1 |
06 Juni 2022 |
RAPAT KERJA DENGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN RAPAT :
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.182.089.382.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk memprioritaskan penyelesaian permasalahan tanah dalam kawasan hutan atas penguasaan lahan oleh masyarakat dalam bentuk pemukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sudah mendapatkan Persetujuan, namun tidak melaksanakan kewajiban kepada negara berupa pembayaran pajak, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi DAS, reklamasi tambang, pemulihan fungsi lingkungan, serta berkinerja rendah sebagaimana luasan wilayah perizinannya yang berpengaruh terhadap kuota perizinan suatu wilayah.
- Komisi IV DPR RI mendukung penambahan Pagu Anggaran Indikatif
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023.
|
 |
2 |
02 Juni 2022 |
RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Pertanian
mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp13.725.351.356.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan beberapa catatan, diantaranya :
- Eselon I Kementerian Pertanian, dalam menyusun rencana kerja
program tahun 2023 harus realistis, terukur, dan bersifat masif, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani dan peningkatan produksi.
- Direktorat Jenderal Perkebunan, agar mengembangkan komoditas
perkebunan rakyat yang memiliki nilai tambah tinggi dan prospek pasar yang baik dan efektif.
- Seluruh kegiatan Food Estate yang anggarannya tersebar di Eselon
I Kementerian Pertanian, agar dievaluasi dan fokus kepada bantuan Pemerintah untuk petani.
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, harus
memperhatikan ketersediaan daging, peningkatan populasi ternak, dan melakukan percepatan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
- Direktorat Jenderal Hortikultura dan Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan, harus memperhatikan ketersediaan benih berkualitas serta alat dan mesin pertanian pascapanen.
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, agar
kegiatan pengembangan wirausaha muda dijelaskan secara mendetail dan rinci.
- Badan Karantina Pertanian, melakukan pencegahan masuk dan
tersebarnya hama dan penyakit, baik hewan maupun tumbuhan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Pertanian dalam Rapat Dengar Pendapat sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data/laporan, antara lain mengenai:
- Evaluasi kegiatan pengembangan Food Estate.
- Rincian mengenai Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN)
serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023.
- Sebaran penerima KUR di seluruh Indonesia tahun 2021-2022.
Selanjutnya Komisi IV DPR RI minta agar laporan/data tersebut diserahkan kepada Komisi IV DPR RI sebelum Rapat Dengar Pendapat yang akan datang.
3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk mengevaluasi importasi daging sapi/kerbau dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
4. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian tahun 2023, sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). |
 |
3 |
31 Mei 2022 |
RAPAT KERJA DENGAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN |
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan
Perikanan mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/ MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, sebesar Rp6.104.421.837.000,00 (enam triliun seratus empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rapat Dengar Pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI menerima dan mendukung usulan tambahan
anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp2.150.000.000.000,00 (dua triliun seratus lima puluh miliar rupiah).
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
menindaklanjuti masukan dan saran dari Anggota Komisi IV DPR RI dalam Rapat Kerja hari ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai aset yang mangkrak, antara lain:
- Mesin Pembuat Pakan di Satker Balai Layanan Usaha Produksi
Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang. Upaya yang perlu dilakukan misalnya dengan menyediakan sarana pendukung untuk operasionalnya atau direalokasi ke Satker lain.
- Keramba Jaring Apung Offshore (KJA OS). Upaya yang perlu
dilakukan misalnya dengan melakukan percepatan penyelesaian KJA OS dengan PT Perikanan Indonesia dan berkoordinasi dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID FOOD.
|
 |
4 |
25 Mei 2022 |
RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN: 1. SEKRETARIS JENDERAL, 2. DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA; 3. DIREKTUR JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN; DAN 4. KEPALA BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI mengapresiasi Kementerian Kelautan dan
Perikanan atas capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, dimana di tahun 2021 sebesar Rp995,74 milliar dan per Mei 2022 telah mencapai Rp657,09 milliar dari target Rp1,9 trilliun atau sebesar 34,56%. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen dan melakukan upaya-upaya akselerasi serta strategi yang matang dalam membuat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kontrak kerja sama dan membuat Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur agar kedepan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan
Perikanan untuk meningkatkan ekspor komoditas ikan unggulan ke beberapa negara tujuan di tahun 2022 dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ekonomi masyarakat kelautan perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan penjajakan kesepakatan kerjasama (diplomasi) dengan negara tujuan ekspor agar bea masuk produk hasil kelautan perikanan tidak terlalu tinggi/diturunkan.
- Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan
Perikanan meningkatkan pendapatan pembudi daya ikan (pokdakan) dan masyarakat melalui pembangunan kampungkampung perikanan budidaya dengan dukungan pasokan benih ikan dan calon indukan yang unggul (berkualitas) agar tingkat kematian (mortalitas) dapat ditekan atau diminimalisir.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerahkan rincian terkait:
- Data-data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Data Penangkapan Ikan terukur di WPP RI;
- Data inventarisasi aset beserta statusnya yang terbukti tidak
operasional (mangkrak) terutama hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sebagai bahan evaluasi perencanaan program dan kegiatan tahun berikutnya. Data diserahkan selambat-lambatnya ke Komisi IV DPR RI sebelum Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan datang. |
 |
5 |
23 Mei 2022 |
RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk
meningkatkan pengendalian serta penguatan biosecurity dan lalu lintas ternak/perdagangan hewan ternak antar daerah di seluruh wilayah Indonesia dan dari luar negeri.
- Komisi IV DPR RI mewajibkan Kementerian Pertanian untuk
mempercepat produksi vaksin sesuai dengan serotipe virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah dalam waktu 3 (tiga) bulan serta melakukan program vaksinasi PMK secara massal kepada hewan ternak di wilayah wabah di seluruh Indonesia.
- Komisi IV DPR RI merekomendasikan agar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ditetapkan sebagai wabah, sehingga dalam penanggulangannya dapat diusulkan kepada Pemerintah c.q.
Kementerian Keuangan untuk menggunakan anggaran tanggap darurat, yang diantaranya akan digunakan untuk mempercepat produksi vaksin dan pemberian bantuan kepada peternak yang terdampak termasuk pemusnahan hewan ternak yang terjangkit.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menerbitkan
rekomendasi impor terhadap semua komoditas pertanian maupun peternakan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dan tumbuhan, dalam upaya melindungi produksi pertanian dalam negeri.
|
 |
6 |
11 Mei 2022 |
RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
- Komisi IV DPR RI menyetujui usulan restrukturisasi anggaran
Kementerian Pertanian TA 2022 sebagai berikut: a. Rp297.480.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dari kegiatan Food Estate Kalimantan Tengah pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan rincian sebagai berikut : 1) Realokasi eksternal ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Combine Harvester. 2) Realokasi internal sebesar Rp277.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). b. Realokasi anggaran sebesar Rp124.475.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Bimbingan Teknis, dan Toko Tani Indonesia (TTI) pada Badan Ketahanan Pangan ke Direktorat Jenderal Hortikultura. c. Realokasi anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari kegiatan pemberdayaan petani milenial pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menjadi kegiatan pengembangan UPPO pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. d. Penyesuaian pagu anggaran: 1) Penambahan pagu lanjutan kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp448.450.000,00 (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan 2) Penambahan Pagu Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), sebesar Rp209.520.786.000,00 (dua ratus sembilan miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Perubahan prakiraan kelebihan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebesar Rp3.933.387.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. e. Realokasi Anggaran, sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk penguatan sistem informasi perkarantinaan sebagai big data dan pelaksanaan klinik ekspor di Badan Karantina Pertanian dengan perincian: 1) Realokasi Internal Badan Karantina Pertanian Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); 2) Realokasi Eksternal Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah). Sehingga anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2022 berubah, yang semula sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp14.665.652.051.000,00 (empat belas triliun enam ratus enam puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta lima puluh satu ribu rupiah) dengan komposisi perubahan anggaran per Eselon I sebagai berikut: a) Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.593.813.463.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah); b) Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); c) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp2.193.179.655.000,00 (dua triliun seratus sembilan puluh tiga miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah); d) Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp1.099.990.027.000,00 (satu triliun sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah); e) Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.167.410.034.000,00 (satu triliun seratus enam puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu rupiah); f) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp1.590.667.032.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar enam ratus enam puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu rupiah); g) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp2.980.669.852.000,00 (dua triliun sembilan ratus delapan puluh miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
h) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); i) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp1.240.061.773.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh miliar enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); j) Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan k) Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.087.159.703.000,00 (satu triliun delapan puluh tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah).
2. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rencana kerja Kementerian Pertanian tahun 2023 dan meminta agar rencana yang disusun fokus kepada peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, dengan memperhatikan komoditas andalan, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing daerah. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan anggaran Kementerian Pertanian tahun 2023.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan bantuan kepada masyarakat serta memperbaiki mutu dan kualitas bantuan yang diberikan.
4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
|
 |
7 |
27 April 2022 |
Reses di Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar |
Dalam kegiatan serap aspirasi masa Reses yang dilakukan di desa Boro, kecamatan Selorejo, kabupaten Blitar. Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerap aspirasi masyarakat terkait permintaan bantuan Traktor Roda 2,dan Pompa Air. Aspirasi dicatat dan akan di proses oleh team Rumah aspirasi Endro Hermono untuk diajukan ke Kementerian Pertanian.
|
 |
8 |
26 April 2022 |
Penyerahan Bantuan Alat Pengolahan Ikan |
Ir. Endro Hermono, M.B.A. menyerahkan bantuan alat pengolahan ikan, bantuan diberikan kepada kelompok Tiwul Family, di Binangun, kabupaten Blitar. Alat pengolahan Ikan ini terdiri dari Blender, alat pengorengan, mesin penggiling, pisau, tray, dll.
"Saya berharap bantuan ini dapat di manfatakan dengan baik oleh kelompok Tiwul Family, ini bisa menunjang prdoduksi usaha kelompok, menghasilkan tambahan ekonomi. Saya sangat mendukung penuh usaha pengolahan ikan yang ada disini, dan kedepan saya akan mengusulkan untuk diadakan kegiatan bImtek tentang pengolahan, mutu, dan nilai tambah" |
 |
9 |
25 April 2022 |
Kegiatan Bakti Nelayan, Pembagian Sembako Kerjasama Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Ir. Endro Hermono, M.B.A. mengadakan kegiatan Bakti Nelayan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam kegiatan ini dibagikan 1000 paket sembako, dimana sasaran penerima bantuan ini adalah untuk nelayan dan pembudidaya ikan di kabupaten Blitar.
"Saya berterima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan atas kerjasama dan sinerginya dengan Komisi IV DPR RI, ini adalah program yang sangat positif dan baik, tentu akan memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya para nelayan dan pembudidaya ikan. Saya berharap kedepan program ini terus dilaksanakan" |
 |
10 |
24 April 2022 |
Pembagian 2500 Sembako untuk masyarakat |
Di bulan ramadhan ini tahun 2022, Ir. Endro Hermono, M.B.A. membagikan 2500 paket sembako. Sembako ini dibagikan kepada masayarakat sekaligus konstituen dari Ir. Endro Hermono, M.B.A. yang tersebar di kota Blitar, kabupaten Blitar, kabupaten Tulung Agung, kota Kediri dan kabupaten Kediri.
Dengan pembagian paket sembako ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi penerima bantuan, khususnya di bulan Ramadhan ini. |
 |
11 |
24 April 2022 |
Kunjungan Reses, dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulung Agung |
Ir. Endro Hermono, M.B.A. melaksanakan kunjungan Reses di Desa Aryo Jeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Blitar. Dalam kunjungan ini, ada 5 anggota kelompok tani yang hadir dan menyampaikan aspirasi.
"Saya menerima usulan dan aspirasi dari konstituen saya di desa Aryo Jeding, banyak yang meminta alsintan dan benih ikan hias koi. Saya menampung dan akan membawa aspirasi ini ke Jakarta untuk ditindaklanjuti" |
 |
12 |
23 April 2022 |
Kunjungan Reses di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar |
Ir. Endro Hermono, M.B.A. melakukan kegiatan serap aspirasi masyarakat di dalam masa reses di desa sawentar, kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 konstituen dan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Berikut ini hasil dari serap aspirasi masyarakat :
- Permintaan bantuan Alsintan untuk kelompok tani desa Sawentar
- Usulan Aspirasi P2L untuk KWT di desa Sawentar
- Permintaan bantuan ternak kambing
|
 |
13 |
07 April 2022 |
RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN ESELON I KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SERTA KEPALA BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Eselon I Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mengenai usulan rancangan anggaran dan kegiatan prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tahun 2023, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan nasional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk meningkatkan program dan anggaran Rehabilitasi Mangrove, dengan sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui Kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi karbon. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pendalaman/pembahasaan mengenai Nilai Ekonomi Karbon.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data-data Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Perusahaan Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan terbaru sesuai kesimpulan Rapat Kerja tanggal 28 Maret 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan. Data-data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat ini.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan langkah antisipatif dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, termasuk dan terutama di dalam Kawasan Konservasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk tetap memprioritaskan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada Unit Pelaksana Teknis di daerah.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan tindak lanjut seluruh kesimpulan rapat (Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat) serta hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, agar rekomendasi Komisi IV DPR RI dapat ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama.
- Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan penetapan seluruh Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II A dan II B) secara definitif, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penetapan pejabat pengganti bagi pejabat yang memasuki masa purna tugas dan jabatan yang belum terisi.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data berupa bukti-bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari proses pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
 |
14 |
05 April 2022 |
RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN ESELON I KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
- Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai usulan
rancangan anggaran dan kegiatan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan nasional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan
untuk segera meminta data penerima bantuan pupuk bersubsidi kelompok pembudi daya ikan tradisional (Pokdakan) kepada Kementerian Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan verifikasi ulang data tersebut untuk dijadikan dasar usulan alokasi anggaran pupuk bersubsidi pembudi daya ikan tahun 2022 kepada Kementerian Keuangan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan,
khususnya Badan Layanan Umum LPMUKP untuk membuat selebaran singkat mengenai skema pembiayaan bantuan pinjaman permodalan bagi pelaku usaha kelautan perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialisasi bersama Komisi IV DPR RI dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan penyuluhan secara jelas dan terperinci kepada masyarakat kelautan perikanan yang membutuhkan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
melakukan uji kelayakan terhadap konsep kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di zona industri Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi pelaku usaha dan nelayan kecil agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
secara serius memperjuangkan alokasi anggaran program dan kegiatan tahun 2023 sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan dengan mengedepankan potensi kelautan perikanan, khususnya laut sebagai poros maritim dunia sebagaimana visi besar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
meningkatkan aspek pengawasan di wilayah perairan yang rawan pencurian ikan oleh kapal asing serta meminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap bantuan Pemerintah, terutama penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan kecil serta benih ikan dan ukurannya di beberapa daerah yang sering terjadi kematian saat distribusi menuju lokasi.
- Komisi IV DPR RI sepakat dengan Kementerian Kelautan dan
Perikanan untuk menggunakan pendanaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 terutama bagi kapal 5 GT dalam rangka menjalin harmonisasi dan sinergitas dengan Komisi IV DPR RI.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT
Perikanan Indonesia (Persero), Kementerian Keuangan, dan BPH Migas untuk mencari solusi dan menjawab berbagai permasalahan yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Sumatera Utara karena terindikasi adanya dualisme tata kelola pengelolaan serta berkoodinasi terkait dengan kuota BBM bersubsidi yang masih kurang, retribusi atau PNBP, dan pembentukan kelembagaan melalui BLU dalam rangka tercapainya kesejahteraan nelayan.
- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan
untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengurangi kuota impor garam industri sesuai dengan kebutuhan, mengingat produksi garam dalam negeri mengalami surplus dan terindikasi adanya kebocoran garam industri ke pasar-pasar.
|
 |
15 |
04 April 2022 |
RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN ESELON I KEMENTERIAN PERTANIAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
1. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Eselon I Kementerian Pertanian mengenai program kerja dan anggaran tahun 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2022 yang tidak berjalan sesuai target, untuk dibahas pada rapat selanjutnya. 2. Komisi IV DPR RI menerima usulan restrukturisasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022 sebagai berikut: a. Rp297.480.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dari kegiatan Food Estate Kalimantan Tengah pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan rincian sebagai berikut: 1) Realokasi eksternal ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Combine Harvester. 2) Realokasi internal sebesar Rp277.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). b. Realokasi anggaran sebesar Rp124.475.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Bimbingan Teknis, dan Toko Tani Indonesia (TTI) pada Badan Ketahanan Pangan/Badan Pangan Nasional ke Direktorat Jenderal Hortikultura. c. Realokasi anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari kegiatan pemberdayaan petani milenial pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menjadi kegiatan pengembangan UPPO pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Sehingga diusulkan komposisi perubahan anggaran per Eselon I sebagai berikut: a) Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.598.813.463.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b) Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); c) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp2.188.179.655.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.208.179.655.000,00 (dua triliun dua ratus delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah); d) Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp985.515.027.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.109.990.027.000,00 (satu triliun seratus sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah); e) Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.177.410.034.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh tujuh milir empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu ribu rupiah); f) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp1.605.218.582.000,00 (satu triliun enam ratus lima miliar dua ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah); g) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp3.005.669.852.000,00 (tiga triliun lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.995.669.852.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah); h) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); i) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp1.046.607.600.000,00 (satu triliun empat puluh enam miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.036.607.600.000,00 (satu triliun tiga puluh enam miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah); j) Badan Ketahanan Pangan, yang semula sebesar Rp445.996.136.000,00 (empat ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan k) Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.007.159.703.000,00 (satu triliun tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah).
3. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rancangan pagu anggaran dan kegiatan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam waktu 2 (dua) bulan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dikarenakan sebagian tidak diperlukan lagi rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan terkait peremajaan kelapa sawit rakyat dalam pola kemitraan dan dikembalikan seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. 5. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Pertanian untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data pertanian diantaranya data produksi, luas lahan, dan kawasan pengembangan produksi pertanian per provinsi yang diperbaharui secara berkala serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat. 6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar dalam perekrutan petani milenial baru melibatkan Komisi IV DPR RI. 7. Komisi IV DPR RI mendorong agar Perum BULOG diberikan kesempatan mendapatkan penugasan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, seperti kedelai dengan pertimbangan Perum BULOG memiliki jaringan distribusi sampai tingkat kabupaten.
|
.jpg) |
16 |
28 Maret 2022 |
RAPAT KERJA DENGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
1. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan komprehensif perihal penyelesaian pemukiman dalam kawasan hutan lindung di Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Selanjutnya laporan dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini.
2. Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyelesaikan permasalahan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, baik yang disampaikan dalam kesempatan Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI maupun kesempatan lainnya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan laporan secara tertulis dan periodik atas seluruh tindak lanjut permasalahan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang dimaksud. 3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dalam rangka menyelesaikan data kebun, dan tambang, serta penggunaan lainnya yang ilegal dalam kawasan hutan, yang dilengkapi dengan poligon, luasan, nama perusahaan/pengelola/pemilik, serta lokasi (desa, kecamatan, dan kabupaten/kota). Laporan yang dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI dengan tata waktu selambatlambatnya sebagai berikut: a. Provinsi Kalimantan Tengah: 31 Mei 2022; dan b. Provinsi Riau: 31 Juli 2022. 4. Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait rencana program prioritas tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menyusun rencana program dan anggaran tahun 2023 yang memberikan manfaat lebih besar untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan, meningkatnya kualitas sumber daya aparatur kementerian, serta pemenuhan komitmen global untuk mencegah perubahan iklim. 5. Komisi IV DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk melakukan pendalaman atas diskusi/pembahasan dan kesimpulan Rapat Kerja hari ini. 6. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka melakukan pendalaman atas program pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pembahasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 7. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data Kewajiban Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (dahulu IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat Tukar Menukar Kawasan Hutan, per 31 Maret 2022. Selanjutnya
data dimaksud agar disampaikan kepada Komisi IV DPR RI selambatlambatnya 2 (dua) minggu sejak dilaksanakannya Rapat Kerja ini. 8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penjelasan kepada Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan tentang tindak lanjut pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang terindikasi merupakan Wilayah Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah lainnya, termasuk di dalamnya penjelasan mengenai kewajiban lahan pengganti yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pelepasan kawasan hutan.
|
 |
17 |
23 Maret 2022 |
RAPAT KERJA DENGAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
1. Komisi IV DPR RI mendukung penambahan anggaran program dan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 menjadi sebesar 15 triliun rupiah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan. 2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengantisipasi dan menyiapkan berbagai langkah adaptif dalam bentuk program dan kegiatan prioritas serta reguler tahun 2023 secara efisien, berkualitas, terukur, tepat sasaran, akuntabel, dan transparan dalam rangka menyongsong pemulihan ekonomi pasca COVID-19 menuju masa endemi dan perbaikan sistem tata kelola usaha kelautan perikanan. 3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti kepada Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi kepada pembudi daya ikan tradisional, mengingat tahun 2022 merupakan masa transisi peralihan kewenangan dari Kementerian Pertanian kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk mengantisipasi dan menangani adanya peningkatan kebutuhan pasokan ikan menjelang Hari Raya Idul Fitri di setiap daerah dengan harga terjangkau, mengingat ikan merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat yang bergizi tinggi. 5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menambah kuota BBM bagi nelayan, mengingat di beberapa daerah terjadi kelangkaan solar dan bensin. 6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lebih memperhatikan kelestarian Wilayah Pengelolaan Perikanan Perairan Darat (WPP PD) yang terdiri dari sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan.
7. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kualitas berbagai bantuan pemerintah kepada masyarakat, seperti ukuran benih ikan, mesin pakan, bioflok, alat tangkap, alat pengolahan dan pemasaran, perbaikan perbengkelan melaut bakti nelayan, serta bantuan lainnya di setiap daerah. 8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah c.q. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dalam rangka pemerataan peningkatan pelaksanaan pembangunan kelautan perikanan di Indonesia bagian timur dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kelestarian alam. |
 |
18 |
22 Maret 2022 |
RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PERTANIAN |
KESIMPULAN/KEPUTUSAN :
1. Komisi IV DPR RI menggarisbawahi data perencanaan pencapaian produksi bahan pangan terutama mengantisipasi kebutuhan bahan pangan menjelang hari raya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk dapat menjamin ketersediaan pangan di semua daerah dengan menugaskan ID FOOD dan Perum BULOG untuk memenuhi pasokan dan harga pangan pokok, sehingga tidak terjadi gejolak harga pangan dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional. 2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian meningkatkan kinerja pertanian tahun anggaran 2022 yang fokus kepada upaya penyediaan pangan nasional, yang diikuti dengan upaya meningkatkan daya saing produk pertanian untuk mengisi pasar eskpor. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk membuat tata kelola pencapaian produksi kedelai dalam jangka menengah dan panjang. 3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera mengisi kekosongan jabatan Eselon I dan II dengan pejabat yang definitif dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja Kementerian Pertanian. 4. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Pertanian terkait rencana program-program prioritas tahun 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam menyusun rencana program dan anggaran tahun 2023 fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing dengan memperhatikan daya dukung ekosistem serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara berkelanjutan. 5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian meningkatkan produksi kelapa sebagai alternatif solusi untuk produksi minyak goreng sekaligus substitusi minyak sawit, melalui percepatan Gerakan Nasional Kelapa. 6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan untuk memanfaatkan kewenangannya dalam melakukan pemanfaatan dana perkebunan yang dikelola oleh BPDPKS lebih besar lagi untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, dan perbaikan infrastruktur perkebunan kelapa sawit sehubungan dengan kerusakan infrastruktur dan rendahnya kualitas budi daya perkebunan rakyat. 7. Komisi IV DPR RI menyarankan Kementerian Pertanian melakukan evaluasi untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. 8. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data kepemilikan kebun kelapa sawit (perorangan, koperasi, dan/atau perusahaan) yang masuk kawasan hutan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mendorong percepatan legalisasi kebun rakyat maksimal 5 hektar, agar dapat mengakses program Pengembangan Sawit Rakyat. 9. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk segera mengaplikasikan sistem digitalisasi stok pupuk yang dilaporkan kepada BPK RI setiap waktu, untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi dan segera merealisasikan kegiatan agro solution dengan target 252.000 hektar di seluruh Indonesia. 10. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan restrukturisasi proporsional anggaran untuk program utama Kementerian Pertanian sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi petani yang disesuaikan dengan kebutuhan petani antara lain, anggaran pengembangan Pupuk Organik, UPPO, dan Alat Mesin Pertanian dan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat selanjutnya. 11. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk membayar tagihan pelepasan stok CBP kepada Perum BULOG sebesar Rp185.809.449.124,55 (seratus delapan puluh lima miliar delapan ratus sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh empat koma lima puluh lima rupiah) sehingga perusahaan dapat beroperasi, melakukan tugas dan fungsinya sebagai stabilisator pasokan dan harga pangan pokok nasional. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian untuk segera menyelesaikan administrasi penagihan dan pembayaran atas tagihan Perum BULOG. 12. Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk menerapkan mekanisme importasi larangan terbatas (LARTAS) untuk komoditas kedelai, gandum, dan jagung.
|
 |
19 |
16 Maret 2022 |
RAPAT INTERN IV DPR RI |
Rapat Intern Komisi IV DPR RI secara fisik maupun virtual membahas Rencana Kegiatan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Isu-isu dan Permasalahan Kunjungan Kerja Reses, dan Lain-lain dibuka pukul 10.50 WIB oleh Ketua Rapat G. Budisatrio Djiwandono (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI/F-Gerindra) dan rapat dinyatakan tertutup untuk umum. |
 |
20 |
09 Maret 2022 |
Bimtek PBI Blitar |
Anggota komisi IV DPR RI, Ir. Endro Hermono, MBA, Bersama wakil Gubernur Jatim Dr. Emil Elistianto Dardak dan bersama pengurus Perserikatan BUMDes Blitar (PBI BLITAR), menggelar Bimtek PBI di wisata kampung coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu, 9 Maret 2022
Bimtek ini memberikan pengetahuan bagi masyarakat agar bisa mengembangkan Badan Usaha Milik Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola BUMDes se-Kab Blitar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pengelola BUMDes agar bisa mengembangkan dana BUMDes bisa berkembang untuk meningkatan dan menciptakan produk unggulan dari desa. |
 |
21 |
08 Maret 2022 |
Bimtek KKP tentang Pengolahan dan Bina Mutu |
Anggota komisi IV DPR RI. Ir. Endro Hermono, MBA, Bersama Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, dan Ir. Berny A Subki, dan sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan. Menggelar Bimbingan Teknis Mutu dan Nilai Tambah Produk Perikanan di wisata Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, 8 Maret 2022
Bimtek ini memberikan dampak kepada pelaku usaha pengolahan bina mutu untuk mengembangkan agar bisa meningkatan perekonomian masyarakat khususnya di bidang perikanan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan peningkatan hasil produksi agar pelaku usaha Pengolahan Bina Mutu perikanan bisa bersaing dan meningkatkan perekonomian masyarakat. |
 |
22 |
17 Februari 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Tahun 2022 sebesar Rp281.963.941.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dari pagu anggaran Tahun 2022 sebesar Rp7.120.421.454.000,00 (tujuh triliun seratus dua puluh miliar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah). 2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan perencanaan yang cermat dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. 3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan percepatan rehabilitasi lahan kritis di sekitar wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. 4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pendataan serta verifikasi lapangan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat tapak. 5. Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk melakukan pembahasan dan pendalaman permasalahan kebun sawit dan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan yang tidak prosedural. |
 |
23 |
15 Februari 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan |
1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 sebesar Rp296.586.883.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari pagu anggaran Tahun 2022 sebesar Rp6.115.967.397.000,00 (enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan atas usulan perubahan Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022. |
 |
24 |
14 Februari 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian |
1. Komisi IV DPR RI menerima usulan Kementerian Pertanian terkait pembukaan blokir di Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp147.300.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) yang diantaranya dialokasikan untuk kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan.
2. Komisi IV DPR RI menerima usulan Kementerian Pertanian atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) Belanja Kementerian Pertanian tahun 2022 sebesar Rp680.488.248.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dari pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp14.451.749.428.000,00 (empat belas triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan restrukturisasi proporsi anggaran untuk 5 program utama Kementerian Pertanian sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi petani, yang disesuaikan dengan kebutuhan petani/peternak di daerah antara lain program vertical dryer 30 ton dan bengkel alat mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan petani, antara lain program vertical dryer, bengkel alat mesin pertanian, pupuk organik, pengembangan kawasan peternakan |
 |
25 |
09 Februari 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan |
1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan langkah-langkah strategis secara cermat, tepat, dan berkomitmen tidak melakukan pencadangan anggaran (Automatic Adjustment) program dan kegiatan tahun 2022 yang sifatnya bersentuhan dengan masyarakat kelautan perikanan, agar ekonomi nasional dapat tumbuh dan bangkit. 2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan produksi sektor kelautan perikanan yang berkelanjutan di tahun 2022 dalam rangka penambahan PNBP, ekspor dan penyediaan pangan, serta peningkatan imunitas kesehatan masyarakat di masa pendemi COVID-19. 3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjalankan bantuan Pemerintah tahun 2022 secara baik, sistematis, transparan, akuntabel, tepat sasaran, terukur, sinergi, dan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing. 4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk transparan terhadap program dan kegiatan yang berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) terutama anggarannya, lokasi, dan status pelaksanaannya. dll. |
 |
26 |
07 Februari 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove |
1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk mengkaji dan menyusun ulang kegiatan-kegiatan Tahun 2022.
2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus memperbaiki kinerja dengan meningkatkan jumlah Satuan Kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK), baik di pusat dan maupun di daerah, dalam rangka untuk mencegah terjadinya korupsi.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan bahwa seluruh pengadaan barang yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Alat Pengolahan Sampah) dapat berfungsi dengan baik dengan spesifikasi dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan.
4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahan-bahan dan data-data perkebunan kelapa sawit ilegal, tunggakan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan dan PNBP pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan, data Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). |
 |
27 |
03 Februari 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan: 1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian; 2. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta 3. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company. |
1. Komisi IV DPR RI merekomendasikan bahwa penetapan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian berdasarkan data spasial dari luasan tanam komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi. 2. Komisi IV DPR RI merekomendasikan kepada Pemerintah agar alokasi anggaran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan menjadi tupoksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengusulkan alokasi anggaran pupuk bersubsidi tahun 2022. 3. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk melakukan penilaian kinerja distributor dan pengecer di daerah dan mendesak PT PIHC untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi yang melakukan pelanggaran. 4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk meningkatkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) disemua tingkatan dalam meningkatkan pengawasan terhadap seluruh alur distribusi pupuk bersubsidi. 5. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk melakukan pemantauan, dan pengawasan, serta meningkatkan kualitas kinerja alur distribusi pupuk bersubsidi dari lini I sampai IV. |
 |
28 |
02 Februari 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian |
1. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji dan menyusun ulang kegiatan-kegiatan Tahun 2022, dari kegiatan non prioritas menjadi kegiatan prioritas yang lebih efektif dan bermanfaat bagi petani antara lain, kegiatan pekarangan pangan lestari, alat mesin pertanian (pra panen dan pasca panen), bantuan ternak, infrastruktur pertanian, sarana produksi pertanian dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani, untuk selanjutnyaakan dibahas pada rapat berikutnya.
2. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyerahkan data-data antara lain, Data nama kelompok penerima (E-RDKK) subsidi pupuk bidang Perikanan dan seluruh data terkait pupuk bersubsidi tahun 2020-2021 sebagai bahan pada RDP hari Kamis tanggal 3 Februari 2022.
3. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan dan program. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Pertanian agar dalam melaksanakan kegiatan dan program dilakukan dengan cermat sesuai dengan kriteria teknis agar tidak terjadi penyimpangan, termasuk pada kegiatan penyaluran bantuan pemerintah kepada petani. |
 |
29 |
26 Januari 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan |
1. Komisi IV DPR RI mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan realisasi penyerapan anggaran tahun 2021 sebesar 98,88% atau sebesar Rp4.719.764.614.570,00 (empat triliun tujuh ratus sembilan belas milliar tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) dari Pagu sebesar Rp4.773.318.817.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga milliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah). Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempertahankan capaian tersebut di tahun 2022. 2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 sebesar Rp296.586.883.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). dll |
 |
30 |
25 Januari 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2021 serta rencana program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran
(Automatic Adjustment) Pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove sebesar Rp 281.963.941.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar program dan kegiatan yang terkena Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) adalah kegiatan yang paling sedikit/tidak berdampak langsung terhadap upaya peningkatan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
- Komisi IV DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk melaksanakan Rapat Kerja pada minggu kedua bulan
Februari 2022 untuk membahas perusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang tanpa prosedur pelepasan kawasan serta perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
|
 |
31 |
24 Januari 2022 |
Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian |
1 Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Tahun 2021 serta rencana program, kegiatan, dan anggaran Tahun 2022. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi dan menyusun ulang rencana program, kegiatan, dan anggaran Tahun 2022 dengan lebih cermat dalam rangka mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani, yang akan dibahas lebih detil bersama dengan Eselon I pada rapat berikutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Automatic Adjustment Pagu Anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp680.488.248.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar program dan kegiatan yang terkena Automatic Adjustment adalah kegiatan yang paling sedikit/tidak berdampak langsung terhadap upaya peningkatan produksi pangan dan pendapatan petani serta mendukung penambahan anggaran Kementerian Pertanian untuk peningkatan ekspor dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional |
 |
32 |
18 Januari 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Perhutani dan Direktur Utama PT Inhutani I s.d. V |
1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Direktur Utama Perum Perhutani dan PT Inhutani I s.d. V mengenai pengelolaan hutan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Multiusaha Kehutanan dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta rencana merger anak perusahaan Perum Perhutani. 2. Komisi IV DPR RI meminta Perum Perhutani untuk memberikan penjelasan lebih detail dan gamblang mengenai dampak terhadap keberlanjutan usaha perusahaan maupun konsekuensi kepada kepastian status SDM Perum Perhutani yang harus dilakukan. 3. Komisi IV DPR RI sepakat bahwa Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. 4. Komisi IV DPR RI mendukung rencana Perum Perhutani untuk melanjutkan pelaksanaan 9 (sembilan) proyek strategis serta pengembangan multi usaha kehutanan. 5. Komisi IV DPR RI meminta kepada Perum Perhutani untuk tidak memberikan pertimbangan teknis atas semua permohonan pertambangan batuan. |
 |
33 |
17 Januari 2022 |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) |
1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dari Direktur Utama BPDPKS terkait kinerja dan pemanfaatan penghimpunan dana, hingga mekanisme penyaluran untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam program pengembangan sawit berkelanjutan. 2. Komisi IV DPR RI mendesak agar penggunaan dana BPDPKS lebih berpihak kepada peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit, antara lain melalui peningkatan program intensifikasi sawit rakyat, pelatihan SDM hingga dukungan sarana dan prasarana untuk kegiatan kebun sawit rakyat. Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah melalui BPDPKS untuk meningkatkan alokasi penyaluran pada kegiatan intensifikasi untuk optimalisasi hulu produksi sawit di Tahun 2022. 3. Komisi IV DPR RI mendesak BPDPKS untuk segera merealisasikan penyaluran dana peremajaan kelapa sawit kepada petani peserta peremajaan berdasarkan persyaratan yang sesuai dengan hasil rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan. |
 |
34 |
12 Januari 2022 |
Rapat Intern Komisi IV DPR RI |
Membahas Rencana Kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dan Lain-lain. Rapat dilaksanakan secara tertutup. |
 |