673.617.873,00 (tiga ratus enam puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau sebesar 2% dari total Pagu Anggaran Rp15.435.192.954.000,00 (lima belas triliun empat ratus tiga puluh
    lima miliar seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah)
  2. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Badan Pangan Nasional untuk mempercepat realisasi anggaran tahun 2024.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan Nasional mengenai Pagu Indikatif Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan Nomor B.201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 sebesar Rp329.957.285.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    a. Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas, sebesar Rp212.893.458.000,00 (dua ratus dua belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah); dan b. Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp117.063.827.000,00 (seratus tujuh belas miliar enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya hasil pembahasan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
  4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pangan Nasional mengenai usulan anggaran tambahan Tahun 2025 :
  1. Kegiatan regular, sebesar Rp589,59 miliar dengan rincian sebagai berikut :
    1) Rp155,59 miliar pada kegiatan Pemantapan Ketersediaan dan
    Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan;
    2) Rp185,19 miliar pada kegiatan Pengendalian Kerawanan
    Pangan dan Pemantapan Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
    3) Rp212,85 miliar pada kegiatan Pemantapan
    Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan
    4) Rp35,93 miliar pada kegiatan Dukungan Managemen dan
    Teknis Lainnya.
  2. Kegiatan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP),
    sebesar Rp20,22 triliun dengan rincian sebagai berikut:
    1) Bantuan pangan beras selama 6 bulan sebesar Rp16,68 triliun;
    2) Bantuan pangan daging ayam dan telur selama 6 bulan sebesar
    Rp834,10 miliar;
    3) Penyaluran Beras SPHP sebesar Rp1,5 triliun;
    4) Penyaluran Jagung SPHP sebesar Rp535 miliar;
    5) Penyaluran Kedelai SPHP sebesar Rp637,8 miliar;
    6) Penyaluran untuk bencana alam dan keadaan darurat selama 1
    tahun sebesar Rp37,90 miliar.

5. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional segera menindaklanjuti kesimpulan/keputusan rapat tanggal 7 September 2023 mengenai pengusulan/pemrakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Penanganan dan Pengelolaan Food Waste.

6. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional untuk menyampaikan laporan secara detail realisasi pelaksanaan program bantuan pangan tahun 2024, khususnya ABT I sampai dengan ABT III selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini.

8  17 Maret 2024 Rapat Internal Komisi IV DPR RI

Rapat Internal Komisi IV DPR RI

9  14 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Tahun 2023, sebesar Rp7.166.204.815.034,00 (tujuh triliun seratus enam puluh enam miliar dua ratus empat juta delapan ratus lima belas ribu tiga puluh empat rupiah) atau sebesar 98,36% dari Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp7.285.958.261.000,00 (tujuh triliun dua ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Automatic Adjusment Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove berdasarkan surat Menteri Keuangan S-1082/MK.02/2023 tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar Rp424.796.273.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang bersumber dari Program Dukungan Manajemen, Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Program Kualitas Lingkungan Hidup, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, serta Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tetap berkomitmen tidak mengurangi target kinerja pada Tahun 2024 dan tidak mengurangi komitmen terhadap kegiatan berbasis masyarakat serta pelaksanaan bimbingan teknis/sosialisasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas sektor, baik dengan BUMN maupun pihak swasta, agar pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara optimal di berbagai daerah.
  4. Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan pendalaman terkait implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
10  14 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, sebesar Rp6.335.595.925.317,00 (enam triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) atau sebesar 98,15% dari Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp6.455.280.145.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh lima miliar dua ratus delapan puluh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Pasca Realokasi ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp172.743.616.000,00 (seratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dan Automatic Adjustment sebesar Rp505.139.048.000,00 (lima ratus lima miliar seratus tiga puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu rupiah), yang semula sebesar Rp7.103.764.437.000,00 (tujuh triliun seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sehingga pagu efektif Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi sebesar Rp6.425.881.773.000,00 (enam triliun empat ratus dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tetap berkomitmen tidak merealokasi program dan kegiatan tahun 2024, khususnya program prioritas dan program yang bersentuhan kepada masyarakat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas sektor, BUMN dan swasta agar pembangunan bidang kelautan perikanan dapat optimal di berbagai daerah.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melaksanakan sosialisasi juknis bantuan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2024 di lingkup Eselon I agar program dan kegiatan yang telah diproyeksikan berjalan baik dan berdampak positif kepada masyarakat.
  5. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera merealisasikan kegiatan Kampung Nelayan Modern tahun 2024 di 10 (sepuluh) titik lokasi sesuai dengan potensi perikanan di daerah.

 

11  14 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, sebesar Rp6.335.595.925.317,00 (enam triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) atau sebesar 98,15% dari Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp6.455.280.145.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh lima miliar dua ratus delapan puluh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah).

  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Pasca Realokasi ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp172.743.616.000,00 (seratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dan Automatic Adjustment sebesar Rp505.139.048.000,00 (lima ratus lima miliar seratus tiga puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu rupiah), yang semula sebesar Rp7.103.764.437.000,00 (tujuh triliun seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sehingga pagu efektif Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi sebesar Rp6.425.881.773.000,00 (enam triliun empat ratus dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tetap berkomitmen tidak merealokasi program dan kegiatan tahun 2024, khususnya program prioritas dan program yang bersentuhan kepada masyarakat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas sektor, BUMN dan swasta agar pembangunan bidang kelautan perikanan dapat optimal di berbagai daerah.

  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melaksanakan sosialisasi juknis bantuan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2024 di lingkup Eselon I agar program dan kegiatan yang telah diproyeksikan berjalan baik dan berdampak positif kepada masyarakat.

  3. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera merealisasikan kegiatan Kampung Nelayan Modern tahun 2024 di 10 (sepuluh) titik lokasi sesuai dengan potensi perikanan di daerah.

12  14 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Tahun 2023, sebesar Rp7.166.204.815.034,00 (tujuh triliun seratus enam puluh enam miliar dua ratus empat juta delapan ratus lima belas ribu tiga puluh empat rupiah) atau sebesar 98,36% dari Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp7.285.958.261.000,00 (tujuh triliun dua ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Automatic Adjusment Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove berdasarkan surat Menteri Keuangan S-1082/MK.02/2023 tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar Rp424.796.273.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang bersumber dari Program Dukungan Manajemen, Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Program Kualitas Lingkungan Hidup, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, serta Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.
  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tetap berkomitmen tidak mengurangi target kinerja pada Tahun 2024 dan tidak mengurangi komitmen terhadap kegiatan berbasis masyarakat serta pelaksanaan bimbingan teknis/sosialisasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan integrasi dan kolaborasi lintas sektor, baik dengan BUMN maupun pihak swasta, agar pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara optimal di berbagai daerah.

  2. Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan pendalaman terkait implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

13  13 Maret 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar dalam menugaskan Perum BULOG dan ID FOOD melakukan penyerapan pangan (diantaranya gabah/beras dan jagung), mengutamakan pengadaan dalam negeri guna menjaga harga di tingkat petani yang akan digunakan sebagai cadangan pangan pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras setelah melalui hasil kajian yang komprehensif.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional melalui Perum BULOG agar mendistribusikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh pasar tradisional serta tidak menjadikan pasar induk sebagai satu-satunya barometer stok dan harga.
  4. Komisi IV DPR RI mendorong agar Badan Pangan Nasional memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk menyelenggarakan Cadangan Kedelai Pemerintah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
14  13 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai refocusing anggaran untuk reformulasi program/ kegiatan TA. 2024 sebesar Rp7.741.862.053.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus empat puluh satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta lima puluh tiga ribu rupiah) untuk mendukung program akselerasi peningkatan produksi padi dan jagung.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai pengalihan anggaran Kementerian Pertanian ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp1.193.603.071.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus tiga juta tujuh puluh satu ribu rupiah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.S1059/MK02/2023 tanggal 22 Desember 2023, hal Persetujuan Perubahan Alokasi Anggaran K/L TA. 2024 dalam rangka Pergeseran Anggaran K/L pada Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Karantina Indonesia. Sehingga total Pagu Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2024 menjadi Rp13.563.435.046.000,00 (tiga belas triliun lima ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat puluh enam ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Automatic Adjusment Kementerian Pertanian berdasarkan surat Menteri Keuangan tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar Rp453.043.044.000,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar empat puluh tiga juta empat puluh empat ribu rupiah), yang bersumber dari Program Dukungan Manajemen, sebagian dari Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri, serta Program Ketersediaan Akses Konsumsi Pangan Berkualitas.
  4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai usulan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2024 sebesar Rp5,8 triliun untuk mendorong produksi padi di seluruh Indonesia melalui kegiatan pompanisasi lahan kering, optimalisasi lahan rawa mineral, padi gogo, penyediaan benih bermutu, dan lainlain.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam merancang program dan kegiatan agar berdasarkan pada kebutuhan petani, peternak, dan pekebun sesuai dengan agroekosistem dan potensi komiditas andalan daerah, diantaranya penyediaan pupuk yang mencukupi, benih/bibit bermutu dan berkualitas, infrastruktur pertanian, hingga alat dan mesin pertanian.
  6. Komisi IV DPR RI menyetujui dan meminta Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertanian untuk mengembalikan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton dengan catatan pengawasan dalam penyaluran dan pendistribusiannya harus ditingkatkan sehingga tidak terjadi penyelewengan. 7. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan harga gas murah bagi 7 (tujuh) sektor, salah satunya pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.
15  13 Maret 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional
16  13 Maret 2024 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai refocusing anggaran untuk reformulasi program/ kegiatan TA. 2024 sebesar Rp7.741.862.053.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus empat puluh satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta lima puluh tiga ribu rupiah) untuk mendukung program akselerasi peningkatan produksi padi dan jagung.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai pengalihan anggaran Kementerian Pertanian ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp1.193.603.071.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus tiga juta tujuh puluh satu ribu rupiah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.S1059/MK02/2023 tanggal 22 Desember 2023, hal Persetujuan Perubahan Alokasi Anggaran K/L TA. 2024 dalam rangka Pergeseran Anggaran K/L pada Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Karantina Indonesia. Sehingga total Pagu Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2024 menjadi Rp13.563.435.046.000,00 (tiga belas triliun lima ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat puluh enam ribu rupiah).
 
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Automatic Adjusment Kementerian Pertanian berdasarkan surat Menteri Keuangan tanggal 29 Desember 2023 hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA. 2024 sebesar Rp453.043.044.000,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar empat puluh tiga juta empat puluh empat ribu rupiah), yang bersumber dari Program Dukungan Manajemen, sebagian dari Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri, serta Program Ketersediaan Akses Konsumsi Pangan Berkualitas.

  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai usulan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2024 sebesar Rp5,8 triliun untuk mendorong produksi padi di seluruh Indonesia melalui kegiatan pompanisasi lahan kering, optimalisasi lahan rawa mineral, padi gogo, penyediaan benih bermutu, dan lain- lain.

  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam merancang program dan kegiatan agar berdasarkan pada kebutuhan petani, peternak, dan pekebun sesuai dengan agroekosistem dan potensi komiditas andalan daerah, diantaranya penyediaan pupuk yang mencukupi, benih/bibit bermutu dan berkualitas, infrastruktur pertanian, hingga alat dan mesin pertanian.

  4. Komisi IV DPR RI menyetujui dan meminta Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertanian untuk mengembalikan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton dengan catatan pengawasan dalam penyaluran dan pendistribusiannya harus ditingkatkan sehingga tidak terjadi penyelewengan.

  5. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan harga gas murah bagi 7 (tujuh) sektor, salah satunya pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.

17  13 Maret 2024 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar dalam menugaskan Perum BULOG dan ID FOOD melakukan penyerapan pangan (diantaranya gabah/beras dan jagung), mengutamakan pengadaan dalam negeri guna menjaga harga di tingkat petani yang akan digunakan sebagai cadangan pangan pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

  2. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras setelah melalui hasil kajian yang komprehensif.

  3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional melalui Perum BULOG agar mendistribusikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh pasar tradisional serta tidak menjadikan pasar induk sebagai satu-satunya barometer stok dan harga.

  4. Komisi IV DPR RI mendorong agar Badan Pangan Nasional memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk menyelenggarakan Cadangan Kedelai Pemerintah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

18  04 Maret 2024 Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III TS 2023-2024

Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III TS 2023-2024.

19  16 Januari 2024 Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III TS 2023-2024

Pidato Ketua DPR RI Pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. 

 

20  14 November 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 s.d. 13 November 2023, sebesar Rp5.350.791.597.718,00,00 (lima triliun tiga ratus lima puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) atau 73,80% dari Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp7.250.482.751.000,00 (tujuh triliun dua ratus lima puluh miliar empat ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu 2 (dua) bulan dapat dilakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan dan realisasi anggaran Tahun 2023 sebagaimana yang telah direncanakan.
  2. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan langkah-langkah tegas dan terukur kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah dengan baik, yang menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan, termasuk terjadinya kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah.
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah open dumping ditutup dan secara bertahap oleh Pemerintah Daerah TPA dialihkan menjadi Pusat Daur Ulang (PDU).
  4. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota) dapat mempergunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk kegiatan strategis penyelamatan lingkungan dengan melakukan inovasi pengelolaan sampah, terutama sampah rumah tangga, sehingga dapat sekaligus mendorong peningkatan ekonomi sirkular bagi masyarakat.
  5. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program-program untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui kegiatan Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
21  14 November 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 s.d. 10 November 2023, sebesar Rp5.105.074.479.869,00,00 (lima triliun seratus lima miliar tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) atau 80,29% dari Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp6.358.041.821.000,00 (enam triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu 2 (dua) bulan melakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan dan realisasi anggaran Tahun 2023 sebagaimana yang telah direncanakan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan kesempatan kepada ASN untuk memilih mengabdikan diri di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau di Badan Karantina Indonesia, khususnya untuk Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dengan memperhatikan aspek kualifikasi,
    kompetensi, potensi dan kinerja, serta integritas dan moralitas agar kinerjanya optimal dan sesuai keahliannya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan kemudahan mutasi/roling ASN yang sudah memenuhi syarat untuk pindah di internal Pusat ataupun pindah antar unit kerja Eselon I, agar kinerjanya optimal mengingat tidak sedikit ASN yang domisilinya jauh dengan keluarga.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Penangkapan Ikan Terukur serta mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada nelayan dan pelaku usaha, agar iklim usaha tetap kondusif dalam rangka meningkatkan nilai tukar nelayan bersama Komisi IV DPR RI.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberi ruang bagi nelayan kecil (non pengusaha) tetap bisa menangkap ikan di atas 12 mill laut sesuai dengan kemampuannya serta tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengembangkan budi daya lobster dalam negeri, mengingat sumber daya benih lobster di perairan Indonesia melimpah dan merupakan komoditas ekonomis yang dapat meningkatkan PNBP dan ekonomi bangsa.
  6. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan evaluasi bantuan Pemerintah Tahun 2023, dan sosialisasi rencana bantuan Pemerintah Tahun 2024 agar proses identifikasi dan verifikasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) dapat segera dilakukan sejak dini sehingga awal tahun 2024 bantuan Pemerintah dapat segera tersalurkan dengan tepat dan cepat.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan peningkatan pengawasan dan pengendalian sampah plastik dan limbah B3 di pesisir dan pulau-pulau kecil serta melakukan kampanye Bulan Cinta Laut (BCL) secara masif kepada masayarat.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pendalaman dan diskusi lebih lanjut terkait RUU Kelautan dengan Komisi IV DPR RI dalam rangka menjaring saran dan masukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
22  08 November 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Menteri Pertanian mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pertanian TA. 2023 s.d. 6 November 2023, sebesar Rp9.453.769.437.012,00 (sembilan triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu dua belas rupiah) atau 63,77% dari pagu APBN sebesar Rp14.824.635.310.000,00 (empat belas triliun delapan ratus dua puluh empat miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu 2 (dua) bulan melakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan dan realisasi anggaran secara signifikan.
  2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Menteri Pertanian mengenai usulan optimalisasi atau realokasi eksternal dan internal anggaran Eselon I lingkup Kementerian Pertanian TA. 2023 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) untuk mendukung upaya
    khusus percepatan tanam peningkatkan produksi padi dan jagung, sehingga rincian anggaran Per-Eselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp1.348.039.670.000,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar tiga puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.337.517.912.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp135.030.528.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp131.030.528.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp2.710.764.737.000,00 (dua triliun tujuh ratus sepuluh miliar tujuh ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp3.475.242.955.000,00 (tiga triliun empat ratus
    tujuh puluh lima miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp996.872.966.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp907.157.955.000,00 (sembilan
    ratus tujuh miliar seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp1.090.331.186.000,00 (satu triliun sembilan puluh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.030.872.050.000,00 (satu triliun tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima puluh ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp2.486.025.731.000,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh enam miliar dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.255.845.183.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh lima miliar delapan ratus empat puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp2.973.120.789.000,00 (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.691.414.298.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, yang semula sebesar Rp908.587.803.000,00 (sembilan ratus delapan miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp863.384.768.000,00 (delapan ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh
    delapan ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp1.121.825.698.000,00 (satu triliun seratus dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.078.133.459.000,00 (satu triliun tujuh puluh delapan miliar seratus tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.054.036.202.000,00 (satu triliun lima puluh empat miliar tiga puluh enam juta dua ratus dua ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung diantaranya melalui penyediaan benih, alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis, sebesar Rp5.827.860.770.000,00 (lima triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), Tahun Anggaran 2023.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan ayam ras, dan telur konsumsi serta peraturan terkait lainnya dalam rangka menciptakan tata kelola perunggasan yang lebih berpihak kepada peternak rakyat. 
23  08 November 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kepala Badan Pangan Nasional mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. 6 November 2023 sebesar Rp303.912.355.426,00 (tiga ratus tiga miliar sembilan ratus dua belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) atau 65,39% dari total pagu anggaran sebesar Rp464.776.703.000,00 (empat ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional untuk melakukan percepatan pelaksanaan program kerja dan anggaran serta berkordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi serapan anggaran dekonsentrasi.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional untuk melakukan kajian mengenai subsidi pascapanen, yang hasilnya disampaikan kepada Komisi IV DPR RI paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini.
24  03 Oktober 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022 per-31 Desember 2022 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.871.111.943.645,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar seratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) atau mencapai 98,16% dari estimasi Pendapatan – LRA sebesar Rp1.906.162.968.000,00 (satu triliun sembilan ratus enam miliar seratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
    b. Realisasi Belanja Negara bersih sebesar Rp5.397.787.396.056,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh enam rupiah) atau mencapai 98,70% dari alokasi anggaran sebesar Rp5.468.879.184.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh
    delapan miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus
    delapan puluh empat ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA K/L Tahun 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, sebesar Rp7.046.659.869.000,00 (tujuh triliun empat puluh enam miliar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian Kelautan dan
    Perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp1.309.900.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar
    sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. Provinsi, sebesar Rp489.128.443.307,00 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah); dan
    b. Kabupaten/Kota, sebesar Rp820.771.556.693,00 (delapan ratus dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI mendukung rancangan usulan tambahan anggaran pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 sebesar Rp986.400.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar empat ratus juta rupiah), sehingga total usulan pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 sebesar
    Rp8.033.059.869.000,00 (delapan triliun tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen menjalankan program dan kegiatan secara baik, tepat sasaran dan terukur, serta akuntabel, khususnya yang berhubungan dengan kegiatan prioritas dan kegiatan yang bersifat bantuan pemerintah untuk masyarakat kelautan perikanan.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi rakyat.
  7. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menumbuhkan budi daya lobster dalam negeri sebagai solusi atas kebijakan pelarangan ekspor benih lobster ke luar negeri untuk kesejahteraan masyarakat kelautan perikanan.
  8. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen merealisasikan program dan kegiatan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagai Lumbung Ikan Nasional (MLIN).
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat batas akhir penyerahan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL), seperti bantuan bioflok dan bantuan lainnya di setiap Eselon I teknis, paling lambat tanggal 5 September 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait hal tersebut, khususnya mengenai capaian realisasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah 60% untuk direalokasi kepada kegiatan lainnya.
25  14 September 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam APBN Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2024 oleh Badan Anggaran DPR RI, yang semula sebesar Rp7.046.659.869.000,00 (tujuh triliun empat puluh enam miliar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), mengalami penambahan anggaran sebesar Rp57.104.568.000,00 (lima puluh tujuh miliar seratus empat juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah), sehingga pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp7.103.764.437.000,00 (tujuh triliun seratus tiga
    miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), sehingga komposisi per-Eselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp659.661.999.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp87.254.343.000,00 (delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar Rp946.540.091.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar lima ratus empat puluh juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, sebesar Rp1.223.170.407.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.141.397.068.000,00 (satu triliun seratus empat puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp386.899.151.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, sebesar Rp657.638.033.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu rupiah);
    h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.471.584.111.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta seratus sebelas ribu rupiah); dan
    i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp529.616.234.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus enam belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan.
  2. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran dalam pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 sebesar Rp986.400.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) untuk mendukung program dan kegiatan kelautan perikanan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan pembangunan Kelautan Perikanan di kawasan perbatasan sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah), dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tengara Timur), dan Skouw (Papua) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
    Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, apabila terdapat perubahan alokasi anggaran yang berdampak pada kegiatan kelautan perikanan agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI untuk dibahas serta diputuskan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja. 
26  14 September 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2024 oleh Badan Anggaran DPR RI, yang semula sebesar Rp7.648.615.254.000,00 (tujuh triliun enam ratus empat puluh delapan miliar enam ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), mengalami penambahan anggaran sebesar Rp66.477.499.000,00 (enam puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sehingga pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp7.715.092.753.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus lima belas miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp453.870.125.000,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp74.643.106.000,00 (tujuh puluh empat miliar enam ratus empat puluh tiga juta seratus enam ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, sebesar Rp304.465.153.000,00 (tiga ratus empat miliar empat ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, sebesar Rp1.363.871.954.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, sebesar Rp1.773.960.108.000,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh juta seratus delapan ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, sebesar Rp721.379.764.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);
    g. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebesar Rp278.213.848.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
    h. Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM, sebesar Rp377.617.591.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar enam ratus tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, sebesar Rp313.008.183.000,00 (tiga ratus tiga belas miliar delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
    j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebesar Rp504.471.718.000,00 (lima ratus empat miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
    k. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, sebesar Rp355.900.941.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    l. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, sebesar Rp275.700.789.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
    m. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, sebesar Rp596.605.435.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); dan
    n. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, sebesar Rp321.384.038.000,00 (tiga ratus dua puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan.
  2. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengajukan penambahan Pagu Anggaran Tahun 2024 kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) untuk mendukung program-program prioritas nasional.
  3. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusulkan kembali relaksasi terhadap sisa Automatic Adjustment Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan, dalam rangka mendukung pelaksanaan program-program percepatan perhutanan sosial, termasuk penambahan plafon program bang pesona, rehabilitasii hutan, pengelolaan sampah, penguatan pengelolaan tapak di hutan konservasi, pendidikan dan latihan lapangan, dan dukungan manajemen untuk penguatan tenaga fungsional lapangan (PPPK).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI untuk dibahas serta diputuskan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas capaian realisasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masih di bawah target, untuk direalokasi kepada program/kegiatan lainnya, khususnya program-progam yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan di kawasan perbatasan sekurangkurangnya Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah), dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun
    2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tengara Timur), dan Skouw (Papua) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
27  13 September 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2024 oleh Badan Anggaran DPR RI, yang semula sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu
    rupiah) mengalami penambahan anggaran sebesar Rp76.811.289.000,00 (tujuh puluh enam miliar delapan ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), sehingga pagu anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp14.734.899.511.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.507.829.567.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp124.237.528.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp3.002.252.656.000,00 (tiga triliun dua miliar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.006.491.086.000,00 (satu triliun enam miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan puluh enam ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.067.465.829.000,00 (satu triliun enam puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.543.051.794.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh tiga miliar lima puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.575.954.390.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp975.431.462.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp946.911.381.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp985.273.818.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai usulan Tambahan Anggaran Kementerian Pertanian TA. 2024, sebesar Rp3.144.121.640.000,00 (tiga triliun seratus empat puluh empat miliar seratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk Peningkatan Produksi Komoditas Pertanian, Pengurangan Dampak Perubahan Iklim Ekstrem (El Nino), Hilirisasi untuk Meningkatkan Daya Saing dan Nilai Tambah, serta Bimtek dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petani.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian, apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI untuk dibahas serta diputuskan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja.
  4. Komisi IV DPR RI meminta anggaran Kementerian Pertanian yang tidak terserap pada akhir Tahun Anggaran 2023 untuk direalokasi antar Eselon I Kementerian Pertanian yang akan digunakan untuk kegiatan yang mendukung peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan petani
28  07 September 2023 RAPAT KERJA DENGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2024 sebesar Rp14.658.088.222.OOO,OO (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta menyetujui usulan Realokasi Eksternal lingkup Eselon I Kementerian Pertanian untuk Pemenuhan Kebutuhan Operasional Penyuluh dalam Penyediaan Paket Pulsa Selama 1 (Satu) Tahun untuk pelaporan kegiatan produksi dan lain-lain kepada Kementerian Pertanian pada TA. 2024 sebesar Rp34.486.200.000,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), sehingga komposisi per-Eselon I menjadi sebagai berikut: 

a. Sekretariat Jenderal, sebesar RPI .488.459.124.000,00 (satu triliun empat ratus delapan     puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah;

b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp124.237.528.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.996.398.166.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);

d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.006.217.436.000,00 (satu triliun enam miliar dua ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.063.920.733.000,00 (satu triliun enam puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar 538.766.798.000,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar 538.766.798.000,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.575.954.390.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);

h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp958.016.150.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sebesar Rp939.734.267.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); dan

j. Baclan Karantina Pertanian, sebesar Rp966.383.630.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Pertanian Tahun 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. DAK Fisik Bidang Pertanian, sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);dan
    2. DAK non Fisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian, sebesar 045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan pembangunan pertanian di kawasan perbatasan minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di setiap lokasi dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tengara Timur), dan Skouw (Papua) serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun Rencana Kerja dan Program harus fokus kepada program nasional, program unggulan, serta fokus kepada program-program yang berdampak konkrit kepada petani dan peternak, antara Iain program yang berkaitan dengan pencegahan penyakit hewan serta peningkatan produksi dan produktivitas pertanian mengacu kepada catatan masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan realokasi anggaran Dukungan Manajemen di setiap Eselon I Kementerian Pertanian TA 2024 menjadi program-program yang lebih berdampak langsung pada petani dan peternak dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas.
  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar melaksanakan keputusan rapat dan apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan agar disampaikan serta mendapat persetujuan dari Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam penyaluran bantuan jagung menggunakan bibit jagung yang unggul dan berkualitas terbaik (HU 1)
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian berdasarkan catatan, masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya antara Iain untuk alat dan mesin pertanian (prapanen dan pascapanen).
29  07 September 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2024 sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan NomorB.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal PaguAnggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan AnggaranKementerian/Lembaga serta menyetujui usulan Realokasi Eksternal lingkup Eselon I Kementerian Pertanian untuk Pemenuhan Kebutuhan Operasional Penyuluh dalam Penyediaan Paket Pulsa Selama 1 (Satu) Tahun untuk pelaporan kegiatan produksi dan lain-lain kepada Kementerian Pertanian pada TA. 2024 sebesar Rp34.486.200.000,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), sehingga komposisi per-Eselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.488.459.124.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah;
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp124.237.528.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.996.398.166.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.006.217.436.000,00 (satu triliun enam miliar dua ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.063.920.733.000,00 (satu triliun enam puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.538.766.798.000,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.575.954.390.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp958.016.150.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp939.734.267.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp966.383.630.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Pertanian Tahun 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
    2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. DAK Fisik Bidang Pertanian, sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);dan
    b. DAK non Fisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian, sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan pembangunan pertanian di kawasan perbatasan minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di setiap lokasi dalam rangka mendukung pelaksanaan
    Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tengara Timur), dan Skouw (Papua) serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun Rencana Kerja dan Program harus fokus kepada program nasional, program unggulan, serta fokus kepada program-program yang berdampak konkrit kepada petani dan peternak, antara lain program yang berkaitan dengan pencegahan penyakit hewan serta peningkatan produksi dan produktivitas pertanian mengacu kepada catatan, masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan realokasi anggaran Dukungan Manajemen di setiap Eselon I Kementerian Pertanian TA 2024 menjadiprogram-program yang lebih berdampak langsung pada petani dan peternak dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar melaksanakan keputusan rapat dan apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan agar disampaikan serta mendapat persetujuan dari Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam penyaluranbantuan jagung menggunakan bibit jagung yang unggul dan berkualitas terbaik (HU1).
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian berdasarkan catatan, masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya antara lain untuk alat dan mesin pertanian (prapanen dan pascapanen). 
30  07 September 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2024 sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta menyetujui usulan Realokasi Eksternal lingkup Eselon I Kementerian Pertanian untuk Pemenuhan Kebutuhan Operasional Penyuluh dalam Penyediaan Paket Pulsa Selama 1 (Satu) Tahun untuk pelaporan kegiatan produksi dan lain-lain kepada Kementerian Pertanian pada TA. 2024 sebesar Rp34.486.200.000,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), sehingga komposisi per-Eselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.488.459.124.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah;
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp124.237.528.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.996.398.166.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.006.217.436.000,00 (satu triliun enam miliar dua ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.063.920.733.000,00 (satu triliun enam puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.538.766.798.000,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.575.954.390.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp958.016.150.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp939.734.267.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp966.383.630.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Pertanian Tahun 2024 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. DAK Fisik Bidang Pertanian, sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);dan
    b. DAK non Fisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian, sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan pembangunan pertanian di kawasan perbatasan minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di setiap lokasi dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tengara Timur), dan Skouw (Papua) serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun Rencana Kerja dan Program harus fokus kepada program nasional, program unggulan, serta fokus kepada program-program yang berdampak konkrit kepada petani dan peternak, antara lain program yang berkaitan dengan pencegahan penyakit hewan serta peningkatan produksi dan produktivitas pertanian mengacu kepada catatan, masukan, serta saran yang disampaikan pada Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan realokasi anggaran Dukungan Manajemen di setiap Eselon I Kementerian Pertanian TA 2024 menjadi program-program yang lebih berdampak langsung pada petani dan peternak dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar melaksanakan keputusan rapat dan apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan agar disampaikan serta mendapat persetujuan dari Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam penyaluran bantuan jagung menggunakan bibit jagung yang unggul dan berkualitas terbaik (HU1).
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian berdasarkan catatan, masukan, serta saran yang disampaikan pada
    Rapat Kerja hari ini dan rapat-rapat sebelumnya antara lain untuk alat dan mesin pertanian (prapanen dan pascapanen). 
31  30 Agustus 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN DAN SARAN :

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan Menteri Pertanian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 per-31 Desember 2022 sesuai
    Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp706.183.650.420,00 (tujuh ratus enam miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah) atau mencapai 129,46% dari estimasi Pendapatan – LRA sebesar Rp545.475.858.000,00 (lima ratus empat puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.647.068.932.251,00 (lima belas triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) atau mencapai 95,15% dari alokasi anggaran sebesar Rp16.443.954.161.000,00 (enam belas triliun empat ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh satu ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian atas Pagu Anggaran Kementerian Pertanian dalam RKA K/L Tahun 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas S-626/MK.02/2023 dan Nomor B.644/M.PPN/ D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, sebesar Rp14.658.088.222.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan membahas lebih mendalam bersama Eselon I Kementerian Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai Pagu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp2.762.645.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. DAK Fisik sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); dan
    b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyelesaikan kurang bayar pupuk bersubsidi yang sudah diaudit oleh BPK RI sebesar Rp16.798.731.255.858,00 (enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. Kurang bayar Tahun 2020 Rp430.234.939.689,00 (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah); dan
    b. Kurang bayar Tahun 2022 sebesar Rp16.368.496.316.169,00 (enam belas triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu seratus enam puluh sembilan rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) merealisasikan hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membangun 1000 kios pupuk non subsidi.
  5. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) segera merealisasikan rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani dengan membuka 1000-1500 kios baru di seluruh Indonesia setiap tahunnya dan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku serta memberikan kesempatan kepada BumDes,koperasi, dan/atau gapoktan sebagai kios/penyalur pupuk.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menambahkan jumlah komoditas yang memperoleh manfaat pupuk bersubsidi disesuaikan dengan kearifan lokal dan potensi daerah.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2023. Selanjutnya untuk program dan kegiatan yang realisasinya masih di bawah 50% agar direalokasi kepada program yang mendukung peningkatan produksi pertanian
32  12 Juni 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2024
berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-287/
MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor
B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023, sebesar
Rp7.539.915.254.000,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh sembilan
miliar sembilan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu
rupiah).
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk mengusulkan tambahan anggaran kepada
Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pagu
indikatif tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan realokasi Pagu Indikatif Belanja Tahun
Anggaran 2024, dalam rangka memenuhi target-target program yang
belum tercapai sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,
diantaranya target rehabilitasi mangrove, target rehabilitasi lahan kritis,
target peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta target perhutanan
sosial dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai progres
penyusunan peraturan perundangan turunan dari Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional
dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan
Nasional, terutama mengenai tata cara perdagangan karbon untuk
mendukung beroperasinya Bursa Karbon pada bulan September 2023.
5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menyusun kajian yang komprehensif guna
mendapatkan alternatif solusi dalam pencegahan serta pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan dampak dari
usaha dan/atau kegiatan berisiko, terutama di wilayah Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta.
-4-
6. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk segera membekukan dan mencabut Perizinan Hutan
Tanaman Rakyat di Pulau Lingga dan sekitarnya Provinsi Kepulauan
Riau. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan proses
penegakan hukum dimaksud selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sejak dilaksanakannya Rapat Kerja hari ini.
7. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan melakukan penindakan atas semua kegiatan usaha yang
terbangun dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan yang
berada di Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang, termasuk
di dalam Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau, selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja hari ini.

33  05 Juni 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; dan 3. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Pagu Indikatif Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 sebesar Rp441.617.725.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
    a. Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas, sebesar Rp327.771.421.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); dan
    b. Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp113.846.304.000,00 (seratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar merancang kegiatan dan program secara efektif dan efisien sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Selain itu, meminta agar program yang disusun tidak tumpang tindih dengan kementerian/lembaga teknis yang lain.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional agar menyusun peta daerah-daerah penghasil komoditas pangan nasional dan penghasil komoditas pangan lokal. Selanjutnya, peta tersebut akan menjadi basis dalam membuat kebijakan pangan nasional.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional menguatkan koordinasi dengan Perum BULOG dan ID FOOD untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional yang berbasis sumber dan produksi pangan dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan petani.
34  06 April 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima Penjelasan Automatic Adjustment
    anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023,
    sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar
    enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove agar
    dalam melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat dapat
    memprioritaskan dan memperhatikan aspirasi di daerah, agar program
    yang diberikan dapat tepat sasaran dan tepat guna. Selanjutnya Komisi
    IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk terus melakukan
    pembinaan kepada kelompok masyarakat yang telah menerima
    bantuan/program, untuk menjamin keberhasilan program/bantuan yang
    diberikan.
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk melakukan percepatan penyelesaian kegiatan usaha
    yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sesuai peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan
    yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, untuk kemudian
    dapat dilakukan pengawasan bersama, dalam rangka melakukan
    perbaikan tata kelola pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
  5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang telah diberikan kepada pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
35  06 April 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    meningkatkan pengawasan mutu produk ekspor kelautan perikanan
    agar diterima oleh negara tujuan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    mengakselerasi teknologi garam rakyat tradisional agar produktivitas
    dan kualitas garam nasional meningkat sehingga dapat mengurangi
    volume garam impor.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    meningkatkan produksi perikanan guna memenuhi kebutuhan nasional
    dan menekan importasi produk kelautan perikanan.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    mengkonversi bantuan kincir
    air ke bantuan lainnya seperti kegiatan
    bimbingan teknis jika diperlukan oleh daerah masing-masing, terutama

    di lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
36  04 April 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian
    mengenai rincian rencana dan program kerja Kementerian Pertanian
    Tahun 2023 pasca Rapat Kerja tanggal 27 Maret 2023 dengan fokus
    kegiatan peningkatan produksi, produktivitas dan nilai tambah
    komoditas pertanian, yang didukung dengan penguatan sarana
    prasarana pertanian, pengembangan perbenihan, hingga penguatan
    SDM pertanian. Komisi IV DPR RI memberikan beberapa catatan
    diantaranya:

    a. Perlunya menciptakan standar benih berkualitas dengan harga
    terjangkau.

    b. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi PMK dinilai belum optimal.

    c. Perlunya sosialisasi mengenai penggunaan/pemanfaatan ear tag
    pada ternak sapi.

    d. Perlu penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan pemupukan.

    e. Perlu evaluasi kegiatan upaya perlindungan tanaman pangan dari
    Hama Penyakit maupun Organisme Pengganggu Tanaman.

    f. Mempertanyakan terkait peningkatan anggaran Penas dan kegiatan
    pelaksanaan kegiatan petani magang.

    g. Kementerian Pertanian harus menyusun program kerja dalam
    rangka melakukan regenerasi kebun milik rakyat serta penyiapan
    kebun-kebun sumber bibit.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
    evaluasi kegiatan-kegiatan berdasarkan masukan dan catatan yang
    disampaikan pada rapat hari ini. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
    meminta agar seluruh rincian rencana dan program kerja yang sudah
    disetujui tidak mengalami perubahan selain melalui mekanisme Rapat
    Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar menyerahkan
    data potensi lahan eksisting di masing-masing Unit Pelaksana Teknis
    atau satuan kerja milik
    Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan
    Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
    , baik yang
    sudah dimanfaatkan sebagai kebun percobaan maupun sebagai
    pertanian komersil. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar data
    tersebut diserahkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah Rapat
    Dengar Pendapat hari ini.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data stok beras hasil panen di penggilingan seluruh wilayah Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya akhir Mei 2023.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian c.q. Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan
37  03 April 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero); serta 4. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOO
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai alokasi ABT
    (Anggaran Belanja Tambahan) Badan Pangan Nasional TA 2023
    sebesar Rp361.251.151.000,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar dua
    ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah).
    Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam
    merancang program dan kegiatan harus cermat serta memberikan
    dampak nasional dalam mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan
    nasional, yang akan dibahas secara mendalam sesuai peraturan
    perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
    dengan Badan Pangan Nasional serta stakeholder terkait lainnya
    dalam rangka membahas permasalahan data pangan nasional sebagai
    upaya mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan
  3. Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam
    kebijakannya tidak hanya berbasis pada orientasi ketersediaan pangan
    saja tetapi juga berbasis pada kedaulatan dan kemandirian pangan
    dengan pengembangan sumber pangan dalam negeri diantaranya
    melalui diversifikasi pangan lokal.
  4. Komisi IV DPR RI mendesak Badan Pangan Nasional dan Perum BULOG untuk memenuhi stok beras minimal untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui penyerapan beras dalam negeri secara maksimal disaat panen raya
 
38  29 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Automatic Adjustment anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, sebesar Rp468.167.685.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, yang semula sebesar
    Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp6.299.489.191.000,00 (enam triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan komposisi Automatic Adjustment per Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp71.258.323.000,00 (tujuh puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp9.644.931.000,00 (sembilan miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar Rp82.632.209.000,00 (delapan puluh dua miliar enam ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sebesar Rp84.754.851.000,00 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp59.013.551.000,00 (lima puluh sembilan miliar tiga belas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp60.239.658.000,00 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar Rp57.799.931.000,00 (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp21.331.372.000,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
    dan
    i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sebesar Rp21.492.859.000,00 (dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar membuka alokasi anggaran yang terkena Automatic Adjustment Tahun 2023 di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp468.167.685.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) kepada Pemerintah Daerah agar kebijakan tersebut cepat terimplementasi dengan baik.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 terutama terkait jaring hela udang berkantong, tidak lagi masuk ke Jalur II agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
    2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta bantuan Kampung Nelayan Maju (KALAJU) agar dapat segera dikeluarkan SK penetapannya terutama yang telah lulus verifikasi.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap impor ikan dan garam agar tidak merembes ke pasar yang peruntukannya untuk industri.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk memperbaiki kualitas dan ukuran benih ikan (lele dan nila) dalam paket bioflok (6 s.d. 8 cm) yang disalurkan kepada masyarakat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta dilakukan pelatihan pembuatan pakan ikan mandiri untuk menekan biaya pakan konvensional yang mahal.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan laporan perusahaan-perusahaan tambang mana saja yang membuang limbah tailing ke perairan pantai dan pesisir selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Kerja hari ini.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengadakan Paket Unit Pembenihan Rakyat (UPR) pengganti program bantuan benih ikan yang saat ini tidak maksimal.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi untuk pembudi daya ikan tradisional mengingat Tahun 2022 tidak terealisasi.
39  28 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Automatic Adjustment anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp457.728.759.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp441.216.313.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar dua ratus enam belas juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah);

    b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp91.830.528.000,00 (sembilan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp84.567.871.000,00 (delapan puluh empat miliar lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, yang semula sebesar Rp252.624.634.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) menjadi sebesar Rp243.908.282.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, yang semula sebesar Rp1.364.201.647.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.267.206.481.000,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang semula sebesar Rp1.667.784.111.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.586.930.825.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang semula sebesar Rp602.644.047.000,00 (enam ratus dua miliar enam ratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp465.803.579.000,00 (empat ratus enam puluh lima miliar delapan ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, yang semula sebesar Rp299.522.348.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp292.072.158.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
    h. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp354.211.103.000,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus sebelas juta seratus tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp332.513.737.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
    i. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, yang semula sebesar Rp290.083.360.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp276.738.604.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat ribu rupiah);
    j. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang semula sebesar Rp203.784.773.000,00 (dua ratus tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.599.167.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
    k. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, yang semula sebesar Rp393.075.629.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp377.255.373.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
    l. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp262.940.688.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp253.026.116.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua puluh enam juta seratus enam belas ribu rupiah);
    m. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang semula sebesar Rp296.154.950.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp283.758.812.000,00 (dua
    ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah); dan
    n. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, yang semula sebesar Rp376.198.381.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp362.584.248.000,00 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tetap menjaga konsistensi komitmen agar Automatic Adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mengurangi alokasi anggaran dalam melaksanakan program-program berbasis masyarakat serta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kualitas hutan dan lingkungan hidup.
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil langkah-langkah nyata atas Kebijakan Kemitraan Konservasi, mulai dari tingkat regulasi sampai dengan pelaksanaan di lapangan, agar tidak terjadi stagnasi Kebijakan Kemitraan Konservasi.
  4. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dalam waktu dekat, dalam rangka membahas Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Indonesia.
  5. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam waktu dekat, dalam rangka membahas Pemberdayaan Masyarakat di dalam dan di Sekitar Kawasan Hutan. 
40  27 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Realokasi Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran per Eselon I menjadi sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.722.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.118.020.942.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.853.591.063.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam puluh tiga ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp3.085.741.155.000,00 (tiga triliun delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp953.810.826.000,00 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu
    rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp935.926.041.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Selanjutnya apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan harus mendapatkan persetujuan Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat Kerja.
  2. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp151.466.709.000,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.466.709.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp9.191.286.000,00 (sembilan miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp19.191.286.000,00 (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp106.650.875.000,00 (seratus enam miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp155.150.875.000,00 (seratus lima puluh lima miliar seratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp62.045.042.000,00 (enam puluh dua miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp15.045.042.000,00 (lima belas miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp60.081.791.000,00 (enam puluh miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp88.581.791.000,00 (delapan puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp474.286.256.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp369.286.256.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp125.039.269.000,00 (seratus dua puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp134.039.269.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp563.023.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta dua puluh tiga ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp26.311.278.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp29.311.278.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar Rp37.407.015.000,00 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp55.407.015.000,00 (lima puluh lima miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar program dan kegiatan yang disusun fokus dan terukur guna meningkatkan produksi serta produktivitas komoditas pertanian, diantaranya melalui pengembangan perbenihan, pemenuhan bibit/benih tanaman dan hewan yang berkualitas, yang didukung antara lain dengan pengembangan perbenihan/perbibitan, hingga penguatan prasarana dan sarana pertanian (irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin pertanian serta pupuk).
  4. Komisi IV DPR RI meminta seluruh Direktorat Jenderal teknis bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dalam rangka mendukung pengembangan perbenihan/perbibitan, diantaranya melalui kegiatan
    produksi dan perbanyakan benih/bibit unggul, hingga bimbingan teknis/sosialisasi yang anggarannya bersumber dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan Direktorat Jenderal teknis terkait sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
  5. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kurang bayar/piutang pupuk subsidi Tahun 2020 kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai Rp430.235.000.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan segera menyelesaikan kurang bayar/piutang tahun 2022 sebesar Rp15.605.091.000.000,00 (lima belas triliun enam ratus lima miliar sembilan puluh satu juta rupiah) setelah selesai diaudit oleh BPK RI.
41  27 Maret 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Realokasi Anggaran Kementerian
Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran per Eselon I
menjadi sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun
empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh
delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus
lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus
empat belas ribu rupiah);

c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar
Rp2.722.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh dua
miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar
Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima
puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar
Rp1.118.020.942.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar
dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);

f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
Rp2.853.591.063.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh tiga
miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam puluh tiga ribu
rupiah);

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar
Rp3.085.741.155.000,00 (tiga triliun delapan puluh lima miliar tujuh
ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar
Rp953.810.826.000,00 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar
delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu
rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,
sebesar Rp935.926.041.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima
miliar sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu
rupiah); dan

j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.659.407.000,00
(satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan
juta empat ratus tujuh ribu rupiah).

Selanjutnya apabila terdapat perubahan anggaran dan kegiatan harus
mendapatkan persetujuan Komisi IV DPR RI melalui mekanisme Rapat
Kerja.

2.
Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Penyesuaian Automatic
Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Dengar
Pendapat 24 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu
triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat
puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai
berikut:

a. Sekretariat Jenderal,

42  06 Februari 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic adjustment pagu alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, sebagai berikut:

    a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp457.728.759.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp441.216.313.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar dua
    ratus enam belas juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp91.830.528.000,00 (sembilan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp84.567.871.000,00 (delapan puluh empat miliar lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hulan Lestari, yang semula sebesar Rp252.624.634.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) menjadi sebesar Rp243.908.282.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, yang semula sebesar Rp1.364.201.647.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.267.206.481.000,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang semula sebesar Rp1.667.784.111.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.586.930.825.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang semula sebesar Rp602.644.047.000,00 (enam ratus dua miliar enam ratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp465.803.579.000,00 (empat ratus enam puluh lima miliar delapan ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
    g. Badan Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp262.940.688.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp253.026.116.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua puluh enam juta seratus enam belas ribu rupiah);
    h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang semula sebesar Rp296.154.950.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp283.758.812.000,00 (dua
    ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);
    i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, yang semula sebesar Rp299.522.348.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp292.072.158.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
    j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang semula sebesar Rp354.211.103.000,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus sebelas juta seratus tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp332.513.737.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
    k. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, yang semula sebesar Rp290.083.360.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp276.738.604.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat ribu rupiah);
    l. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang semula sebesar Rp203.784.773.000,00 (dua ratus tiga miliar tujuh ratus delapan
    puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp186.599.167.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
    m. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, yang semula sebesar Rp393.075.629.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp377.255.373.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); serta
    n. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, yang semula sebesar Rp376.198.381.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp362.584.248.000,00 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melaksanakan penyelesaian kegiatan yang terbangun dalam kawasan hutan yang dikuasai masyarakat, dengan skema sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka menyukseskan program rehabilitasi mangrove dan melestarikan hutan mangrove.
  4. Komisi IV DPR RI menolak disahkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus, karena akan mengancam kelestarian hutan di Pulau Jawa.
  5. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti hasil Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023, dengan melaksanakan proses percepatan penegakan hukum atas aktivitas pemanfaatan dan penampungan kayu arang ilegal berbahan baku mangrove yang berasal dari kawasan hutan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat melaporkan proses penegakan hukum dimaksud selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat hari ini.
  6. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memulai penindakan hukum atas semua aktivitas yang sudah terbangun di dalam Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi di Kota Batam, selambat-lambatnya tanggal 17 Februari 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan proses penegakan hukum selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini.
  7. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, mengenai pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
    operasional kegiatan penambangan oleh PT Freeport Indonesia dan selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2023.
  8. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengat Pendapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan PT Freeport Indonesia untuk membahas permasalahan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasional kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia sebagaimana laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Papua Tengah untuk menindaklanjuti permasalahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang dimaksud.
43  31 Januari 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; dan 3. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Badan Pangan Nasional mengenai Road Map dan Rencana Program Kegiatan Tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta kepada Badan Pangan Nasional melakukan tata kelola pangan dengan berbasis pada sumber pangan di dalam negeri dan peningkatan kesejahteraan petani.
  2.  Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.282.729.435.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional dalam menyusun program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus terukur secara nasional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk mengevaluasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras mengingat adanya penyesuaian harga BBM, Pupuk Bersubsidi, dan transportasi agar Perum BULOG dapat menyerap beras dalam negeri secara maksimal. 
44  24 Januari 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan Rancangan usulan Penyesuaian Automatic Adjustment Kementerian Pertanian Tahun 2023 pasca Rapat Kerja 16 Januari 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, yang semula sebesar Rp151.466.709.000,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp201.466.709.000,00 (dua ratus satu miliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, yang semula sebesar Rp9.191.286.000,00 (sembilan miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp19.191.286.000,00 (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp106.650.875.000,00 (seratus enam miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp152.650.875.000,00 (seratus lima puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp62.045.042.000,00 (enam puluh dua miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp89.045.042.000,00 (delapan puluh sembilan miliar empat puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp60.081.791.000,00 (enam puluh miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) menjadi sebesar Rp86.081.791.000,00 (delapan puluh enam miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp474.286.256.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp284.286.256.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp125.039.269.000,00 (seratus dua puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp129.039.269.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
    h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp563.023.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta dua puluh tiga ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp26.311.278.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp37.311.278.000,00 (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); dan
    j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar Rp37.407.015.000,00 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp53.407.015.000,00 (lima puluh tiga miliar empat ratus tujuh juta lima belas ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendorong upaya modernisasi pertanian secara bertahap, antara lain melalui peningkatan kapasitas penyuluh, dukungan infrastruktur pertanian dan sarana produksi pertanian (diantaranya benih/bibit berkualitas, jaringan irigasi, alsin pertanian prapanen dan pascapanen).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memberikan jaminan kepada petani mengenai pelayanan purna jual (After Sales Service) dalam kegiatan pembangunan pertanian yang menggunakan alat dan mesin pertanian, baik prapanen maupun pascapanen. Selanjutnya Kementerian Pertanian bekerja sama dengan penyedia alsintan untuk membuat bengkel/ workshop di lokasi pengembangan
    kawasan pertanian.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memperhatikan aspirasi masyarakat dalam pengembangan komoditas pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat harus berkualitas, sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang telah disepakati serta sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
  5. Komisi IV DPR RI mengkritisi kualitas data dan materi yang disampaikan oleh Kementerian Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Sekretaris Jenderal terlebih dahulu melakukan verifikasi data sebelum data tersebut disajikan.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan rincian penggunaan anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja dari RDP hari ini. Selanjutnya apabila ada perubahan harus melalui mekanisme Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat
45  19 Januari 2023 Rapat Kerja dengan: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Kelautan dan Perikanan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta 6. Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI.

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat bahwa jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sebanyak 718 DIM, yang terdiri dari:
    a. DIM Tetap sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh);
    b. DIM Perubahan Substansi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan);
    c. DIM Perubahan Redaksional sebanyak 53 (lima puluh tiga);
    d. DIM Usulan Baru sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan); dan
    e. DIM Dihapus sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh).
  2. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat bahwa sesuai keputusan dalam Rapat Kerja tanggal 22 November 2022, maka mekanisme pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sebagai berikut:
    a. DIM Tetap, yang berjumlah 77 (tujuh puluh tujuh) DIM, substansi dan rumusannya dapat langsung disetujui dalam Rapat Kerja hari ini.
    b. DIM-DIM lainnya, yang merupakan usulan perubahan dari Pemerintah berupa perubahan substansi, penambahan usulan baru dan penghapusan serta perubahan redaksional, diusulkan untuk langsung diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) untuk dibahas lebih mendalam dan komprehensif.
  3. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat menyetujui nama-nama Anggota Panitia Kerja (Panja) mengenai RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu sebagai berikut:
    a. Anggota Tim Panja Komisi IV DPR RI;
    b. Anggota Tim Panja dari Pemerintah; dan
    c. Anggota Tim Panja Komite II DPD RI. 
46  18 Januari 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai penyerapan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 97,58% atau sebesar Rp6.346.580.855.938,00 (enam triliun tiga ratus empat puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) dari pagu sebesar Rp6.503.734.129.000,00 (enam triliun lima ratus tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan realisasi pendapatan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 sebesar Rp6.382.312.860.074,00 (enam triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh puluh empat rupiah) dari target sebesar Rp5.549.705.793.561,00 (lima triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal  AutomaticAdjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar Rp458.603.392.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sehingga pagu alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, yang semula sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp6.454.181.566.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus delapan puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap menjaga konsistensi komitmen agar automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan mengurangi komitmen atas alokasi anggaran dalam melaksanakan program-program berbasis masyarakat serta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kualitas hutan dan lingkungan hidup.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan secara tertulis atas setiap automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kemudian dapat dilakukan pengambilan keputusan melalui rapat kerja atas perubahan pagu anggaran Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  5. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas Mekanisme Penugasan DAK Fisik 2024 dan Mekanisme Pengajuan dan Persetujuan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan intervensi secara signifikan dalam Kegiatan Program Kampung Iklim (ProKlim), sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki output yang lebih kaya dan berhasil guna.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar program dan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan sosialisasi di setiap Eselon I memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pagu yang seragam dalam hal penganggaran sampai dengan pelaksanaan di lapangan.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan update data-data Perusahaan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta analisis penentuan kuota. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan kewajiban dan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan. Data-data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap Perusahan Pemegang  PersetujuanPenggunaan Kawasan Hutan yang melakukan ekspansi kegiatan tambang di luar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
  10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk secara periodik menyampaikan laporan tertulis berisi tindak lanjut atas seluruh Kesimpulan Rapat (baik Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat) serta Rekomendasi atas seluruh Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI.
47  17 Januari 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi penyerapan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 98,69% atau sebesar Rp5.397.133.953.671,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dari pagu sebesar Rp5.468.879.184.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan mengapresiasi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 sebesar Rp1.871.156.055.680,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar seratus lima puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas automatic adjustment pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/ MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar Rp468.167.685.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, yang semula sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp6.299.489.191.000,00 (enam triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk mencabut automatic adjustment anggaran belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 karena akan berdampak pada pembangunan sektor kelautan dan perikanan serta pada pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan langkah-langkah strategis secara cermat dan tepat serta berkomitmen tidak mengubah/memotong alokasi anggaran pelaksanaan kegiatan prioritas tahun 2023 yang sifatnya bersentuhan dengan masyarakat kelautan perikanan pasca automatic adjustment.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menyelesaikan sosialisasi juknis bantuan Pemerintah di awal tahun kepada masyarakat agar program dan kegiatan yang telah diproyeksikan dapat terdistribusi secara cepat, tepat, dan terasa dampak positifnya kepada masyarakat.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengangkatan dalam jabatan struktural di seluruh eselon lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja hari ini.
48  17 Januari 2023 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Automatic Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal Automatic Adjustment Kementerian/Lembaga TA 2023, sebesar Rp1.053.042.544.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama Eselon I sesuai ketentuan peraturan Perundang undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan usulan Realokasi Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan komposisi anggaran perEselon I menjadi sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah); c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp3.000.511.911.000,00 (tiga triliun lima ratus sebelas juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.737.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); d. Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp1.034.155.508.000,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.004.155.508.000,00 (satu triliun empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah); e. Direktorat Jenderal Perkebunan, yang semula sebesar Rp1.136.357.410.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.115.539.166.000,00 (satu triliun seratus lima belas miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang semula sebesar Rp2.876.556.075.000 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.816.556.075.000,00 (dua triliun delapan ratus enam belas miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah); g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp2.700.741.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp3.100.741.155.000,00 (tiga triliun seratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp903.810.826.000,00 (sembilan ratus tiga miliar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp946.043.124.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) menjadi sebesar Rp940.043.124.000,00 (sembilan ratus empat puluh miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah); dan j. Badan Karantina Pertanian, yang semula sebesar Rp1.092.659.407.000,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah). Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama Eselon I sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun kegiatan dan program agar fokus kepada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani dengan memperhatikan daya dukung ekosistem serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara berkelanjutan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan dan program yang sudah diputuskan dan disepakati melalui mekanisme Rapat Kerja.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam menyajikan data lebih akurat dan valid. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Pertanian menyampaikan datadata/laporan yang diminta pada Rapat hari ini antara lain mengenai: a. Data produksi dan impor komoditas pertanian, meliputi data komponen produksi baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri (alsintan, pakan, bibit/benih, hasil); b. Data Eksportir Sarang Burung Walet per Negara Tujuan; c. Data Produksi Sarang Burung Walet berdasarkan Perusahaan; d. Data Realisasi Penanganan PMK Tahun 2022; e. Data Realisasi Pengembangan Kedelai Tahun 2022; f. Data Realisasi Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2022; g. Data Spasial per Provinsi untuk Komoditas Kedelai, Data Spasial per Provinsi untuk Pupuk Bersubsidi; h. Data Rincian Output Anggaran Kementerian Pertanian; dan i. Data luas baku lahan per Provinsi; j. Data/Laporan Pelaksanaan Program Food Estate di seluruh lokasi di Indonesia.
  5. Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Pertanian melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan dalam jabatan struktural di seluruh Eselon lingkup Kementerian Pertanian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku serta evaluasi kinerja ASN Kementerian Pertanian.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meninjau kembali Automatic Adjustment terhadap anggaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
49  12 Desember 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dengan: 1. Sekretaris Jenderal; 2. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; 3. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; 4. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; serta 5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk secara serius melakukan pengawasan penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada kasus pertambangan ilegal serta menindak tegas seluruh kegiatan pertambangan ilegal di dalam dan di luar kawasan hutan. Selanjutnya Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan kasus dan penanganan praktik pertambangan ilegal yang saat ini semakin masif terjadi.
  2. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemberian Persetujuan Lingkungan, dalam rangka memenuhi tata waktu proses penilaian AMDAL dan pemberian Persetujuan Lingkungan sebagaimana amanat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan memandang perlu dilakukannya evaluasi dimaksud, dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kinerja Pemerintah untuk meminimalisir ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap Pemerintah.
  3. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi kegiatan berusaha yang memiliki kewajiban menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Lingkungan (UKL/UPL dan AMDAL) dalam rangka percepatan proses Persetujuan Lingkungan.
  4. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan tindakan tegas mulai dari pengenaan sanksi adminstratif termasuk Audit Lingkungan sampai dengan sanksi pencabutan Perizinan Berusaha terhadap Pemegang Persetujuan Lingkungan yang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilaksanakan, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban Perusahaan Pemegang Persetujuan Lingkungan dalam bentuk matriks, dan disampaikan selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat Panja hari ini.
  5. Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan Data Perusahaan Industri Wajib Sistem Pemantauan dalam Jaringan (SPARING) sesuai Pasal 2 Ayat (2) dan Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Data dimaksud agar disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat Panja hari ini.
50  07 Desember 2022 Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan: 1. Menteri Pertanian; 2. Kepala Badan Pusat Statistik; 3. Kepala Badan Pangan Nasional; 4. Direktur Utama Perum BULOG; serta 5. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Holding Pangan/ID FOOD

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan paparan Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Direktur Utama Perum BULOG mengenai posisi stok beras dan komoditas pangan lainnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Direktur Utama Perum BULOG untuk berkoordinasi dan melakukan penyelarasan serta validasi data kebutuhan, konsumsi, ketersediaan beras, serta komoditas pangan pokok lainnya dengan fakta di lapangan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meninjau proyeksi area pertanaman padi untuk memastikan angka produksi pada saat panen raya di bulan Maret 2023 dan segera menyampaikan hasilnya kepada Komisi IV DPR RI, selambat-lambatnya akhir bulan Januari 2023.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Badan Pangan Nasional untuk meninjau ulang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang saat ini mengalami perubahan.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Perum BULOG untuk melakukan penyerapan secara maksimal setiap panen untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
 
 



51  06 Desember 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero); 2. Direktur Utama Perum Perhutani; 3. Direktur Utama PT Inhutani I; dan 4. Direktur Utama PT Inhutani V

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Perkebunan dan Bidang Kehutanan untuk meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan kualitas hutan dan kebun sebagai aset milik perusahaan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) serta Perum Perhutani, PT Inhutani I, dan PT Inhutani V untuk berkolaborasi dalam program-program strategis Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar wilayah kerja perusahaan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) serta Perum Perhutani, PT Inhutani I, dan PT Inhutani V untuk menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan/atau Sosialisasi Program-program Berbasis Kemasyarakatan antara lain Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dengan melibatkan Komisi IV DPR RI.
  4. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan pengembangan usaha perkebunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha yang dilakukan oleh Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI mendorong Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) agar dapat meningkatkan kinerja untuk menghasilkan kuantitas dan kualitas komoditas yang tinggi dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian Negara di sektor perkebunan dengan tetap melibatkan petani, UMKM, dan masyarakat sekitar.
  5. Komisi IV DPR RI mendukung agar Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani segera menyelesaikan konflik lahan yang berada di wilayah kerja Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani, khususnya lahan yang dikuasai oleh rakyat/petani dengan memberikan solusi yang tidak menimbulkan konflik sosial.
  6. Komisi IV DPR RI mendukung upaya pengelolaan aset Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani diantaranya melalui kegiatan agrowisata, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku sehingga tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial dan budaya.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Perum Perhutani untuk melakukan evaluasi dan optimalisasi aset yang tidak digunakan karena tidak sesuai dengan peruntukannya, guna mengurangi beban hutang/kerugian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan perbaikan, pengelolaan, dan pengendalian manajemen secara profesional.
  8. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) pada Tahun 2023, dalam rangka membahas Perkebunan Sawit Rakyat dan Pengelolaan Agrowisata.
  9. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Perum Perhutani pada Tahun 2023, dalam rangka membahas Pengelolaan Ekowisata dan Program Kelestarian Sumber Daya Hutan.
 
 



52  05 Desember 2022 Rapat Kerja dengan: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Kelautan dan Perikanan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta 6. Pimpinan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk memperbaiki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, selambat- lambatnya minggu kedua Januari Tahun 2023.
  2. Komisi IV DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
53  23 November 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Eselon I Kementerian Pertanian; 2. Kepala Badan Pangan Nasional; 3. Direktur Utama Perum BULOG; dan 4. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian atas rancangan usulan alokasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2023 sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya, dalam rangka peningkatan produksi hasil pertanian sebesar Rp15.318.655.827.000,00 (lima belas triliun tiga ratus delapan belas miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);

c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar  Rp2.737.330.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.014.155.508.000,00
(satu triliun empat belas miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus
delapan ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.099.539.166.000,00 (satu triliun sembilan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh
sembilan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);

f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.816.556.075.000,00 (dua triliun delapan ratus enam belas miliar
lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah);

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp3.100.741.155.000,00 (tiga triliun seratus miliar tujuh ratus empat
puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sebesar Rp903.810.826.000,00 (sembilan ratus tiga miliar delapan ratus
sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, sebesar Rp946.043.124.000,00 (sembilan ratus empat
puluh enam miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);

j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.659.407.000,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta
empat ratus tujuh ribu rupiah).

Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam menyusun rencana program dan kegiatan memperhatikan
kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat, diantaranya peningkatan logistik benih/nursery, pengembangan ternak, pengembalian kesuburan
lahan, UPPO, dan sarana prasarana pertanian (alat dan mesin pertanian pra panen dan pascapanen).

2. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan beras nasional. Selanjutnya Kementerian
Pertanian menyatakan sanggup untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Beras dalam negeri dari produksi dalam negeri sebesar 600 ribu ton
yang akan dibeli oleh Perum BULOG dengan harga komersial dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini. Jika
dalam 6 (enam) hari sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini tidak terpenuhi, maka data yang diyakini dari Kementerian Pertanian tidak
valid.

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mencadangkan anggaran Tahun 2023 untuk perbaikan infrastruktur dan
penyediaan benih pertanian pasca gempa bumi di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat

 
 

 



54  22 November 2022 Rapat Kerja dengan: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Kelautan dan Perikanan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta 6. Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah RI.

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menerima Pandangan Pemerintah dan Pandangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui Rancangan Jadwal acara Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  3. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui Mekanisme atau Tata Cara Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
55  16 November 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Kepala Badan Pangan Nasional; 2. Direktur Utama Perum BULOG; 3. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD; dan 4. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Rencana Kegiatan dan Anggaran Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 sebesar, Rp103.525.552.000,00 (seratus tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan usulan tambahan Anggaran Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.282.729.435.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan akan dibahas secara mendalam pada rapat selanjutnya.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kepala Badan Pangan Nasional untuk menjabarkan konsep dan peta jalan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan secara terstruktur serta dalam bentuk program, dan disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini.
  4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan hutang Pemerintah yang belum dibayarkan kepada Perum BULOG sebesar Rp5.131.044.750.000,00 (lima triliun seratus tiga puluh satu miliar empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
 

-3-
5. Komisi IV DPR RI mendesak Badan Pangan Nasional dan Perum
BULOG untuk memenuhi stok beras minimal untuk Cadangan Pangan
Pemerintah (CPP) serta mengupayakan kepada pemerintah untuk
pasar hilirnya agar ada perputaran stok CPP

56  15 November 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meningkatkan kinerja dalam rangka peningkatan produksi hasil pertanian melalui program strategis dan berdampak langsung kepada kesejahteraan petani, termasuk kegiatan yang merupakan aspirasi dari masyarakat.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi, validasi dan perbaikan mekanisme pengambilan data produksi pertanian dan hasilnya diserahkan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Dengar Pendapat hari ini.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi target produksi pertanian serta melakukan evaluasi program- program yang tidak berdampak langsung kepada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk merancang ulang program dan kegiatan yang lebih terukur dan realistis dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim, diantaranya melalui pembangunan embung dengan teknologi plastik/geomembran, benih unggul, serta sarana dan prasarana pertanian.
  4. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk menambah alokasi anggaran Pupuk Bersubsidi.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, sesuai dengan kesimpulan Rapat Kerja tanggal 22 Maret 2022 dan Rapat Dengar Pendapat tanggal 4 April 2022 serta melaporkan progres penyelesaiannya kepada Komisi IV DPR RI.
  6. Komisi IV DPR RI bersama dengan Pemerintah c.q. Kementerian Pertanian akan meninjau ulang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan bila diperlukan diusulkan untuk dilakukan revisi.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan
    seluruh data pegawai dengan status Plt beserta lama jabatan pejabat Eselon II, III, dan IV, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Rapat Dengar Pendapat ini.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan data dan laporan seluruh kegiatan Food Estate sejak pertama kali dilaksanakan termasuk data anggaran dan produksi, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Rapat Dengar Pendapat ini.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti seluruh keputusan rapat dengan komisi IV DPR RI.
 
 



57  22 September 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Anggaran Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam APBN Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2023 oleh Badan Anggaran DPR RI, sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut :
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp678.157.401.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);

    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp85.311.317.000,00 (delapan puluh lima miliar tiga ratus sebelas juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);

    c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar Rp955.652.399.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);

    d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sebesar Rp1.181.634.862.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);

    e. Direktorat Jenderal
    Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.151.263.731.000,00 (satu triliun seratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal
    Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp388.500.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah);

    h.
    Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.383.637.166.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
    i.
    Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sebesar Rp523.500.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan.
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menaikkan anggaran operasional kapal pengawas danmemberikan penghargaan kepada awak kapal pengawas sumber daya kelautan perikanan yang berprestasi memberantas pelaku IUU Fishing dan menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di seluruh perairan Indonesia.
  3. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengembalikan Automatic Adjustment Tahun 2022 guna mendukung operasional kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
58  21 September 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Anggaran Belanja Kementerian Pertanian dalam APBN Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun 2023 oleh Badan Anggaran DPR RI, yang semula sebesar Rp15.422.181.379.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua puluh dua miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang mengalami realokasi sebesar Rp103.525.552.000,00 (seratus tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp15.318.655.827.000,00 (lima belas triliun tiga ratus delapan belas miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.473.598.597.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp154.221.814.000,00 (seratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);

    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp3.089.821.522.000,00 (tiga triliun delapan puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);

    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.034.155.508.000,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah);

e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.136.357.410.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp2.876.556.075.000,00 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah);

g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.700.741.155.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);

h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp814.501.215.000,00 (delapan ratus empat belas miliar lima ratus satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah);

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp946.043.124.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar empat puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
dan
j. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.092.659.407.000,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu rupiah).
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan Anggaran Belanja Kementerian Pertanian Tahun 2023 kepada Badan
Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan
.

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi pelaksanaan dan penyerapan anggaran kegiatan tahun 2022 serta melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, untuk kegiatan yang tidak berjalan sesuai target.

59  13 September 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023
    , dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp453.076.374.000,00
    (empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp93.291.651.000,00
    (sembilan puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, sebesar Rp257.816.947.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);

    d. Direktorat Jenderal
    Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, sebesar Rp1.361.950.098.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, sebesar Rp1.680.183.784.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

    f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
    , sebesar Rp643.629.568.000,00 (enam ratus empat puluh tiga miliar enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, sebesar Rp300.977.609.000,00
    (tiga ratus miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu rupiah);
    h. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebesar Rp340.236.792.000,00
    (tiga ratus empat puluh miliar dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
    i. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, sebesar Rp291.123.292.000,00
    (dua ratus sembilan puluh satu miliar seratus
    dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah
    );

           j. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, sebesar Rp203.960.941.000,00 (dua ratus tiga miliar sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
        k. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, sebesar Rp380.804.524.000,00
(tiga ratus delapan puluh miliar delapan ratus empat juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
l. Badan Standar
disasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebesar Rp227.062.921.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
m. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, sebesar Rp296.838.819.000,00
(dua ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah); dan
n. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, sebesar Rp381.831.638.000,00
(tiga ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong penambahan alokasi, menu, dan lokasi prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, antara lain:
a. DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup, sebesar Rp1,17 triliun, untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, dan pembangunan Taman Kehati; serta

b. DAK Fisik Bidang

60  12 September 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023. Dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp678.157.401.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);

    b. Inspekotrat Jenderal, sebesar Rp85.311.317.000,00 (delapan puluh lima miliar tiga ratus sebelas juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);

    c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebesar Rp955.652.399.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);

    d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sebesar Rp1.181.634.862.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);

    e. Direktorat Jenderal
    Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.151.263.731.000,00 (satu triliun seratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

    f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp388.500.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebesar Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah);
    h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp1.383.637.166.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
    i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sebesar Rp523.500.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah).
    Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp663.235.039.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan kebijakan pengawasan secara internal di Lingkup kementerian, dan berkoordinasi dengan inspektorat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah khususnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2023.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk konsisten dan fokus terhadap pemulihan ekonomi, khususnya terhadap nelayan, pembudi daya ikan dan rumput laut, petambak garam, pemasar dan pengolah hasil perikanan, serta ke masyarakat pesisir
61  07 September 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp663.235.039.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat hari ini, agar program dan kegiatan sektor kelautan dan perikanan dapat sejalan sesuai dengan kebutuhan rakyat.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat target realisasi anggaran tahun 2022 agar penyerapannya optimal melalui langkah-langkah konkrit secara sistematis, terukur, tepat sasaran, dengan melalui pendekatan pemulihan ekonomi yang bersifat adaptif pasca pandemi Covid-19.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan kualitas dan mutu semua komponen bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada masyarakat, termasuk kemasan produk hasil perikanan di tahun 2023.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan pendampingan dan kemudahan sistem penyaluran dana kelola pinjaman permodalan BLU-LPMUKP dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar pelaku usaha kecil dan menengah dapat terbantu serta merasakan kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sektor kelautan perikanan.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ikut berperan aktif melakukan aksi pengawasan bersama BUMN dalam pelaksanaan memperbaiki jalur distribusi BBM Bersubsidi untuk koperasi nelayan agar implementasinya dapat tepat sasaran dan harga BBM tidak dipermainkan oleh oknum yang berkepentingan, khususnya di tujuh lokasi yang akan menjadi pilot project “Program Solar untuk Koperasi Nelayan”, seperti di Lhoknga (Aceh), Deli Serdang (Sumatera Utara), Indramayu (Jawa Barat), Pekalongan dan Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga dan memproduksi ikan endemik yang ada di perairan, seperti di sungai, danau, dan laut agar potensi sumber daya ikan yang dimiliki bangsa Indonesia tidak punah.
  10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghitung ulang dan memastikan agar para nelayan mendapatkan bantuan kompensasi sebagai akibat dampak dari kenaikan harga BBM.
  11. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan bantuan kepada pembudi daya rumput laut dan petambak garam agar produksi dan mutu meningkat.
62  07 September 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk mempercepat pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022, yang dilakukan secara optimal melalui langkah-langkah konkrit yang sistematis, terukur, dan tepat sasaran, serta melalui pendekatan pemulihan ekonomi yang bersifat adaptif pasca pandemi Covid-19.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor S.617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/ PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
  3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sesuai surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.32/Setjen/Rocan/RPA/Set.1/4/2022 tanggal 18 April 2022 hal Usulan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA. 2023.
  4. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan pagu anggaran pada Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung dan melaksanakan program/kegiatan pengawasan yang profesional guna menjamin mutu kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong penambahan alokasi, menu, dan lokasi prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung kegiatan Rehabilitasi Lahan Kritis (RHL) di luar kawasan hutan, fasilitasi sarana dan prasarana ekonomi produktif masyarakat sekitar kawasan hutan, pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, serta pembangunan Taman Kehati.
63  06 September 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

KESIMPULAN :

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai realisasi anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp18.476.753.423.000,00 (delapan belas triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta
    Kementerian Pertanian untuk meningkatkan realisasi kegiatan dan
    program Tahun 2022.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan atas Pagu Anggaran
    Kementerian Pertanian dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp15.422.181.379.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua puluh dua miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
    Nomor: S.617/MK.02/2022 dan Nomor: B-577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/ Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.

  3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: S.617/MK.02/2022 dan Nomor: B-577/M.PPN/D.8/PP.04.02/ 07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/ Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
  4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Tahun 2023, sebesar Rp2.600.091.000.000,00 (dua triliun enam ratus miliar
    sembilan puluh satu juta rupiah
    ) dengan rincian:
    a.
    DAK Fisik sebesar Rp2.300.046.000.000,00 (dua triliun tiga ratus
    miliar empat puluh enam juta rupiah
    );
    1) DAK Tematik Pengembangan Food Estate sebesar
    Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar rupiah);
    dan

    2)
    DAK Tematik “Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan”
    sebesar Rp1.650.046.000.000,00 (satu triliun enam ratus lima
    puluh miliar empat puluh enam juta rupiah).

    b. DAK non Fisik sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar
    empat puluh lima juta rupiah).
  5. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Pertanian untuk mengkaji ulang terhadap program dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan Food Estate sesuai potensi, daya dukung,
    daya tampung, sumber daya, sosial ekonomi, dan tata ruang wilayah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar hasil kajian diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah Rapat Dengar Pendapat hari ini.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
    mitigasi dan antisipasi ancaman krisis pangan melalui perancangan
    rencana kerja dan anggaran tahun 2023 secara terukur dan berorientasi kepada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti semua tanggapan dan masukan dari Anggota Komisi IV DPR RI agar disampaikan secara tertulis sebelum rapat kerja untuk menjadi bahan pembahasan rapat kerja berikutnya.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian mengoptimalkan aset Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dengan melakukan produksi dan perbanyakan benih maupun bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan untuk dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal teknis terkait.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan data, rencana kerja, serta pelaksanaan
64  05 September 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN :

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam RKA Tahun 2023 sebesar Rp6.912.784.958.000,00 (enam triliun sembilan ratus dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
    lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri
    Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor S.617/MMK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk menentukan rincian alokasi
    dan program masing-masing Eselon I pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, sebesar Rp186.956.000.000,00 (seratus
    delapan puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan rincian:

        a. Pagu DAK Fisik 2023 Bidang Kehutanan untuk mendukung tematik

         Pengembangan Food Estate sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga              puluh dua miliar rupiah); dan

       b. Pagu DAK Fisik 2023 bidang Lingkungan Hidup untuk mendukung

            tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas sebesar       

         Rp 154.956.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar sembilan     

            ratus lima puluh enam juta rupiah).

3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar meningkatkan pagu anggaran program-program berbasis masyarakat tahun 2023 minimal 40% dari pagu anggaran total. Peningkatan pagu anggaran dimaksud selain digunakan untuk peningkatan kuantitas/jumlah program berbasis masyarakat yang sudah ada, juga untuk membangun taman-taman kehati di daerah, dalam rangka mendukung program pemulihan lahan dan mitigasi perubahan iklim.
4. Komisi IV DPR RI kembali mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus meningkatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan, baik yang berjalan maupun yang tertunggak, dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan negara.

5. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka penambahan anggaran yang berasal dari PNBP denda administratif
penggunaan kawasan hutan untuk dimanfaatkan alokasinya pada anggaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung dan melaksanakan program/kegiatan pencegahan, operasi pengamanan, serta penindakan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong penambahan menu dan lokasi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah, limbah, pemulihan lingkungan hidup, taman kehati, serta berbagai masukan dari Komisi IV DPR RI.

7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penertiban dan evaluasi pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di daerah-daerah dengan kuota yang telah melampaui.

8. Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan literasi publik dan penyadartahuan tentang kelestarian lingkungan

65  30 Agustus 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA K/L Tahun 2023 sebesar Rp6.767.656.876.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas nomor S.617/MMK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 perihal Pagu Anggaran Kementerian/lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan rincian alokasi dan program masing-masing Eselon I pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp663.235.039.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk membenahi dan menertibkan bangkai-bangkai kapal perikanan yang mengganggu aktivitas keluar masuk kapal perikanan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Rapat Kerja hari ini. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pelabuhan Muara Baru Jakarta guna memastikan permasalahan tersebut telah diselesaikan dan ditertibkan dengan baik.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat merealokasi anggaran yang ada untuk membantu masyarakat pesisir apabila terjadi bencana di wilayah-wilayah Indonesia.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk menginventarisasi dan memetakan kebutuhan solar bersubsidi untuk nelayan di seluruh sentra-sentra pelabuhan perikanan Indonesia. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengusulkan kebutuhan solar bersubsidi untuk nelayan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) agar para nelayan dapat melanjutkan aktivitas penangkapan ikan seperti sediakala.
  7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi IV DPR RI terkait dengan Strategi Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dan Budidaya. 
66  29 Agustus 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

KESIMPULAN :


1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
A. KEMENTERIAN PERTANIAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp673.691.625.438,00 (enam ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) atau mencapai 132,94% dari estimasi Pendapatan - LRA sebesar Rp506.746.123.000,00 (lima ratus enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp15.871.684.849.255,00 (lima belas triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) atau mencapai 97,28% dari alokasi anggaran sebesar Rp16.314.906.396.000,00 (enam belas triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus enam juta tiga ratus sembilan enam ribu rupiah).


B. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.879.375.093.734,00 (lima triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) atau mencapai 121% dari estimasi Pendapatan  sebesar Rp4.848.194.983.000,00 (empat triliun delapan ratus empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp7.416.252.804.826,00 (tujuh triliun empat ratus enam belas miliar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus empat ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) atau mencapai 87% dari alokasi anggaran sebesar Rp8.572.916.538.000,00 (delapan triliun lima ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus enam belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunanan kawasan hutan, baik yang berjalan maupun yang tertunggak. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan, penertiban, sampai dengan pencabutan perizinan berusaha bagi perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PNBP.


C. KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta menerima penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2021 per-31 Desember 2021 sesuai Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 50.b/LHP/XV/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut:
    a. Realisasi Pendapatan Negara bersih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp995.737.124.372,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) atau mencapai 86,39% dari estimasiPendapatan - LRA sebesar Rp1.152.600.484.420,00 (satu triliun seratus lima puluh dua miliar enam ratus juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah).
    b. Realisasi Belanja bersih sebesar Rp4.720.482.382.960,00 (empat triliun tujuh ratus dua puluh miliar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) atau mencapai 98,89% dari alokasi anggaran sebesar Rp4.773.318.827,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mengusulkan peningkatan pagu anggaran tahun 2023 pada Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta terkait pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan tradisional tahun 2023 agar segera ditindak lanjuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
67  22 Agustus 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan keterangan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pengelolaan Taman Nasional di seluruh Indonesia termasuk Taman Nasional Komodo merupakan tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkaji ulang usulan kenaikan tarif wisata alam di Taman Nasional Komodo.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk menyampaikan data mengenai besaran, sumber pendanaan, dan penggunaan dana konservasi, di Taman Nasional Komodo serta Taman Nasional lainnya di seluruh Indonesia. 
68  22 Juli 2022 Reses, Petani di Desa Mojo Kabupaten Kediri Mengeluhkan Harga Pupuk dan Obat Mahal

Dalam pertemuan Serap Aspirasi Reses ini, para Petani menyampaikan kepada Ir. Endro Hermono, M.B.A. tentang harga pupuk dan obat pertanian yang tergolong mahal sehingga masyarakat yang tinggal di desa Mojo ini merasa terbebanidan kesulitan akan tingginya harga tersebut. Para petani menginginkan Pemerintah agar bisa menambah jumlah subsidi dan menambah kuantitas pupuk dan obat - obatan pertanian.

A-111 menyampaikan bahwa Pemerintah harus mengevaluasi dan mengkaji lebih mendalam tentang kelangkaan, dan mahalnya harga pupuk dan obat - obatan pertanian. A-11 juga berjanji akan membawa aspirasi ini dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pertanian.

Ir. Endro Hermono, M.B.A.akan mendorong pemerintah untuk memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi aman guna meringankan beban petani yang terdampak tingginya harga pupuk non-subsidi

69  21 Juli 2022 Reses dengan POKDAKAN di Talun

Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerap aspirasi Kelompok Pumbudidaya Ikan di kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. A-111 menyampaikan tentang potensi perikanan di Kecamatan Talun yang begitu menjanjikan, dimana lahan kolam ikan masih sangat luas, dan kualitas produksi ikan Koi yang berkualitas. A-111 menyampaikan kalau yang harus kita lakukan di Talun ini adalah keinginan dan kemampuan kita dalam pengelolaan usaha budidaya ikan koi, sehingga mampu menghasilkan produksi perikanan yang tinggi.

A-111 berharap kepada seluruh Kelompok Pumbudidaya Ikan agar lebih tekun, ulet, dan serius dalam mengembangkan usaha budidaya ikan koi, hingga kedepan mampu menembus pasar ekspor.Dengan meningkatkan ketrampilan pembudidaya ikan koi, A-111 yakin pembudidaya ikan di Talun akan menjadi handal, sukses dan mandiri.

Dalam kesempatan ini, A-111 menyampaikan tentang bantuan dari Kemeneterian Kelautan dan Perikanan yag bisa di akses oleh pembudidaya ikan melalui jalur aspirasi dari DPR RI, antara lain bantuan mesin pembuat pakan ikan, bantuan obat - obatan.

70  20 Juli 2022 Reses dengan Bank Sampah di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar

Ir. Endro Hermono, M.B.A. melakukan pertemuan serap aspirasi dari Bank Sampah Kota dan Kabupaten Blitar, A-111 menyampaikan kalau masalah sampah dimulai dari kurangnya kesadaran khususnya tentang sampah yang dianggap sepele, dengan 1 sampah yang dianggap bukan apa -apa, tapi ketika sampah menumpuk dari 200 ribu orang yang berkata seperti itu maka akan menjadi tumpukan gunung. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, A-111 menyampaikan bagaimana pentingnya kesadaran atas sampah, dan pentinganya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. Dengan bersama - sama berupaya melakukan perubahan dalam mengatasi permasalahan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di masing - masing Bank Sampah.

Banyak jenis sampah yang bisa di olah oleh bank Sampah, diantaranya : Botol plastik, kertas HVS, kardus, tutup botol,besi, buku bekas, hingga alumunium. A-11 juga menambahkan jika salah satu tugas bank sampah adalah memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat umum,mengenai pengelolaan sampah serta manfaat sosial,ekonomi, dan lingkungan yang di hasilkan dari proses pengelolaan sampah tersebut.

Dalam pertemuan ini diserap aspirasi yaitu permintaan kendaraan roda 3 untuk pengangkut sampah. A-111 menyampaikan kalau aspirasi tersebut akan di sampaikan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

71  20 Juli 2022 Penyerahan Bantuan Alat Pengolahan Ikan

Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerahkan bantuan Alat Pengolahan Perikanan (Pohlasar), bantuan ini adalah usulan Aspirasi DPRI yang bekerja sama dengen Direktorat Jendral Penguatan Daya saing Produk Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bantuan Hibah Pohlasar ini terdiri dari : Meat grinder, Food Processor, Vacuum, Sealer, Kompor, Regulator, Selang, Tabung gas, alat batu, mixer, blender, box. Secara langsung A-111 menyampaikan kepada kelompok Tiwul Family, dan berpesan untuk digunakan dan di manfaatkan bantuan ini dengan sebaik - baiknya, dan semoga dapat meningkatkan produk dan kualitas dari hasil produk olahan kelompok Tiwul Family.

72  19 Juli 2022 Reses Di Desa Tlogo, Kecamatan, Kanigoro, Kabupaten Blitar

A-111 mengadakan pertemuan serap aspirasi masyarakat dengan kelompok tani yang ada di Desa Tlogo, Kecamatan kanigoro, Kabupaten Blitar. Dalam kegiatan serap Aspirasi ini di hadiri oleh 50 orang, dimana ditampung beberapa masukan dan usulan dari masyarakat :

  1. Permintaan bantuan Cultivator
  2. Usulan pembangunan Jalan Usaha Tani
  3. Permintaan bantuan Combine Harvester

Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyampaikan kalau semua usulan akan di tampung untuk selanjutnya di proses dan di perjuangkan di Kementerian melalui usulan jalur aspirasi DPR RI.

73  27 Juni 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian; Direktur Utama Perum BULOG; Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero); dan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD.

KESIMPULAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Pertanian terkait usulan anggaran untuk penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui anggaran PEN Tahun 2022, sebesar Rp4.658.655.223.000,00 (empat triliun enam ratus lima puluh delapan miliar enam ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang akan digunakan untuk kegiatan pengadaan vaksin dan sarana pendukungnya, Operasional vaksin, Pendataan Ternak, Bantuan Penggantian Ternak, serta Penanganan dan Pencegahan Penyebaran PMK.
  2. Komisi IV DPR RI menyesalkan tindakan pencegahan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh Kementerian Pertanian yang dinilai sangat lambat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian segera melakukan percepatan pendistribusian vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai upaya pengendalian penyebaran PMK pada hewan ternak, dengan mengutamakan daerah prioritas yang terkena wabah PMK.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian tetap fokus dan konsisten melakukan tugas pokok dan fungsi utamanya untuk meningkatkan produksi komoditas pangan termasuk komoditas pangan yang terdampak PMK diantaranya susu dan daging, terutama dalam mengantisipasi kebutuhan bahan pangan menjelang hari raya.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan keamanan pangan di semua daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan data-data secara rinci antara lain kebutuhan anggaran penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan data populasi ternak serta data peternak yang terdampak PMK per provinsi dan kabupaten/kota yang akan dibahas pada Rapat Dengar Pendapat selanjutnya.
74  23 Juni 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan langkah-langkah tindakan preventif dan perbaikan tata kelola sumber daya kelautan perikanan secara berkelanjutan sejak dini agar sumber daya sektor kelautan perikanan dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkampanyekan pemanfaatan sumber daya kelautan perikanan secara optimal berdasarkan potensi lestari hasil Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dengan menjamin adanya kepastian hukum (regulasi) melalui pendekatan pembinaan, pendampingan, serta pemberdayaan masyarakat ataupun kemitraan dengan swasta secara efektif, efisien, dan akuntabel guna menjaga keseimbangan ekosistem untuk generasi yang akan datang. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat kelembagaan Komnas Kajiskan.
  3. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat penerbitan regulasi tentang Penangkapan Ikan Terukur agar ada kepastian usaha di sektor kelautan perikanan sehingga proses pelayanan administrasi perizinan kapal dapat segera diimplementasikan sesuai dengan peruntukan pembagian zona penangkapan ikan terukur berbasis kuota di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjajaki kerja sama dengan negara tujuan ekspor dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya pengelolaan komoditas benih bening lobster yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, untuk mencegah adanya penyelundupan yang masih marak terjadi.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat menggunakan kembali anggaran Automatic Adjustment Tahun 2022 dalam rangka menjalankan program dan kegiatan prioritas. 
75  15 Juni 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan Pagu Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp4.325.000.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh lima miliar rupiah) sehingga alokasi anggaran yang semula sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp10.429.421.837.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen menjalankan program dan kegiatan tahun 2023 secara optimal dan tepat sasaran di tengah-tengah ancaman resesi global, khususnya yang terkait dengan kegiatan prioritas dan bantuan masyarakat dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, agar roda perekonomian sektor kelautan perikanan dapat cepat pulih, tumbuh, dan berkembang menjadi motor penggerak ekonomi andalan bangsa Indonesia.
76  14 Juni 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Pagu Indikatif tersebut digunakan untuk:
  1. menjaga kelestarian hutan dan pemulihan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan, dan penyadartahuan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, kegiatan pelestarian tumbuhan dan satwa yang dilindungi, serta kegiatan rehabiltasi hutan dan lahan; dan
  2. meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, termasuk di dalamnya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

2. Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan Pagu Indikatif Kementerian          Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sebesar Rp2.140.256.240.000,00 (dua triliun        seratus empat puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu                 rupiah) sehingga alokasi anggaran yang semula sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam             triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh      dua ribu   rupiah) menjadi sebesar Rp8.322.345.622.000,00 (delapan triliun tiga ratus dua             puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah.
3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan       Restorasi Gambut dan Mangrove untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dalam menghadapi musim kemarau pada bulan Agustus 2022 serta siklus El Nino yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2023.

77  13 Juni 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

I. PENDAHULUAN


Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, dalam rangka membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI menyutujui usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 sebesar Rp180.779.500.000,00 (seratus delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dalam rangka penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perincian:

 

  1. Realokasi Internal Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar, Rp80.779.500.000,00 (delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Realokasi Eksternal sebesar, Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sehingga Rincian anggaran Per-Eselon I tahun 2022 sebagai berikut:
    a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.580.813.463.000,00 (satu triliun lima ratus delapan      puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
    b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar              enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
    c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.173.179.655.000,00 (dua triliun          seratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh      lima ribu rupiah);
    d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.089.990.027.000,00 (satu triliun delapan      puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
    e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.159.410.034.000,00 (satu triliun seratus      lima puluh sembilan miliar empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu rupiah);
    f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar                                         Rp1.690.667.032.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh miliar enam ratus           enam puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu rupiah);
    g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar                                           Rp2.955.669.852.000,00 (dua triliun sembilan ratus lima puluh lima miliar enam ratus       enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
    h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp1.294.561.050.000,00          (satu triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus enam puluh satu juta             lima puluh ribu rupiah);
    i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar                                       Rp1.233.061.773.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar enam puluh satu        juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
    j. Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga ratus dua puluh satu       miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
    k. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.072.159.703.000,00 (satu triliun tujuh puluh        dua miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah).

3. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dan mendukung terkait kebutuhan anggaran Tahun 2022 untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebesar Rp4.415.730.025.000,00 (empat triliun empat ratus lima belas miliar tujuh ratus tiga puluh juta dua puluh lima ribu rupiah), yang diantaranya akan digunakan untuk vaksin, obat-obatan, disinfektan, penggantian ternak yang mati akibat terdampak PMK, dan operasional pendukungnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Pertanian untuk mengajukan usulan kebutuhan anggaran penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

III. PENUTUP
Rapat ditutup pukul 13.55 WIB

78  09 Juni 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

I. PENDAHULUAN


RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mengenai Pagu Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mengenai usulan tambahan Pagu Anggaran Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sebesar Rp2.140.256.240.000,00 (dua triliun seratus empat puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dimana alokasi anggaran yang semula sebesar, Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar, Rp8.322.345.622.000,00 (delapan triliun tiga ratus dua puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk menindaklanjuti saran dan masukan Anggota Komisi IV DPR RI, terutama terkait dengan:
  1. Program/Kegiatan yang berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, selaku pelaksana penjagaan hutan di tingkat tapak;
  2. Program/Kegiatan nyata dalam rangka menjaga kelestarian hutan dan pemulihan lingkungan hidup, termasuk diantaranya kegiatan penegakan hukum, penghentian pemberian izin penggunaanmkawasan hutan kecuali untuk kepentingan publik selama tidak bertentangan dengan kegiatan pelestarian tumbuhan dan satwa yang dilindungi serta kegiatan rehabiltas hutan dan lahan; serta
  3. Program ketahanan bencana dan perubahan iklim, termasuk di dalamnya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.


III. PENUTUP
Rapat ditutup pukul 14.20 WIB.

79  08 Juni 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

I. PENDAHULUAN


RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Pertanian, dalam rangka membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Eselon I Kementerian Pertanian mengenai Pagu Indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti saran dan masukan Anggota Komisi IV DPR RI terutama terkait dengan program dan kegiatan bantuan Pemerintah di Eselon I teknis pada tahun 2023, khususnya kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
  3. Komisi IV DPR RI menerima usulan realokasi anggaran Kementerian Pertanian tahun 2022 sebesar Rp180.779.500.000,00 (seratus delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dalam rangka penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perincian:
  1. Realokasi Internal Direktorat Jenderal Peternakan sebesar, Rp80.779.500.000,00 (delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Realokasi Eksternal sebesar, Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian          Pertanian untuk mengalokasikan anggaran Automatic Adjustment tahap I sebesar                        Rp680.488.248.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan        juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan Automatic Adjustment Tahap II sebesar        Rp490.932.278.000,00 (empat ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta        dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).


III. PENUTUP
Rapat ditutup pukul 19.35 WIB.

80  07 Juni 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

I. PENDAHULUAN


RDP Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan, membahas Pembahasan RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023, dibuka pukul 10.45 WIB oleh Ketua Rapat, H. Dedi Mulyadi (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI/F-PG) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  2. Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan Pagu anggaran Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp4.250.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah) dimana alokasi anggaran yang semula sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp10.354.421.837.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen menindaklanjuti saran dan masukan anggota komisi IV DPR RI terutama terkait dengan program dan kegiatan bantuan pemerintah di setiap Eselon I teknis pada tahun 2023, khususnya yang menyangkut dengan Nilai Tukar Nelayan dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 menuju masa endemi.

III. PENUTUP

Rapat ditutup pukul 13.50 WIB

81  06 Juni 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN RAPAT :

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan
    Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas
    Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022
    tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun
    seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus
    delapan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan
    melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Dengar
    Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk memprioritaskan penyelesaian permasalahan tanah
    dalam kawasan hutan atas penguasaan lahan oleh masyarakat dalam
    bentuk pemukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas
    sosial, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap
    Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sudah
    mendapatkan Persetujuan, namun tidak melaksanakan kewajiban
    kepada negara berupa pembayaran pajak, pembayaran Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi DAS, reklamasi tambang,
    pemulihan fungsi lingkungan, serta berkinerja rendah sebagaimana
    luasan wilayah perizinannya yang berpengaruh terhadap kuota
    perizinan suatu wilayah.
  4. Komisi IV DPR RI mendukung penambahan Pagu Anggaran Indikatif
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023. 
82  06 Juni 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

I. PENDAHULUAN


Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual lainnya, dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Rapat, Anggia Erma Rini, MKM. (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI/F-PKB) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memprioritaskan penyelesaian permasalahan tanah dalam kawasan hutan atas penguasaan lahan oleh masyarakat dalam bentuk pemukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sudah mendapatkan Persetujuan, namun tidak melaksanakan kewajiban kepada negara berupa pembayaran pajak, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi DAS, reklamasi tambang, pemulihan fungsi lingkungan, serta berkinerja rendah sebagaimana luasan wilayah perizinannya yang berpengaruh terhadap kuota perizinan suatu wilayah.
  4. Komisi IV DPR RI mendukung penambahan Pagu Anggaran Indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023.

III. PENUTUP


Rapat ditutup pukul 16.30 WIB.

83  02 Juni 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Pertanian
    mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Pertanian Tahun
    Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan
    Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan
    B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar
    Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima
    miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu
    rupiah) dengan beberapa catatan, diantaranya :
  1. Eselon I Kementerian Pertanian, dalam menyusun rencana kerja
    program tahun 2023 harus realistis, terukur, dan bersifat masif, serta
    berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani dan
    peningkatan produksi.
  2. Direktorat Jenderal Perkebunan, agar mengembangkan komoditas
    perkebunan rakyat yang memiliki nilai tambah tinggi dan prospek
    pasar yang baik dan efektif.
  3. Seluruh kegiatan Food Estate yang anggarannya tersebar di Eselon
    I Kementerian Pertanian, agar dievaluasi dan fokus kepada bantuan
    Pemerintah untuk petani.
  4. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, harus
    memperhatikan ketersediaan daging, peningkatan populasi ternak,
    dan melakukan percepatan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku
    (PMK).
  5. Direktorat Jenderal Hortikultura dan Direktorat Jenderal Tanaman
    Pangan, harus memperhatikan ketersediaan benih berkualitas serta
    alat dan mesin pertanian pascapanen.
  6. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, agar
    kegiatan pengembangan wirausaha muda dijelaskan secara
    mendetail dan rinci.
  7. Badan Karantina Pertanian, melakukan pencegahan masuk dan
    tersebarnya hama dan penyakit, baik hewan maupun tumbuhan.
    Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih
    lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Pertanian dalam Rapat
    Dengar Pendapat sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan
data/laporan, antara lain mengenai:

  1. Evaluasi kegiatan pengembangan Food Estate.
  2. Rincian mengenai Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN)
    serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023.
  3. Sebaran penerima KUR di seluruh Indonesia tahun 2021-2022.
    Selanjutnya Komisi IV DPR RI minta agar laporan/data tersebut
    diserahkan kepada Komisi IV DPR RI sebelum Rapat Dengar
    Pendapat yang akan datang.


3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk mengevaluasi importasi
daging sapi/kerbau dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK). 

4. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran
Kementerian Pertanian tahun 2023, sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun rupiah).

84  02 Juni 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

I. PENDAHULUAN


Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual lainnya, dibuka pukul 10.25 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/ F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Pertanian mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan
    B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan beberapa catatan, diantaranya:
  1. Eselon I Kementerian Pertanian, dalam menyusun rencana kerja program tahun 2023 harus realistis, terukur, dan bersifat masif, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani dan peningkatan produksi.
  2. Direktorat Jenderal Perkebunan, agar mengembangkan komoditas perkebunan rakyat yang memiliki nilai tambah tinggi dan prospek pasar yang baik dan efektif.
  3. Seluruh kegiatan Food Estate yang anggarannya tersebar di Eselon I Kementerian Pertanian, agar dievaluasi dan fokus kepada bantuan Pemerintah untuk petani.
  4. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, harus memperhatikan ketersediaan daging, peningkatan populasi ternak dan melakukan percepatan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
  5. Direktorat Jenderal Hortikultura dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, harus memperhatikan ketersediaan benih berkualitas serta alat dan mesin pertanian pascapanen.
  6. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, agar kegiatan pengembangan wirausaha muda dijelaskan secara mendetail dan rinci.
  7. Badan Karantina Pertanian, melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit, baik hewan maupun tumbuhan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Pertanian dalam Rapat Dengar Pendapat sesuai peraturan perundang-undangan.

 

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data/laporan, antara        lain mengenai:

  1. Evaluasi kegiatan pengembangan Food Estate.
  2. Rincian mengenai Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023.
  3. Sebaran penerima KUR di seluruh Indonesia tahun 2021-2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI minta agar laporan/data tersebut diserahkan kepada Komisi IV DPR RI sebelum Rapat Dengar Pendapat yang akan datang.


3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk mengevaluasi importasi daging sapi/kerbau dari      negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

4. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian tahun              2023, sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).


III. PENUTUP


Rapat ditutup pukul 16.15 WIB.

85  31 Mei 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan
    Perikanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Kelautan dan
    Perikanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri
    Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/
    MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April
    2022, sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat
    miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh
    ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan
    pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian
    Kelautan dan Perikanan pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan
    anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar
    Rp2.150.000.000.000,00 (dua triliun seratus lima puluh miliar rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI
    dalam Rapat Kerja hari ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    mengenai aset yang mangkrak, antara lain:
  1. Mesin Pembuat Pakan di Satker Balai Layanan Usaha Produksi
    Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang. Upaya yang perlu
    dilakukan misalnya dengan menyediakan sarana pendukung untuk
    operasionalnya atau direalokasi ke Satker lain.
  2. Keramba Jaring Apung Offshore (KJA OS). Upaya yang perlu
    dilakukan misalnya dengan melakukan percepatan penyelesaian
    KJA OS dengan PT Perikanan Indonesia dan berkoordinasi dengan
    PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID
    FOOD. 
86  31 Mei 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

I. PENDAHULUAN


Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual lainnya, dibuka pukul 13.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp2.150.000.000.000,00 (dua triliun seratus lima puluh miliar rupiah).
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI dalam Rapat Kerja hari ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai aset yang mangkrak, antara lain:
  1. Mesin Pembuat Pakan di Satker Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang. Upaya yang perlu dilakukan misalnya dengan menyediakan sarana pendukung untuk operasionalnya atau direalokasi ke Satker lain.
  2. Keramba Jaring Apung Offshore (KJA OS). Upaya yang perlu dilakukan misalnya dengan melakukan percepatan penyelesaian KJA OS dengan PT Perikanan Indonesia dan berkoordinasi dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID
    FOOD.

III. PENUTUP

Rapat ditutup pukul 16.30 WIB.

87  25 Mei 2022 RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN: 1. SEKRETARIS JENDERAL, 2. DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA; 3. DIREKTUR JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN; DAN 4. KEPALA BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi Kementerian Kelautan dan
    Perikanan atas capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak
    (PNBP) yang mengalami peningkatan dari tahun-tahun
    sebelumnya, dimana di tahun 2021 sebesar Rp995,74 milliar dan
    per Mei 2022 telah mencapai Rp657,09 milliar dari target Rp1,9
    trilliun atau sebesar 34,56%. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
    meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    berkomitmen dan melakukan upaya-upaya akselerasi serta
    strategi yang matang dalam membuat Peraturan Menteri
    Kelautan dan Perikanan tentang Kontrak kerja sama dan
    membuat Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan
    Terukur agar kedepan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan
    Perikanan untuk meningkatkan ekspor komoditas ikan unggulan
    ke beberapa negara tujuan di tahun 2022 dalam rangka
    meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan
    ekonomi masyarakat kelautan perikanan. Selanjutnya Komisi IV
    DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    melakukan penjajakan kesepakatan kerjasama (diplomasi)
    dengan negara tujuan ekspor agar bea masuk produk hasil
    kelautan perikanan tidak terlalu tinggi/diturunkan.
  3. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan
    Perikanan meningkatkan pendapatan pembudi daya ikan
    (pokdakan) dan masyarakat melalui pembangunan kampungkampung perikanan budidaya dengan dukungan pasokan benih
    ikan dan calon indukan yang unggul (berkualitas) agar tingkat
    kematian (mortalitas) dapat ditekan atau diminimalisir.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerahkan rincian terkait:
  1. Data-data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  2. Data Penangkapan Ikan terukur di WPP RI;
  3. Data inventarisasi aset beserta statusnya yang terbukti tidak
    operasional (mangkrak) terutama hasil temuan dari Badan
    Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sebagai bahan evaluasi perencanaan program dan kegiatan
tahun berikutnya. Data diserahkan selambat-lambatnya ke Komisi
IV DPR RI sebelum Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan
Perikanan yang akan datang. 

88  25 Mei 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Sekretaris Jenderal, 2. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya; 3. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan 4. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan

I. PENDAHULUAN


RDP Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal
Perikanan Budidaya, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan, dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, membahas Realisasi PNBP sektor Kelautan Perikanan,
Persiapan Stok Benih Ikan di UPT untuk Pokdakan, dan Ekspor dan Impor
komoditas Kelautan Perikanan, dibuka pukul 10.45 WIB oleh Ketua Rapat,
Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan
terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan atas capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengalami peningkatan dari tahun-tahun
    sebelumnya, dimana di tahun 2021 sebesar Rp995,74 milliar dan per Mei 2022 telah mencapai Rp657,09 milliar dari target Rp1,9 trilliun atau sebesar 34,56%. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen dan melakukan upaya-upaya akselerasi serta strategi yang matang dalam membuat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kontrak kerja sama dan membuat Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur agar kedepan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan ekspor komoditas ikan unggulan ke beberapa negara tujuan di tahun 2022 dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ekonomi masyarakat kelautan perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan penjajakan kesepakatan kerjasama (diplomasi) dengan negara tujuan ekspor agar bea masuk produk hasil kelautan perikanan tidak terlalu tinggi/diturunkan.
  3. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan pendapatan pembudi daya ikan (pokdakan) dan masyarakat melalui pembangunan kampungkampung perikanan budidaya dengan dukungan pasokan benih ikan dan calon indukan yang unggul (berkualitas) agar tingkat kematian (mortalitas) dapat ditekan atau diminimalisir.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerahkan rincian terkait:
    a. Data-data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
    b. Data Penangkapan Ikan terukur di WPP RI;
    c. Data inventarisasi aset beserta statusnya yang terbukti tidak operasional (mangkrak) terutama hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  5. Sebagai bahan evaluasi perencanaan program dan kegiatan tahun berikutnya. Data diserahkan selambat-lambatnya ke Komisi IV DPR RI sebelum Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan datang.

III. PENUTUP


Rapat ditutup pukul 13.00 WIB.

89  23 Mei 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
    meningkatkan pengendalian serta penguatan biosecurity dan lalu lintas
    ternak/perdagangan hewan ternak antar daerah di seluruh wilayah
    Indonesia dan dari luar negeri.
  2. Komisi IV DPR RI mewajibkan Kementerian Pertanian untuk
    mempercepat produksi vaksin sesuai dengan serotipe virus Penyakit
    Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah dalam waktu 3 (tiga)
    bulan serta melakukan program vaksinasi PMK secara massal kepada
    hewan ternak di wilayah wabah di seluruh Indonesia.
  3. Komisi IV DPR RI merekomendasikan agar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ditetapkan sebagai wabah, sehingga dalam penanggulangannya dapat diusulkan kepada Pemerintah c.q.
    Kementerian Keuangan untuk menggunakan anggaran tanggap darurat, yang diantaranya akan digunakan untuk mempercepat produksi vaksin dan pemberian bantuan kepada peternak yang terdampak termasuk pemusnahan hewan ternak yang terjangkit.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menerbitkan
    rekomendasi impor terhadap semua komoditas pertanian maupun
    peternakan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan
    penyakit hewan dan tumbuhan, dalam upaya melindungi produksi
    pertanian dalam negeri. 
90  23 Mei 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

Membahas:
1. Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK); dan
2. Isu-isu Aktual lainnya.

 

I. PENDAHULUAN


Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, membahas
Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Isu-Isu Aktual lainnya,
dibuka pukul 13.30 WIB oleh Ketua Rapat, Sudin, S.E. (Ketua Komisi IV
DPR RI/F-PDIP) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
    meningkatkan pengendalian serta penguatan biosecurity dan lalu lintas
    ternak/perdagangan hewan ternak antar daerah di seluruh wilayah
    Indonesia dan dari luar negeri.
  2. Komisi IV DPR RI mewajibkan Kementerian Pertanian untuk
    mempercepat produksi vaksin sesuai dengan serotipe virus Penyakit
    Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah dalam waktu 3 (tiga)
    bulan serta melakukan program vaksinasi PMK secara massal kepada
    hewan ternak di wilayah wabah di seluruh Indonesia.
  3. Komisi IV DPR RI merekomendasikan agar Penyakit Mulut dan
    Kuku (PMK) ditetapkan sebagai wabah, sehingga dalam
    penanggulangannya dapat diusulkan kepada Pemerintah c.q.
    Kementerian Keuangan untuk menggunakan anggaran tanggap
    darurat, yang diantaranya akan digunakan untuk mempercepat produksi vaksin dan pemberian bantuan kepada peternak yang terdampak termasuk pemusnahan hewan ternak yang terjangkit.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menerbitkan
    rekomendasi impor terhadap semua komoditas pertanian maupun
    peternakan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan
    penyakit hewan dan tumbuhan, dalam upaya melindungi produksi
    pertanian dalam negeri.

 

III. PENUTUP


Rapat ditutup pukul 16.55 WIB

91  11 Mei 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:

  1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan restrukturisasi anggaran
    Kementerian Pertanian TA 2022 sebagai berikut:
    a. Rp297.480.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat
    ratus delapan puluh juta rupiah) dari kegiatan Food Estate
    Kalimantan Tengah pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
    Pertanian dengan rincian sebagai berikut :
    1) Realokasi eksternal ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
    sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk
    Combine Harvester.
    2) Realokasi internal sebesar Rp277.480.000.000,00 (dua ratus
    tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
    b. Realokasi anggaran sebesar Rp124.475.000.000,00 (seratus dua
    puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari
    kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Bimbingan Teknis, dan
    Toko Tani Indonesia (TTI) pada Badan Ketahanan Pangan ke
    Direktorat Jenderal Hortikultura.
    c. Realokasi anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
    rupiah) dari kegiatan pemberdayaan petani milenial pada Badan
    Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menjadi kegiatan
    pengembangan UPPO pada Direktorat Jenderal Prasarana dan
    Sarana Pertanian.
    d. Penyesuaian pagu anggaran:
    1) Penambahan pagu lanjutan kegiatan Surat Berharga Syariah
    Negara (SBSN) pada Direktorat Jenderal Peternakan dan
    Kesehatan Hewan, sebesar Rp448.450.000,00 (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
    dan
    2) Penambahan Pagu Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN),
    sebesar Rp209.520.786.000,00 (dua ratus sembilan miliar lima
    ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
    dan Perubahan prakiraan kelebihan pagu Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (PNBP), sebesar Rp3.933.387.000,00 (tiga miliar
    sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh
    ribu rupiah) pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
    Pertanian.
    e. Realokasi Anggaran, sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
    rupiah) untuk penguatan sistem informasi perkarantinaan sebagai
    big data dan pelaksanaan klinik ekspor di Badan Karantina
    Pertanian dengan perincian:
    1) Realokasi Internal Badan Karantina Pertanian
    Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
    2) Realokasi Eksternal Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar
    rupiah).
    Sehingga anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 berubah, yang
    semula sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat
    ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta
    empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar
    Rp14.665.652.051.000,00 (empat belas triliun enam ratus enam puluh
    lima miliar enam ratus lima puluh dua juta lima puluh satu ribu rupiah)
    dengan komposisi perubahan anggaran per Eselon I sebagai berikut:
    a) Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.593.813.463.000,00 (satu triliun
    lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga belas juta
    empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
    b) Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan
    puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua
    puluh tujuh ribu rupiah);
    c) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar
    Rp2.193.179.655.000,00 (dua triliun seratus sembilan puluh tiga
    miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima
    ribu rupiah);
    d) Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.099.990.027.000,00
    (satu triliun sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
    puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
    e) Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.167.410.034.000,00
    (satu triliun seratus enam puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh
    juta tiga puluh empat ribu rupiah);
    f) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
    Rp1.590.667.032.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh
    miliar enam ratus enam puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu rupiah);
    g) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar
    Rp2.980.669.852.000,00 (dua triliun sembilan ratus delapan puluh
    miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima
    puluh dua ribu rupiah);

h) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga
miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);
i) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar
Rp1.240.061.773.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh miliar
enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
j) Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga
ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus
tiga puluh enam ribu rupiah); dan
k) Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.087.159.703.000,00 (satu
triliun delapan puluh tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta
tujuh ratus tiga ribu rupiah).


2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rencana kerja
Kementerian Pertanian tahun 2023 dan meminta agar rencana yang
disusun fokus kepada peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah
dan daya saing produk pertanian, dengan memperhatikan komoditas
andalan, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing daerah.
Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan anggaran
Kementerian Pertanian tahun 2023.


3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memperbaiki
kinerja pelaksanaan kegiatan bantuan kepada masyarakat serta
memperbaiki mutu dan kualitas bantuan yang diberikan.


4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan
melalui Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. 

92  27 April 2022 Reses di Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar

Dalam kegiatan serap aspirasi masa Reses yang dilakukan di desa Boro, kecamatan Selorejo, kabupaten Blitar. Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerap aspirasi masyarakat terkait permintaan bantuan Traktor Roda 2,dan Pompa Air. Aspirasi dicatat dan akan di proses oleh team Rumah aspirasi Endro Hermono untuk diajukan ke Kementerian Pertanian.

 

93  26 April 2022 Penyerahan Bantuan Alat Pengolahan Ikan

Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerahkan bantuan alat pengolahan ikan, bantuan diberikan kepada kelompok Tiwul Family, di Binangun, kabupaten Blitar. Alat pengolahan Ikan  ini terdiri dari Blender, alat pengorengan, mesin penggiling, pisau, tray, dll.

"Saya berharap bantuan ini dapat di manfatakan dengan baik oleh kelompok Tiwul Family, ini bisa menunjang prdoduksi usaha kelompok, menghasilkan tambahan ekonomi. Saya sangat mendukung penuh usaha pengolahan ikan yang ada disini, dan kedepan saya akan mengusulkan untuk diadakan kegiatan bImtek tentang pengolahan, mutu, dan nilai tambah"

94  25 April 2022 Kegiatan Bakti Nelayan, Pembagian Sembako Kerjasama Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ir. Endro Hermono, M.B.A. mengadakan kegiatan Bakti Nelayan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam kegiatan ini dibagikan 1000 paket sembako, dimana sasaran penerima bantuan ini adalah untuk nelayan dan pembudidaya ikan di kabupaten Blitar.

"Saya berterima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan atas kerjasama dan sinerginya dengan Komisi IV DPR RI, ini adalah program yang sangat positif dan baik, tentu akan memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya para nelayan dan pembudidaya ikan. Saya berharap kedepan program ini terus dilaksanakan"

95  24 April 2022 Pembagian 2500 Sembako untuk masyarakat

Di bulan ramadhan ini tahun 2022, Ir. Endro Hermono, M.B.A. membagikan 2500 paket sembako. Sembako ini dibagikan kepada masayarakat sekaligus konstituen dari Ir. Endro Hermono, M.B.A. yang tersebar di kota Blitar, kabupaten Blitar, kabupaten Tulung Agung, kota Kediri dan kabupaten Kediri.

Dengan pembagian paket sembako ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi penerima bantuan, khususnya di bulan Ramadhan ini.

96  24 April 2022 Kunjungan Reses, dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulung Agung

Ir. Endro Hermono, M.B.A. melaksanakan kunjungan Reses di Desa Aryo Jeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Blitar. Dalam kunjungan ini, ada 5 anggota kelompok tani yang hadir dan menyampaikan aspirasi.

"Saya menerima usulan dan aspirasi dari konstituen saya di desa Aryo Jeding, banyak yang meminta alsintan dan benih ikan hias koi. Saya menampung dan akan membawa aspirasi ini ke Jakarta untuk ditindaklanjuti"

97  23 April 2022 Kunjungan Reses di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar

Ir. Endro Hermono, M.B.A. melakukan kegiatan serap aspirasi masyarakat di dalam masa reses di desa sawentar, kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 konstituen dan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Berikut ini hasil dari serap aspirasi masyarakat :

  1. Permintaan bantuan Alsintan untuk kelompok tani desa Sawentar
  2. Usulan Aspirasi P2L untuk KWT di desa Sawentar
  3. Permintaan bantuan ternak kambing
98  07 April 2022 RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN ESELON I KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SERTA KEPALA BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :

  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Eselon I Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi
    Gambut dan Mangrove mengenai usulan rancangan anggaran dan
    kegiatan prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta
    Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tahun 2023, yang selanjutnya
    akan dibahas dalam rapat berikutnya sesuai dengan siklus
    perencanaan pembangunan nasional sebagaimana ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk
    meningkatkan program dan anggaran Rehabilitasi Mangrove, dengan
    sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui Kewajiban
    Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan
    Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang
    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang
    Pelepasan Kawasan Hutan Akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan.
  3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi karbon. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pendalaman/pembahasaan mengenai Nilai Ekonomi Karbon.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data-data Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Perusahaan Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan terbaru sesuai kesimpulan Rapat Kerja tanggal 28 Maret 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan. Data-data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat ini.
  5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan langkah antisipatif dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, termasuk dan terutama di dalam Kawasan Konservasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk tetap memprioritaskan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada Unit Pelaksana Teknis di daerah.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan tindak lanjut seluruh kesimpulan rapat (Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat) serta hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, agar rekomendasi Komisi IV DPR RI dapat ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama.
  7. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan penetapan seluruh Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II A dan II B) secara definitif, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penetapan pejabat pengganti bagi pejabat yang memasuki masa purna tugas dan jabatan yang belum terisi.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data berupa bukti-bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari proses pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. 
99  05 April 2022 RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN ESELON I KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
  1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai usulan
    rancangan anggaran dan kegiatan prioritas Kementerian Kelautan dan
    Perikanan tahun 2023 yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat
    berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan nasional
    sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan
    untuk segera meminta data penerima bantuan pupuk bersubsidi
    kelompok pembudi daya ikan tradisional (Pokdakan) kepada
    Kementerian Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta
    Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan verifikasi ulang
    data tersebut untuk dijadikan dasar usulan alokasi anggaran pupuk
    bersubsidi pembudi daya ikan tahun 2022 kepada Kementerian
    Keuangan.
  3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan,
    khususnya Badan Layanan Umum LPMUKP untuk membuat selebaran
    singkat mengenai skema pembiayaan bantuan pinjaman permodalan
    bagi pelaku usaha kelautan perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI
    meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan
    sosialisasi bersama Komisi IV DPR RI dalam rangka memberikan
    bimbingan, pembinaan, dan penyuluhan secara jelas dan terperinci
    kepada masyarakat kelautan perikanan yang membutuhkan.
  4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    melakukan uji kelayakan terhadap konsep kebijakan penangkapan ikan
    terukur berbasis kuota di zona industri Wilayah Pengelolaan Perikanan
    Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan
    bagi pelaku usaha dan nelayan kecil agar tidak menimbulkan konflik di
    kemudian hari.
  5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
    secara serius memperjuangkan alokasi anggaran program dan
    kegiatan tahun 2023 sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas
    triliun rupiah) kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan dengan
    mengedepankan potensi kelautan perikanan, khususnya laut sebagai
    poros maritim dunia sebagaimana visi besar Presiden Republik
    Indonesia Joko Widodo.
  6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
    meningkatkan aspek pengawasan di wilayah perairan yang rawan
    pencurian ikan oleh kapal asing serta meminta untuk berkoordinasi
    dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan pengawasan
    terhadap bantuan Pemerintah, terutama penyaluran BBM bersubsidi
    untuk nelayan kecil serta benih ikan dan ukurannya di beberapa
    daerah yang sering terjadi kematian saat distribusi menuju lokasi.
  7. Komisi IV DPR RI sepakat dengan Kementerian Kelautan dan
    Perikanan untuk menggunakan pendanaan dari Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 terutama bagi kapal 5 GT dalam
    rangka menjalin harmonisasi dan sinergitas dengan Komisi IV DPR RI.
  8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT
    Perikanan Indonesia (Persero), Kementerian Keuangan, dan BPH
    Migas untuk mencari solusi dan menjawab berbagai permasalahan
    yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Sumatera Utara
    karena terindikasi adanya dualisme tata kelola pengelolaan serta
    berkoodinasi terkait dengan kuota BBM bersubsidi yang masih kurang,
    retribusi atau PNBP, dan pembentukan kelembagaan melalui BLU
    dalam rangka tercapainya kesejahteraan nelayan.
  9. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
    untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk
    mengurangi kuota impor garam industri sesuai dengan kebutuhan,
    mengingat produksi garam dalam negeri mengalami surplus dan
    terindikasi adanya kebocoran garam industri ke pasar-pasar. 
100  04 April 2022 RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN ESELON I KEMENTERIAN PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN:


1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Eselon I Kementerian
Pertanian mengenai program kerja dan anggaran tahun 2022.
Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2022 yang
tidak berjalan sesuai target, untuk dibahas pada rapat selanjutnya.
2. Komisi IV DPR RI menerima usulan restrukturisasi anggaran
Kementerian Pertanian TA 2022 sebagai berikut:
a. Rp297.480.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat
ratus delapan puluh juta rupiah) dari kegiatan Food Estate
Kalimantan Tengah pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian dengan rincian sebagai berikut:
1) Realokasi eksternal ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk
Combine Harvester.
2) Realokasi internal sebesar Rp277.480.000.000,00 (dua ratus
tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
b. Realokasi anggaran sebesar Rp124.475.000.000,00 (seratus dua
puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari
kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Bimbingan Teknis, dan
Toko Tani Indonesia (TTI) pada Badan Ketahanan Pangan/Badan
Pangan Nasional ke Direktorat Jenderal Hortikultura.
c. Realokasi anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dari kegiatan pemberdayaan petani milenial pada Badan
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menjadi kegiatan
pengembangan UPPO pada Direktorat Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian. Sehingga diusulkan komposisi perubahan
anggaran per Eselon I sebagai berikut:
a) Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.598.813.463.000,00 (satu
triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tiga
belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

b) Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan
puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua
puluh tujuh ribu rupiah);
c) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar
Rp2.188.179.655.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh
delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima
puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.208.179.655.000,00
(dua triliun dua ratus delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan
juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
d) Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar
Rp985.515.027.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar
lima ratus lima belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah) menjadi
sebesar Rp1.109.990.027.000,00 (satu triliun seratus sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua puluh tujuh ribu
rupiah);
e) Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar
Rp1.177.410.034.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh tujuh
milir empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu ribu rupiah);
f) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar
Rp1.605.218.582.000,00 (satu triliun enam ratus lima miliar dua
ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu
rupiah);
g) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang
semula sebesar Rp3.005.669.852.000,00 (tiga triliun lima miliar
enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh
dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.995.669.852.000,00 (dua
triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus
enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu
rupiah);
h) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar
Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh
tiga miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh
sembilan ribu rupiah);
i) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang
semula sebesar Rp1.046.607.600.000,00 (satu triliun empat
puluh enam miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
menjadi sebesar Rp1.036.607.600.000,00 (satu triliun tiga puluh
enam miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
j) Badan Ketahanan Pangan, yang semula sebesar
Rp445.996.136.000,00 (empat ratus empat puluh lima miliar
sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tiga puluh
enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga
ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus
tiga puluh enam ribu rupiah); dan
k) Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.007.159.703.000,00
(satu triliun tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh
ratus tiga ribu rupiah).

3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rancangan
pagu anggaran dan kegiatan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran
2023 yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam waktu 2
(dua) bulan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03
Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia,
Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan
Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dikarenakan sebagian tidak
diperlukan lagi rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal
Perkebunan terkait peremajaan kelapa sawit rakyat dalam pola
kemitraan dan dikembalikan seperti Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya
Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana
dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
5. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Pertanian untuk melakukan
sinkronisasi dan harmonisasi data pertanian diantaranya data produksi,
luas lahan, dan kawasan pengembangan produksi pertanian per
provinsi yang diperbaharui secara berkala serta mudah diakses oleh
seluruh masyarakat.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam
perekrutan petani milenial baru melibatkan Komisi IV DPR RI.
7. Komisi IV DPR RI mendorong agar Perum BULOG diberikan
kesempatan mendapatkan penugasan untuk pemenuhan kebutuhan
pangan, seperti kedelai dengan pertimbangan Perum BULOG memiliki
jaringan distribusi sampai tingkat kabupaten.

101  28 Maret 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :


1. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menyampaikan laporan komprehensif perihal
penyelesaian pemukiman dalam kawasan hutan lindung di Desa
Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Selanjutnya laporan dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV
DPR RI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya
Rapat Kerja ini.

2. Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan segera menyelesaikan permasalahan dan aspirasi yang
disampaikan oleh masyarakat, baik yang disampaikan dalam
kesempatan Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI maupun kesempatan
lainnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan
secara tertulis dan periodik atas seluruh tindak lanjut permasalahan
dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang dimaksud.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dalam rangka
menyelesaikan data kebun, dan tambang, serta penggunaan lainnya
yang ilegal dalam kawasan hutan, yang dilengkapi dengan poligon,
luasan, nama perusahaan/pengelola/pemilik, serta lokasi (desa,
kecamatan, dan kabupaten/kota). Laporan yang dimaksud agar
disampaikan kepada Komisi IV DPR RI dengan tata waktu selambatlambatnya sebagai berikut:
a. Provinsi Kalimantan Tengah: 31 Mei 2022; dan
b. Provinsi Riau: 31 Juli 2022.
4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan terkait rencana program prioritas tahun 2023.
Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan agar menyusun rencana program dan anggaran
tahun 2023 yang memberikan manfaat lebih besar untuk tercapainya
kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat di dalam dan di
sekitar kawasan hutan, meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan
kelestarian hutan, meningkatnya kualitas sumber daya aparatur
kementerian, serta pemenuhan komitmen global untuk mencegah
perubahan iklim.
5. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat
dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan
pendalaman atas diskusi/pembahasan dan kesimpulan Rapat Kerja
hari ini.
6. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam
rangka melakukan pendalaman atas program pembangunan Ibu Kota
Negara (IKN) Nusantara dan pembahasan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
7. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menyampaikan data Kewajiban Kegiatan Rehabilitasi
Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan
akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan, per 31 Maret 2022. Selanjutnya

data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambatlambatnya 2 (dua) minggu sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini.
8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menyampaikan penjelasan kepada Panitia Kerja Komisi IV
DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan
Hutan tentang tindak lanjut pelepasan kawasan hutan untuk
perkebunan kelapa sawit yang terindikasi merupakan Wilayah Hutan
Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan
Tengah dan wilayah lainnya, termasuk di dalamnya penjelasan
mengenai kewajiban lahan pengganti yang merupakan salah satu
kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pelepasan kawasan
hutan. 

102  23 Maret 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN : 


1. Komisi IV DPR RI mendukung penambahan anggaran program dan
kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 menjadi
sebesar 15 triliun rupiah guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat kelautan dan perikanan.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mengantisipasi dan menyiapkan berbagai langkah adaptif dalam
bentuk program dan kegiatan prioritas serta reguler tahun 2023 secara
efisien, berkualitas, terukur, tepat sasaran, akuntabel, dan transparan
dalam rangka menyongsong pemulihan ekonomi pasca COVID-19
menuju masa endemi dan perbaikan sistem tata kelola usaha kelautan
perikanan.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
menindaklanjuti kepada Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan
anggaran pupuk bersubsidi kepada pembudi daya ikan tradisional,
mengingat tahun 2022 merupakan masa transisi peralihan
kewenangan dari Kementerian Pertanian kepada Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
berkoordinasi dengan PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk
mengantisipasi dan menangani adanya peningkatan kebutuhan
pasokan ikan menjelang Hari Raya Idul Fitri di setiap daerah dengan
harga terjangkau, mengingat ikan merupakan salah satu sumber
pangan utama masyarakat yang bergizi tinggi.
5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menambah kuota BBM bagi
nelayan, mengingat di beberapa daerah terjadi kelangkaan solar dan
bensin.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
lebih memperhatikan kelestarian Wilayah Pengelolaan Perikanan
Perairan Darat (WPP PD) yang terdiri dari sungai, danau, waduk, rawa,
dan genangan air lainnya untuk kegiatan penangkapan ikan,
pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan
perikanan.

7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
memperbaiki kualitas berbagai bantuan pemerintah kepada
masyarakat, seperti ukuran benih ikan, mesin pakan, bioflok, alat
tangkap, alat pengolahan dan pemasaran, perbaikan perbengkelan
melaut bakti nelayan, serta bantuan lainnya di setiap daerah.
8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
berkoordinasi dengan Pemerintah c.q. Kementerian Koordinator
Kemaritiman dan Investasi dalam rangka pemerataan peningkatan
pelaksanaan pembangunan kelautan perikanan di Indonesia bagian
timur dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan
kelestarian alam.

103  22 Maret 2022 RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN

KESIMPULAN/KEPUTUSAN :


1. Komisi IV DPR RI menggarisbawahi data perencanaan pencapaian
produksi bahan pangan terutama mengantisipasi kebutuhan bahan
pangan menjelang hari raya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta
Pemerintah untuk dapat menjamin ketersediaan pangan di semua
daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk
memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi
gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan
Nasional.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian meningkatkan
kinerja pertanian tahun anggaran 2022 yang fokus kepada upaya
penyediaan pangan nasional, yang diikuti dengan upaya meningkatkan
daya saing produk pertanian untuk mengisi pasar eskpor. Selanjutnya
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk membuat tata
kelola pencapaian produksi kedelai dalam jangka menengah dan
panjang.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera
mengisi kekosongan jabatan Eselon I dan II dengan pejabat yang
definitif dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja Kementerian
Pertanian.
4. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Pertanian terkait
rencana program-program prioritas tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV
DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun rencana
program dan anggaran tahun 2023 fokus pada pemenuhan kebutuhan
pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing dengan
memperhatikan daya dukung ekosistem serta mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim secara berkelanjutan.
5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian meningkatkan
produksi kelapa sebagai alternatif solusi untuk produksi minyak goreng
sekaligus substitusi minyak sawit, melalui percepatan Gerakan
Nasional Kelapa.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian c.q. Direktorat
Jenderal Perkebunan untuk memanfaatkan kewenangannya dalam
melakukan pemanfaatan dana perkebunan yang dikelola oleh BPDPKS
lebih besar lagi untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat,
pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan,
dan perbaikan infrastruktur perkebunan kelapa sawit sehubungan
dengan kerusakan infrastruktur dan rendahnya kualitas budi daya
perkebunan rakyat.
7. Komisi IV DPR RI menyarankan Kementerian Pertanian melakukan
evaluasi untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan
Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana
Perkebunan Kelapa Sawit.
8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan
data kepemilikan kebun kelapa sawit (perorangan, koperasi, dan/atau
perusahaan) yang masuk kawasan hutan. Selanjutnya Komisi IV DPR
RI meminta Kementerian Pertanian untuk mendorong percepatan
legalisasi kebun rakyat maksimal 5 hektar, agar dapat mengakses
program Pengembangan Sawit Rakyat.
9. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk
segera mengaplikasikan sistem digitalisasi stok pupuk yang dilaporkan
kepada BPK RI setiap waktu, untuk mengantisipasi penyimpangan
dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi dan segera
merealisasikan kegiatan agro solution dengan target 252.000 hektar di
seluruh Indonesia.
10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan
restrukturisasi proporsional anggaran untuk program utama
Kementerian Pertanian sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi
petani yang disesuaikan dengan kebutuhan petani antara lain,
anggaran pengembangan Pupuk Organik, UPPO, dan Alat Mesin
Pertanian dan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat
selanjutnya.
11. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan
untuk membayar tagihan pelepasan stok CBP kepada Perum BULOG
sebesar Rp185.809.449.124,55 (seratus delapan puluh lima miliar
delapan ratus sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
seratus dua puluh empat koma lima puluh lima rupiah) sehingga
perusahaan dapat beroperasi, melakukan tugas dan fungsinya sebagai
stabilisator pasokan dan harga pangan pokok nasional. Selanjutnya
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian
Pertanian untuk segera menyelesaikan administrasi penagihan dan
pembayaran atas tagihan Perum BULOG.
12. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk menerapkan
mekanisme importasi larangan terbatas (LARTAS) untuk komoditas
kedelai, gandum, dan jagung. 

104  16 Maret 2022 RAPAT INTERN IV DPR RI

Rapat Intern Komisi IV DPR RI secara fisik maupun virtual membahas
Rencana Kegiatan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Isu-isu
dan Permasalahan Kunjungan Kerja Reses, dan Lain-lain dibuka pukul
10.50 WIB oleh Ketua Rapat G. Budisatrio Djiwandono (Wakil Ketua
Komisi IV DPR RI/F-Gerindra) dan rapat dinyatakan tertutup untuk umum. 

105  09 Maret 2022 Bimtek PBI Blitar

Anggota komisi IV DPR RI, Ir. Endro Hermono, MBA, Bersama wakil Gubernur Jatim Dr. Emil Elistianto Dardak dan bersama pengurus Perserikatan BUMDes Blitar (PBI BLITAR), menggelar Bimtek PBI di wisata kampung coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu, 9 Maret 2022

Bimtek ini memberikan pengetahuan bagi masyarakat agar bisa mengembangkan Badan Usaha Milik Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola BUMDes se-Kab Blitar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pengelola BUMDes agar bisa mengembangkan dana BUMDes bisa berkembang untuk meningkatan dan menciptakan produk unggulan dari desa.

106  08 Maret 2022 Bimtek KKP tentang Pengolahan dan Bina Mutu

Anggota komisi IV DPR RI. Ir. Endro Hermono, MBA, Bersama Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, dan Ir. Berny A Subki, dan sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan. Menggelar Bimbingan Teknis Mutu dan Nilai Tambah Produk Perikanan di wisata Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, 8 Maret 2022

Bimtek ini memberikan dampak kepada pelaku usaha pengolahan bina mutu untuk mengembangkan agar bisa meningkatan perekonomian masyarakat khususnya di bidang perikanan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan peningkatan hasil produksi agar pelaku usaha Pengolahan Bina Mutu perikanan bisa bersaing dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

107  17 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Tahun 2022 sebesar Rp281.963.941.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dari pagu anggaran Tahun 2022 sebesar Rp7.120.421.454.000,00 (tujuh triliun seratus dua puluh miliar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan perencanaan yang cermat dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan percepatan rehabilitasi lahan kritis di sekitar wilayah Ibu Kota Negara Nusantara.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pendataan serta verifikasi lapangan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat tapak.
5. Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk melakukan pembahasan dan pendalaman permasalahan kebun sawit dan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan yang tidak prosedural.

108  15 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 sebesar Rp296.586.883.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari pagu anggaran Tahun 2022 sebesar Rp6.115.967.397.000,00 (enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)

2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan atas usulan perubahan Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022.

109  14 Februari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

1. Komisi IV DPR RI menerima usulan Kementerian Pertanian terkait pembukaan blokir di Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp147.300.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) yang diantaranya dialokasikan untuk kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan.

2. Komisi IV DPR RI menerima usulan Kementerian Pertanian atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) Belanja Kementerian Pertanian tahun 2022 sebesar Rp680.488.248.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dari pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan restrukturisasi proporsi anggaran untuk 5 program utama Kementerian Pertanian sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi petani, yang disesuaikan dengan kebutuhan petani/peternak di daerah antara lain
program vertical dryer 30 ton dan bengkel alat mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan petani, antara lain program vertical dryer, bengkel alat mesin pertanian, pupuk organik, pengembangan kawasan
peternakan

110  09 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan

1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan langkah-langkah strategis secara cermat, tepat, dan berkomitmen tidak melakukan pencadangan anggaran (Automatic Adjustment) program dan kegiatan tahun 2022 yang sifatnya bersentuhan dengan masyarakat kelautan perikanan, agar ekonomi nasional dapat tumbuh dan bangkit.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan produksi sektor kelautan perikanan yang berkelanjutan di tahun 2022 dalam rangka penambahan PNBP, ekspor dan penyediaan pangan, serta peningkatan imunitas kesehatan masyarakat
di masa pendemi COVID-19.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjalankan bantuan Pemerintah tahun 2022 secara baik, sistematis, transparan, akuntabel, tepat sasaran, terukur, sinergi, dan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk transparan terhadap program dan kegiatan yang berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) terutama anggarannya, lokasi, dan status pelaksanaannya. dll.

111  07 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk mengkaji dan menyusun ulang kegiatan-kegiatan Tahun 2022.

2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus memperbaiki kinerja dengan meningkatkan jumlah Satuan Kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK), baik di pusat dan
maupun di daerah, dalam rangka untuk mencegah terjadinya korupsi.

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan bahwa seluruh pengadaan barang yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Alat Pengolahan Sampah) dapat berfungsi dengan baik dengan spesifikasi dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan.

4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahan-bahan dan data-data perkebunan kelapa sawit ilegal, tunggakan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan dan PNBP pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan, data Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

112  03 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian; 2. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company.

1. Komisi IV DPR RI merekomendasikan bahwa penetapan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian berdasarkan data spasial dari luasan tanam komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
2. Komisi IV DPR RI merekomendasikan kepada Pemerintah agar alokasi anggaran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan menjadi tupoksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengusulkan alokasi anggaran pupuk bersubsidi tahun 2022.
3. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk melakukan penilaian kinerja distributor dan pengecer di daerah dan mendesak PT PIHC untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi yang melakukan pelanggaran.
4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk meningkatkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) disemua tingkatan dalam meningkatkan pengawasan terhadap seluruh alur distribusi pupuk bersubsidi.
5. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk melakukan pemantauan, dan pengawasan, serta meningkatkan kualitas kinerja alur distribusi pupuk bersubsidi dari lini I sampai IV.

113  02 Februari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian

1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji dan menyusun ulang kegiatan-kegiatan Tahun 2022, dari kegiatan non prioritas menjadi kegiatan prioritas yang lebih efektif dan bermanfaat bagi petani antara lain, kegiatan pekarangan pangan lestari, alat mesin pertanian (pra panen dan pasca panen), bantuan ternak, infrastruktur pertanian, sarana produksi pertanian dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani, untuk selanjutnyaakan dibahas pada rapat berikutnya.

2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data-data antara lain, Data nama kelompok penerima (E-RDKK) subsidi pupuk bidang Perikanan dan seluruh data terkait pupuk bersubsidi tahun 2020-2021 sebagai bahan pada RDP hari Kamis tanggal 3 Februari 2022.

3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan dan program. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Pertanian agar dalam melaksanakan kegiatan dan program dilakukan dengan cermat sesuai dengan kriteria teknis agar tidak terjadi penyimpangan, termasuk pada kegiatan penyaluran bantuan pemerintah kepada petani.

114  26 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan realisasi penyerapan anggaran tahun 2021 sebesar 98,88% atau sebesar Rp4.719.764.614.570,00 (empat triliun tujuh ratus sembilan belas milliar tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) dari Pagu sebesar Rp4.773.318.817.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga milliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempertahankan capaian tersebut di tahun 2022.
2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 sebesar Rp296.586.883.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). dll

115  25 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2021 serta rencana program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
  2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran
    (Automatic Adjustment) Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
    sebesar Rp 281.963.941.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu
    ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar program dan kegiatan yang terkena Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment)
    adalah kegiatan yang paling sedikit/tidak berdampak langsung terhadap upaya peningkatan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
  3. Komisi IV DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk melaksanakan Rapat Kerja pada minggu kedua bulan
    Februari 2022 untuk membahas perusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang tanpa prosedur pelepasan kawasan
    serta perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
116  24 Januari 2022 Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian

1 Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Tahun 2021 serta rencana program, kegiatan, dan anggaran Tahun 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi dan menyusun ulang rencana program, kegiatan, dan anggaran Tahun 2022 dengan lebih cermat dalam rangka mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani, yang akan dibahas lebih detil bersama dengan Eselon I pada rapat berikutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Automatic
Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp680.488.248.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar program dan kegiatan yang terkena Automatic Adjustment adalah kegiatan yang paling sedikit/tidak berdampak langsung terhadap upaya peningkatan produksi pangan dan pendapatan petani serta mendukung penambahan anggaran Kementerian Pertanian untuk peningkatan ekspor dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional

117  18 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Direktur Utama Perum Perhutani dan PT Inhutani I s.d. V mengenai pengelolaan hutan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Multiusaha Kehutanan dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta rencana merger anak perusahaan Perum Perhutani.
2. Komisi IV DPR RI meminta Perum Perhutani untuk memberikan penjelasan lebih detail dan gamblang mengenai dampak terhadap keberlanjutan usaha perusahaan maupun konsekuensi kepada kepastian status SDM Perum Perhutani yang harus dilakukan.
3. Komisi IV DPR RI sepakat bahwa Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
4. Komisi IV DPR RI mendukung rencana Perum Perhutani untuk melanjutkan pelaksanaan 9 (sembilan) proyek strategis serta pengembangan multi usaha kehutanan.
5. Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani untuk tidak memberikan pertimbangan teknis atas semua permohonan pertambangan batuan.

118  17 Januari 2022 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dari Direktur Utama BPDPKS terkait kinerja dan pemanfaatan penghimpunan dana, hingga mekanisme penyaluran untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam program pengembangan sawit berkelanjutan. 
2. Komisi IV DPR RI mendesak agar penggunaan dana BPDPKS lebih berpihak kepada peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit, antara lain melalui peningkatan program intensifikasi sawit rakyat, pelatihan SDM hingga dukungan sarana dan prasarana untuk kegiatan kebun sawit rakyat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah melalui BPDPKS untuk meningkatkan alokasi penyaluran
pada kegiatan intensifikasi untuk optimalisasi hulu produksi sawit di Tahun 2022.
3. Komisi IV DPR RI mendesak BPDPKS untuk segera merealisasikan penyaluran dana peremajaan kelapa sawit kepada petani peserta peremajaan berdasarkan persyaratan yang sesuai dengan hasil rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan.

119  12 Januari 2022 Rapat Intern Komisi IV DPR RI

Membahas Rencana Kegiatan Masa Persidangan III
Tahun Sidang 2021-2022 dan Lain-lain. Rapat dilaksanakan secara tertutup.