'; /* If javaScript is disabled => do html redirect */ echo ''; exit; } }
Agenda:
RDP dengan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, membahas:
1. Pengelolaan lingkungan hidup pasca diundangkannya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Penegakkan hukum atas tindakan kejahatan dan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup oleh Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Pelaksanaan pemberian izin lingkungan untuk kegiatan operasional fasilitas pelayanan kesehatan, operasional industri, serta kegiatan pertambangan dan migas berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan
4. Pengawasan atas kewajiban pemegang ijin lingkungan.